SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil langkah cepat menyusul temuan praktik curang distribusi beras di sejumlah daerah.
Wali Kota Rahmad Mas’ud menginstruksikan pembentukan tim khusus guna memantau peredaran dan harga beras, utamanya yang diklaim berlabel premium namun tidak sesuai mutu.
Hal itu disampaikan Rahmad saat dirinya berada di Balikpapan, Senin, 28 Juli 2025.
“Kami akan cek distributor, tidak boleh ada yang menahan stok. Semua akan kita awasi, termasuk koordinasi dengan Bulog supaya pasokan beras di Balikpapan tetap aman,” tegas Rahmad disadur dari ANTARA.
Langkah ini merupakan antisipasi dari potensi manipulasi pasar yang merugikan masyarakat, khususnya pada bahan pangan utama seperti beras.
Pemkot tidak hanya akan menelusuri jalur distribusi dari gudang hingga ritel, tetapi juga memastikan harga di pasar tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain itu, Rahmad juga menyoroti pentingnya deteksi awal terhadap upaya penimbunan yang berpotensi memicu gejolak harga dan pasokan.
“Kita ingin menjamin masyarakat tidak dirugikan dengan permainan yang tidak etis di tingkat pasar,” imbuhnya.
Pengawasan ketat ini muncul seiring dengan hasil pengungkapan Satgas Pangan Polda Kaltim, yang membongkar praktik curang di Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca Juga: Menolak Ikut Aksi Nasional, Ojol Balikpapan Nilai Komisi 20 Persen Masih Realistis
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menemukan beras kualitas medium dijual dalam kemasan label premium, padahal mutu produk tidak sesuai isi.
“Itu merupakan tindak pidana perlindungan konsumen karena mutu beras yang dikemas tidak sesuai dengan keterangan pada labelnya,” ungkap Direktur Krimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dalam jumpa pers, Jumat lalu.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada 16 Juli 2025, setelah tim melakukan penyelidikan atas dugaan pemalsuan mutu dan label kemasan beras.
Rahmad menegaskan, pemerintah kota akan memperkuat sinergi lintas sektor demi mencegah kasus serupa terjadi di Balikpapan.
“Stabilitas kebutuhan pokok tidak bisa ditawar. Ini menyangkut kesejahteraan warga,” tegasnya.
Balikpapan Ubah Masa Jabatan Ketua RT Jadi 5 Tahun, Maksimal 2 Periode
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!