Eko Faizin
Senin, 18 Mei 2026 | 14:45 WIB
Ilustrasi Polisi [Pixabay/Geralt]
Baca 10 detik
  • Kasatnarkoba Polres Kukar ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
  • Propam telah memeriksa YBA sebelum diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kaltim.
  • Sidang kode etik terhadap Kasatnarkoba akan dilaksanakan secara terbuka.

SuaraKaltim.id - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Kasatnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial YBA menjadi tersangka kasus dugaan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate.

Bid Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap Kasatnarkoba Polres Kukar, YBA tersebut.

"Awal mula langkah yang kita ambil, yang pertama melakukan pemeriksaan adalah dari Bid Propam," ujar Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto dikutip dari Kaltimtoday--jaringan Suara.com.

Hariyanto mengatakan pihaknya sejak awal telah berkolaborasi dengan Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam penanganan kasus tersebut.

Dia menyampaikan, Propam telah memeriksa YBA beserta sejumlah saksi sebelum kasus tersebut diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kaltim pada 1 Mei 2026 untuk proses pidana lebih lanjut.

Menurut Hariyanto, Propam saat ini masih melengkapi berkas pemeriksaan internal guna memproses pelanggaran etik yang dilakukan YBA sebagai anggota Polri.

"Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka atau terduga pelanggar," katanya.

Ia menegaskan, penanganan kode etik terhadap YBA akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hariyanto juga memastikan sidang kode etik terhadap YBA nantinya akan dilaksanakan secara terbuka.

"Sesuai aturan yang berlaku, sidang kode etik akan kita laksanakan secara terbuka," ujarnya.

Sebelumnya Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro membenarkan penangkapan Kasatnarkoba Polres Kukar, AKP YBA terkait dugaan kasus narkoba.

Sejak 2 Mei lalu, YBA telah diamankan di Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, Kapolda belum bisa menyampaikan kronologinya lantaran masih dalam pemeriksaan lanjutan.

"Ya, kasatnarkoba (Polres Kukar) kita lakukan penindakan, masih dalam proses pemeriksaan di Polda," katanya, Sabtu (16/5/2026).

Load More