Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 30 Juni 2025 | 17:59 WIB
Tambang Ilegal di Lahan Unmul. [Ist]

Semua bentuk pertambangan di kawasan ini dilarang karena tergolong tindak pidana kehutanan serta melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan ini mencuat pada masa libur panjang Idul Fitri, ketika sejumlah alat berat ditemukan beroperasi tanpa izin.

Peristiwa ini menuai kecaman dari kalangan masyarakat dan civitas akademika Unmul, yang kemudian mendorong turunnya tim gabungan penegakan hukum ke lokasi.

Polda Kaltim menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, serta memastikan adanya pemulihan lingkungan di lokasi terdampak.

Baca Juga: Di Antara Tambang dan Trauma: Gibran Turun ke Muara Kate, Masalah Tetap Menganga

Jika Tak Ada Progres, DPRD Ancam Bentuk Pansus Kasus Tambang Ilegal KHDTK Unmul

Desakan terhadap aparat penegak hukum kembali disuarakan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar Senin, 5 Mei 2025, DPRD memberikan tenggat dua pekan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyatakan pihaknya tak akan berdiam jika tidak ada perkembangan berarti.

Hal itu disampaikan Darlis dalam rapat yang menghadirkan DLHK, Dinas ESDM, Gakkum KLHK, Polda Kaltim, serta perwakilan dari Fakultas Kehutanan Unmul beberapa waktu lalu,

Baca Juga: 627 Hektare Sawah Sudah Hilang, PPU Perkuat Barikade Hadapi Alih Fungsi Lahan demi IKN

“Kami tidak bisa menunggu terlalu lama. Jika dalam dua pekan tidak ada langkah konkret, kami akan evaluasi ulang dan ambil langkah politik,” tegas Darlis disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 7 Mei 2025.

DPRD juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang di kawasan KHDTK merupakan kegiatan ilegal yang berimplikasi hukum.

Selain proses pidana, DPRD meminta agar Fakultas Kehutanan menyusun valuasi ekonomi atas kerusakan lingkungan sebagai dasar gugatan perdata.

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Leonardo Gultom, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih terus berlangsung.

Hingga kini, dari 14 saksi yang dipanggil, hanya 10 yang hadir dan memberi keterangan.

“Kami akan koordinasi dengan Polda untuk menetapkan status buron bagi yang tidak kooperatif. Kami juga akan lakukan uji forensik serta penelusuran bukti fisik di lapangan,” ujar Leonardo.

Load More