Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah bersiap melakukan reformasi kelembagaan di tingkat lingkungan dengan memperpanjang masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dari tiga tahun menjadi lima tahun.
Langkah ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang segera dirilis dalam waktu dekat, sebagai kebijakan transisi sembari menanti diterbitkannya regulasi yang lebih permanen berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, menyampaikan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap aturan nasional.
Hal itu disampaikan Zulkifli saat berada di Balikpapan, Senin, 28 Juli 2025.
"Salah satu poin penting dalam Surat Edaran itu adalah perubahan masa jabatan Ketua RT menjadi lima tahun, maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak," ujar Zulkifli disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Ia menambahkan bahwa langkah ini tidak hanya untuk menyelaraskan aturan daerah dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, tapi juga menjawab kebutuhan stabilitas kepemimpinan di tingkat RT, terlebih bagi wilayah yang masa jabatan ketuanya telah habis namun belum bisa menggelar pemilihan karena kekosongan regulasi.
"SE ini akan memperjelas status RT yang sudah habis masa jabatannya agar bisa segera dilakukan pemilihan kembali, tanpa harus menunggu Perwali selesai," jelasnya.
Zulkifli mengakui bahwa pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini mengatur masa jabatan RT selama tiga tahun membutuhkan proses panjang.
Oleh karena itu, SE diterbitkan sebagai langkah percepatan.
Baca Juga: Menolak Ikut Aksi Nasional, Ojol Balikpapan Nilai Komisi 20 Persen Masih Realistis
"Perwali bukan dibatalkan, hanya tertunda. Sambil menunggu pencabutan Perda, kami keluarkan Surat Edaran sebagai payung hukum sementara," katanya.
Pemilihan RT Tak Perlu Tertunda Lagi
SE tersebut secara langsung juga akan menghapus praktik perpanjangan jabatan RT secara administratif yang selama ini dilakukan hingga enam bulan ke depan sebagai solusi darurat.
"Kalau sekarang masih diperpanjang, tapi begitu SE keluar, pemilihan bisa langsung dilakukan dan masa jabatan lima tahun langsung berlaku," ujarnya.
Dalam implementasinya nanti, aturan dua periode akan diberlakukan secara konsisten dan menyasar hasil pemilihan Ketua RT berikutnya.
"Pembatasan maksimal dua periode mulai diberlakukan, sesuai amanat Permendagri," tegas Zulkifli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
Terkini
-
IKN Dibuka Lebar untuk Dunia: Basuki Tegaskan Komitmen Investasi Sehat dan Berkelanjutan
-
BMKG Ingatkan Kaltim: Kemarau Basah Bisa Picu Karhutla dan Krisis Air
-
Seno Aji Tegaskan FKDM sebagai Mitra Strategis Jaga Keamanan Wilayah
-
Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
-
Ketika Elpiji Harus Diantar dengan Ketinting: Cerita Distribusi Energi di Mahulu