SuaraKaltim.id - Langkah tegas diambil Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang mencemari kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda.
Setelah merampungkan tahapan penyidikan awal, gelar perkara dalam kasus ini akan segera digelar dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, Senin, 30 Juni 2025.
“Gelar perkara dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan awal rampung, termasuk penyitaan barang bukti yang sudah kami kantongi dengan surat penetapan dari pengadilan,” jelas Yulianto, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polda Kaltim pada 7 April 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan, dan setelah pengumpulan data, laporan polisi resmi terbit pada 19 Mei 2025.
"Setelah dilakukan serangkaian pengumpulan data, laporan Polisi resmi dikeluarkan pada 19 Mei 2025," tuturnya.
Selang sehari, Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, disusul pengiriman SPDP ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 20 Mei 2025.
Proses hukum kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap 12 saksi dari berbagai instansi, serta 4 saksi ahli dari bidang kehutanan, ESDM, dan hukum pidana.
Baca Juga: Di Antara Tambang dan Trauma: Gibran Turun ke Muara Kate, Masalah Tetap Menganga
“Penyidik juga telah mengajukan permohonan penyitaan sejumlah barang bukti, dan pengadilan sudah menerbitkan surat penetapannya pada 11 Juni 2025,” ungkap Yuliyanto.
Gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini menjadi tahap krusial untuk mengidentifikasi para pihak yang bertanggung jawab dalam kasus penambangan tanpa izin di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul.
Yuliyanto menegaskan, Polda Kaltim sangat serius menangani pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
"Apalagi ini terjadi di wilayah pendidikan dan riset milik negara,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan profesional dan transparan, mengingat kawasan tersebut merupakan aset akademik nasional yang harus dilindungi dari praktik ilegal.
KHDTK Unmul sendiri merupakan hutan konservasi yang digunakan sebagai sarana pendidikan, penelitian, dan pelatihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah