Denada S Putri
Selasa, 12 Agustus 2025 | 23:04 WIB
Ilustrasi pom mini di Balikpapan. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan pom bensin mini ilegal terus membuahkan hasil.

Dalam kurun enam bulan terakhir, sekitar 60 persen titik usaha yang tidak berizin berhasil ditindak.

"Kami melakukan penertiban terhadap pelaku usaha pom mini yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai aturan pemerintah," ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliyono, di Balikpapan, disadur dari ANTARA, Selasa, 12 Agustus 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap risiko kebakaran akibat penyimpanan dan penjualan bahan bakar yang tidak memenuhi standar keamanan.

Sejumlah lokasi pom mini ilegal kerap ditemukan di jalur strategis keluar-masuk kota, khususnya di ruas jalan lintas timur.

Penertiban dilakukan rutin setidaknya sebulan sekali dengan metode pemeriksaan mendadak untuk menghindari kebocoran informasi yang berpotensi memberi kesempatan pelanggar menutup usaha sebelum petugas datang.

Boedi mengakui, praktik “kucing-kucingan” di lapangan masih sering terjadi, termasuk adanya penolakan saat proses pendataan meskipun sosialisasi sudah dilakukan.

“Kita sudah jelaskan sebelumnya apa saja syaratnya, termasuk aturan teknis dan kelengkapan izinnya. Kalau mereka mau mengikuti aturan, kita bersyukur. Kalau tidak, ya terpaksa kita tertibkan sampai data-datanya diperbarui,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagian pelaku usaha biasanya jera setelah disidang, meski ada yang tetap mengulangi pelanggaran.

Baca Juga: Balikpapan Ubah Masa Jabatan Ketua RT Jadi 5 Tahun, Maksimal 2 Periode

Karena itu, operasi mendadak akan terus dijalankan.

Data hasil pendataan ulang pun digunakan untuk memetakan titik rawan pelanggaran sehingga penertiban bisa lebih tepat sasaran.

Menurut Boedi, komitmen ini tak hanya soal penegakan aturan, tetapi juga perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dari potensi kebakaran maupun ledakan akibat pengelolaan bahan bakar yang tidak aman.

Load More