SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil langkah cepat menyusul temuan praktik curang distribusi beras di sejumlah daerah.
Wali Kota Rahmad Mas’ud menginstruksikan pembentukan tim khusus guna memantau peredaran dan harga beras, utamanya yang diklaim berlabel premium namun tidak sesuai mutu.
Hal itu disampaikan Rahmad saat dirinya berada di Balikpapan, Senin, 28 Juli 2025.
“Kami akan cek distributor, tidak boleh ada yang menahan stok. Semua akan kita awasi, termasuk koordinasi dengan Bulog supaya pasokan beras di Balikpapan tetap aman,” tegas Rahmad disadur dari ANTARA.
Langkah ini merupakan antisipasi dari potensi manipulasi pasar yang merugikan masyarakat, khususnya pada bahan pangan utama seperti beras.
Pemkot tidak hanya akan menelusuri jalur distribusi dari gudang hingga ritel, tetapi juga memastikan harga di pasar tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain itu, Rahmad juga menyoroti pentingnya deteksi awal terhadap upaya penimbunan yang berpotensi memicu gejolak harga dan pasokan.
“Kita ingin menjamin masyarakat tidak dirugikan dengan permainan yang tidak etis di tingkat pasar,” imbuhnya.
Pengawasan ketat ini muncul seiring dengan hasil pengungkapan Satgas Pangan Polda Kaltim, yang membongkar praktik curang di Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca Juga: Menolak Ikut Aksi Nasional, Ojol Balikpapan Nilai Komisi 20 Persen Masih Realistis
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menemukan beras kualitas medium dijual dalam kemasan label premium, padahal mutu produk tidak sesuai isi.
“Itu merupakan tindak pidana perlindungan konsumen karena mutu beras yang dikemas tidak sesuai dengan keterangan pada labelnya,” ungkap Direktur Krimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dalam jumpa pers, Jumat lalu.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada 16 Juli 2025, setelah tim melakukan penyelidikan atas dugaan pemalsuan mutu dan label kemasan beras.
Rahmad menegaskan, pemerintah kota akan memperkuat sinergi lintas sektor demi mencegah kasus serupa terjadi di Balikpapan.
“Stabilitas kebutuhan pokok tidak bisa ditawar. Ini menyangkut kesejahteraan warga,” tegasnya.
Balikpapan Ubah Masa Jabatan Ketua RT Jadi 5 Tahun, Maksimal 2 Periode
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
140 Titik Panas Sehari, Kaltim Siaga Karhutla
-
1.170 ASN Sudah Pindah ke IKN, Pemerintah Pusat Gas Pol Transisi Birokrasi
-
Tak Lagi Seremonial, DPRD Kaltim Dorong Penanganan Stunting Berbasis Data
-
Atasi Banjir, Balikpapan Bangun Saluran Inhutani yang Ramah Pejalan Kaki
-
Toha Dukung Prabowo: Keppres IKN Harus Menunggu Infrastruktur Siap