Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah bersiap melakukan reformasi kelembagaan di tingkat lingkungan dengan memperpanjang masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dari tiga tahun menjadi lima tahun.
Langkah ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang segera dirilis dalam waktu dekat, sebagai kebijakan transisi sembari menanti diterbitkannya regulasi yang lebih permanen berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, menyampaikan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap aturan nasional.
Hal itu disampaikan Zulkifli saat berada di Balikpapan, Senin, 28 Juli 2025.
"Salah satu poin penting dalam Surat Edaran itu adalah perubahan masa jabatan Ketua RT menjadi lima tahun, maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak," ujar Zulkifli disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Ia menambahkan bahwa langkah ini tidak hanya untuk menyelaraskan aturan daerah dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, tapi juga menjawab kebutuhan stabilitas kepemimpinan di tingkat RT, terlebih bagi wilayah yang masa jabatan ketuanya telah habis namun belum bisa menggelar pemilihan karena kekosongan regulasi.
"SE ini akan memperjelas status RT yang sudah habis masa jabatannya agar bisa segera dilakukan pemilihan kembali, tanpa harus menunggu Perwali selesai," jelasnya.
Zulkifli mengakui bahwa pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini mengatur masa jabatan RT selama tiga tahun membutuhkan proses panjang.
Oleh karena itu, SE diterbitkan sebagai langkah percepatan.
Baca Juga: Menolak Ikut Aksi Nasional, Ojol Balikpapan Nilai Komisi 20 Persen Masih Realistis
"Perwali bukan dibatalkan, hanya tertunda. Sambil menunggu pencabutan Perda, kami keluarkan Surat Edaran sebagai payung hukum sementara," katanya.
Pemilihan RT Tak Perlu Tertunda Lagi
SE tersebut secara langsung juga akan menghapus praktik perpanjangan jabatan RT secara administratif yang selama ini dilakukan hingga enam bulan ke depan sebagai solusi darurat.
"Kalau sekarang masih diperpanjang, tapi begitu SE keluar, pemilihan bisa langsung dilakukan dan masa jabatan lima tahun langsung berlaku," ujarnya.
Dalam implementasinya nanti, aturan dua periode akan diberlakukan secara konsisten dan menyasar hasil pemilihan Ketua RT berikutnya.
"Pembatasan maksimal dua periode mulai diberlakukan, sesuai amanat Permendagri," tegas Zulkifli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas
-
Perempuan di Samarinda Ulu Ditembak Senapan Angin, Pelaku Dibekuk
-
Anggota TAGUPP Kaltim Minta Maklumi 'Kekeliruan Lidah' Gubernur Rudy Mas'ud