- KSOP Samarinda membantah isu suap sebesar Rp36 miliar terkait tambang batu bara.
- Mereka menyatakan pelayanan pelabuhan sudah digital sehingga menutup praktik pungli.
- Transformasi digital diklaim menjadi garda terdepan mencegah interaksi fisik yang berisiko.
SuaraKaltim.id - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya buka suara terkait dugaan penerimaan suap tambang batu bara ilegal senilai Rp36 miliar.
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda Yudi Kusmiyanto membantah isu yang beredar di media sosial tersebut.
"Mengenai isu yang beredar, jika ditanya apakah terganggu, tentu kami merasa terganggu secara institusi. Namun, kami pastikan bahwa seluruh pelayanan di KSOP Samarinda sudah berbasis sistem digital dan tanpa tatap muka langsung," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (21/1/2026).
Yudi menjelaskan bahwa seluruh sistem pelayanan pelabuhan saat ini telah terintegrasi secara digital untuk menutup celah praktik pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi.
Dia menyatakan bahwa kabar burung tersebut cukup mengganggu integritas instansinya, namun menjamin operasional tetap berjalan profesional sesuai prosedur.
Menurut Yudi, transformasi digital melalui sistem Inaportnet menjadi garda terdepan dalam mencegah interaksi fisik yang berisiko.
Seluruh pengurusan dokumen vital, mulai Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), hingga verifikasi muatan kapal dilakukan secara daring.
"Tidak ada pertemuan langsung antara petugas dengan pengguna jasa, baik itu pemilik kapal maupun pemilik muatan. Semua melalui sistem. Begitu juga dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), semuanya nontunai melalui kode billing perbankan. Agen membayar langsung ke bank, baru kemudian diproses jika syarat terpenuhi," sebut dia.
Senada dengan Yudi, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda Capt. Rona Wira menekankan bahwa KSOP memiliki pengawasan ketat terhadap legalitas lokasi aktivitas kepelabuhanan.
Ia memastikan tidak ada ruang bagi pelabuhan ilegal atau "pelabuhan tikus" untuk mendapatkan layanan resmi.
"Seluruh kegiatan bongkar muat wajib melalui Inaportnet. Di dalam sistem tersebut, ketentuan legalitas sudah sangat jelas. Kami hanya melayani Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang izinnya sudah terverifikasi secara resmi," kata Capt. Rona.
Pihak KSOP Samarinda mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyerap informasi dari media sosial dan menekankan komitmen mereka dalam menjaga tata kelola pelabuhan yang bersih dan transparan di wilayah Kaltim. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026
-
ISPA Meningkat Dampak Karhutla, Fasilitas Kesehatan di Kaltim Diminta Siaga
-
Kalimantan Dikepung Kabut Asap, BMKG Perketat Pantauan Hotspot
-
Jadi Tulang Punggung Inklusi Keuangan, BRI Sambut Baik Arahan Prabowo
-
Otorita IKN Larang Bakar Lahan di Kawasan Tahura Bukit Soeharto