Semua bentuk pertambangan di kawasan ini dilarang karena tergolong tindak pidana kehutanan serta melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan ini mencuat pada masa libur panjang Idul Fitri, ketika sejumlah alat berat ditemukan beroperasi tanpa izin.
Peristiwa ini menuai kecaman dari kalangan masyarakat dan civitas akademika Unmul, yang kemudian mendorong turunnya tim gabungan penegakan hukum ke lokasi.
Polda Kaltim menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, serta memastikan adanya pemulihan lingkungan di lokasi terdampak.
Baca Juga: Di Antara Tambang dan Trauma: Gibran Turun ke Muara Kate, Masalah Tetap Menganga
Jika Tak Ada Progres, DPRD Ancam Bentuk Pansus Kasus Tambang Ilegal KHDTK Unmul
Desakan terhadap aparat penegak hukum kembali disuarakan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar Senin, 5 Mei 2025, DPRD memberikan tenggat dua pekan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyatakan pihaknya tak akan berdiam jika tidak ada perkembangan berarti.
Hal itu disampaikan Darlis dalam rapat yang menghadirkan DLHK, Dinas ESDM, Gakkum KLHK, Polda Kaltim, serta perwakilan dari Fakultas Kehutanan Unmul beberapa waktu lalu,
Baca Juga: 627 Hektare Sawah Sudah Hilang, PPU Perkuat Barikade Hadapi Alih Fungsi Lahan demi IKN
“Kami tidak bisa menunggu terlalu lama. Jika dalam dua pekan tidak ada langkah konkret, kami akan evaluasi ulang dan ambil langkah politik,” tegas Darlis disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 7 Mei 2025.
DPRD juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang di kawasan KHDTK merupakan kegiatan ilegal yang berimplikasi hukum.
Selain proses pidana, DPRD meminta agar Fakultas Kehutanan menyusun valuasi ekonomi atas kerusakan lingkungan sebagai dasar gugatan perdata.
Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Leonardo Gultom, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih terus berlangsung.
Hingga kini, dari 14 saksi yang dipanggil, hanya 10 yang hadir dan memberi keterangan.
“Kami akan koordinasi dengan Polda untuk menetapkan status buron bagi yang tidak kooperatif. Kami juga akan lakukan uji forensik serta penelusuran bukti fisik di lapangan,” ujar Leonardo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
-
Info A1: Calvin Verdonk Batal Pindah ke FC Utrecht!
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari Wanita Rp200 Ribuan, Performa Optimal Gaya Maksimal
-
AION UT Sudah Mulai Unjuk Gigi di Indonesia
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Brand Lokal Rp500 Ribuan, Handal untuk Jarak Jauh
Terkini
-
Tambahan Duit Belanja dari DANA Kaget Hari Ini, Buka 3 Linknya Segera!
-
5 Panduan Lari untuk Pemula agar Konsisten dan Menyenangkan
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Brand Lokal Rp500 Ribuan, Handal untuk Jarak Jauh
-
5 Warna Cat Dapur Rumah yang Elegan dan Modern, Bikin Suasana Memasak Makin Nyaman!
-
Festival Budaya PPU Jadi Motor Ekonomi Rakyat di Wilayah Penyangga IKN