SuaraKaltim.id - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan pom bensin mini ilegal terus membuahkan hasil.
Dalam kurun enam bulan terakhir, sekitar 60 persen titik usaha yang tidak berizin berhasil ditindak.
"Kami melakukan penertiban terhadap pelaku usaha pom mini yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai aturan pemerintah," ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliyono, di Balikpapan, disadur dari ANTARA, Selasa, 12 Agustus 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap risiko kebakaran akibat penyimpanan dan penjualan bahan bakar yang tidak memenuhi standar keamanan.
Sejumlah lokasi pom mini ilegal kerap ditemukan di jalur strategis keluar-masuk kota, khususnya di ruas jalan lintas timur.
Penertiban dilakukan rutin setidaknya sebulan sekali dengan metode pemeriksaan mendadak untuk menghindari kebocoran informasi yang berpotensi memberi kesempatan pelanggar menutup usaha sebelum petugas datang.
Boedi mengakui, praktik “kucing-kucingan” di lapangan masih sering terjadi, termasuk adanya penolakan saat proses pendataan meskipun sosialisasi sudah dilakukan.
“Kita sudah jelaskan sebelumnya apa saja syaratnya, termasuk aturan teknis dan kelengkapan izinnya. Kalau mereka mau mengikuti aturan, kita bersyukur. Kalau tidak, ya terpaksa kita tertibkan sampai data-datanya diperbarui,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagian pelaku usaha biasanya jera setelah disidang, meski ada yang tetap mengulangi pelanggaran.
Baca Juga: Balikpapan Ubah Masa Jabatan Ketua RT Jadi 5 Tahun, Maksimal 2 Periode
Karena itu, operasi mendadak akan terus dijalankan.
Data hasil pendataan ulang pun digunakan untuk memetakan titik rawan pelanggaran sehingga penertiban bisa lebih tepat sasaran.
Menurut Boedi, komitmen ini tak hanya soal penegakan aturan, tetapi juga perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dari potensi kebakaran maupun ledakan akibat pengelolaan bahan bakar yang tidak aman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan
-
Dekat IKN, 9.800 Keluarga di PPU Belum Punya Rumah