SuaraKaltim.id - Langkah tegas diambil Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang mencemari kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda.
Setelah merampungkan tahapan penyidikan awal, gelar perkara dalam kasus ini akan segera digelar dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, Senin, 30 Juni 2025.
“Gelar perkara dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan awal rampung, termasuk penyitaan barang bukti yang sudah kami kantongi dengan surat penetapan dari pengadilan,” jelas Yulianto, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Baca Juga: Di Antara Tambang dan Trauma: Gibran Turun ke Muara Kate, Masalah Tetap Menganga
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polda Kaltim pada 7 April 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan, dan setelah pengumpulan data, laporan polisi resmi terbit pada 19 Mei 2025.
"Setelah dilakukan serangkaian pengumpulan data, laporan Polisi resmi dikeluarkan pada 19 Mei 2025," tuturnya.
Selang sehari, Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, disusul pengiriman SPDP ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 20 Mei 2025.
Proses hukum kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap 12 saksi dari berbagai instansi, serta 4 saksi ahli dari bidang kehutanan, ESDM, dan hukum pidana.
Baca Juga: 627 Hektare Sawah Sudah Hilang, PPU Perkuat Barikade Hadapi Alih Fungsi Lahan demi IKN
“Penyidik juga telah mengajukan permohonan penyitaan sejumlah barang bukti, dan pengadilan sudah menerbitkan surat penetapannya pada 11 Juni 2025,” ungkap Yuliyanto.
Gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini menjadi tahap krusial untuk mengidentifikasi para pihak yang bertanggung jawab dalam kasus penambangan tanpa izin di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul.
Yuliyanto menegaskan, Polda Kaltim sangat serius menangani pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
"Apalagi ini terjadi di wilayah pendidikan dan riset milik negara,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan profesional dan transparan, mengingat kawasan tersebut merupakan aset akademik nasional yang harus dilindungi dari praktik ilegal.
KHDTK Unmul sendiri merupakan hutan konservasi yang digunakan sebagai sarana pendidikan, penelitian, dan pelatihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Desain Mirip iPhone Boba Tiga, Terbaik Juli 2025
-
Review Toyota Fortuner 2021 yang Jadi Alasan Kenapa Harus Membelinya
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
-
Info A1: Calvin Verdonk Batal Pindah ke FC Utrecht!
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Terbaru, Saldo Gratisnya Capai Rp630 Ribu!
-
6 Desain Rumah 3 Lantai Efisien dan Nyaman, Cocok untuk Hunian Keluarga Modern!
-
Bagaimana Cara Mencegah Batuk Saat Cuaca Tidak Menentu? Ini 5 Tips Simpelnya
-
5 Rekomendasi Laptop untuk Pelajar: Spek Tinggi Harga Murah, Bikin Belajar Tenang
-
5 Parfum Wanita Tahan Keringat, Semakin Wangi Saat Beraktivitas!