Eko Faizin
Senin, 19 Januari 2026 | 20:59 WIB
Barang bukti dalam pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Polsek Samarinda Seberang pada Senin (19/1/2026). [SuaraKaltim.id/Giovanni Gilbert]
Baca 10 detik
  • Polsek Samarinda Seberang mengungkap pil narkotika industri rumahan.
  • Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 2 orang dengan peran berbeda.
  • Bahan baku pil narkotika dibuat dari campuran obat sakit kepala dan sabu.

SuaraKaltim.id - Polisi mengungkap praktik produksi narkotika skala rumahan di sebuah kos-kosan di Jalan Lambung Mangkurat Gang 5, Kelurahan Pelita, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Polsek Samarinda Seberang setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.

Dalam operasi ini, dua pria berinisial RN dan RR diamankan. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari kurir hingga produsen pil narkotika golongan I berwarna pink berbagai motif.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi rencana transaksi narkotika di kawasan Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reserse Kriminal dengan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RN," kata Baihaki pada Senin, 19 Januari 2026.

Saat penangkapan, RN kedapatan membawa dua butir pil narkotika golongan I berbentuk tablet bermotif Iron Man berwarna pink.

Polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo berwarna biru muda yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dari pemeriksaan, RN mengaku pil tersebut diperoleh dari RR.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi tempat tinggal RR yang berada di sebuah rumah kos di Jalan Lambung Mangkurat Gang 5, Kecamatan Sungai Pinang.

Di lokasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengamankan RR beserta sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya aktivitas produksi narkotika.

Dari kamar kos RR, polisi menemukan total 10 butir tablet narkotika berbagai motif dan warna pink dengan berat keseluruhan 8,64 gram.

Selain narkotika siap edar, polisi juga menemukan bahan baku dan peralatan produksi.

Barang bukti meliputi bubuk berwarna pink yang siap dicetak, pewarna, serta beberapa set alat cetak tablet dengan motif Iron Man, tengkorak segi enam, dan gorila.

"Dari barang bukti yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa saudara RR memang memproduksi tablet narkotika ini di kos-kosannya," ujarnya.

Load More