- KSOP Samarinda membantah isu suap sebesar Rp36 miliar terkait tambang batu bara.
- Mereka menyatakan pelayanan pelabuhan sudah digital sehingga menutup praktik pungli.
- Transformasi digital diklaim menjadi garda terdepan mencegah interaksi fisik yang berisiko.
SuaraKaltim.id - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya buka suara terkait dugaan penerimaan suap tambang batu bara ilegal senilai Rp36 miliar.
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda Yudi Kusmiyanto membantah isu yang beredar di media sosial tersebut.
"Mengenai isu yang beredar, jika ditanya apakah terganggu, tentu kami merasa terganggu secara institusi. Namun, kami pastikan bahwa seluruh pelayanan di KSOP Samarinda sudah berbasis sistem digital dan tanpa tatap muka langsung," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (21/1/2026).
Yudi menjelaskan bahwa seluruh sistem pelayanan pelabuhan saat ini telah terintegrasi secara digital untuk menutup celah praktik pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi.
Dia menyatakan bahwa kabar burung tersebut cukup mengganggu integritas instansinya, namun menjamin operasional tetap berjalan profesional sesuai prosedur.
Menurut Yudi, transformasi digital melalui sistem Inaportnet menjadi garda terdepan dalam mencegah interaksi fisik yang berisiko.
Seluruh pengurusan dokumen vital, mulai Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), hingga verifikasi muatan kapal dilakukan secara daring.
"Tidak ada pertemuan langsung antara petugas dengan pengguna jasa, baik itu pemilik kapal maupun pemilik muatan. Semua melalui sistem. Begitu juga dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), semuanya nontunai melalui kode billing perbankan. Agen membayar langsung ke bank, baru kemudian diproses jika syarat terpenuhi," sebut dia.
Senada dengan Yudi, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda Capt. Rona Wira menekankan bahwa KSOP memiliki pengawasan ketat terhadap legalitas lokasi aktivitas kepelabuhanan.
Ia memastikan tidak ada ruang bagi pelabuhan ilegal atau "pelabuhan tikus" untuk mendapatkan layanan resmi.
"Seluruh kegiatan bongkar muat wajib melalui Inaportnet. Di dalam sistem tersebut, ketentuan legalitas sudah sangat jelas. Kami hanya melayani Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang izinnya sudah terverifikasi secara resmi," kata Capt. Rona.
Pihak KSOP Samarinda mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyerap informasi dari media sosial dan menekankan komitmen mereka dalam menjaga tata kelola pelabuhan yang bersih dan transparan di wilayah Kaltim. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026, Banyak Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
-
Rapat Bahas Hak Angket Rudy Mas'ud Gagal, Fraksi Golkar Kompak Mangkir
-
Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya
-
Gubernur Rudy Mas'ud Ungkap Nasib PPPK Kaltim di Tengah Aturan APBD Baru
-
Peserta Haji Kaltim yang Wafat Tahun Ini Meningkat Akibat Cuaca Ekstrem