- Polsek Samarinda Seberang mengungkap pil narkotika industri rumahan.
- Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 2 orang dengan peran berbeda.
- Bahan baku pil narkotika dibuat dari campuran obat sakit kepala dan sabu.
Kepada penyidik, RR mengaku bahan baku pil narkotika dibuat dari campuran obat sakit kepala atau analgesik dengan metamfetamin atau sabu.
Obat analgesik dibeli secara bebas, sedangkan bahan lain dan alat cetak diperoleh melalui pembelian daring.
"Untuk sabunya, yang bersangkutan mengaku membeli dari orang yang tidak dikenal. Saat ini masih kami lakukan pengembangan dan sudah berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Samarinda untuk menelusuri asal sabu tersebut," lanjutnya.
Polisi juga mengungkap latar belakang RR sebagai residivis kasus narkotika. RR tercatat telah dua kali terjerat perkara serupa dan baru bebas dari Lapas Bayur pada Juli 2025.
Namun, setelah bebas, ia kembali menjalankan aktivitas produksi narkotika. Berdasarkan pengakuan RR, pembuatan pil narkotika dilakukan sejak November 2025.
Dalam satu kali produksi, ia mampu menghasilkan sekitar 20 butir tablet dan diduga telah melakukan produksi sebanyak dua kali.
"Keterangannya, karena keterbatasan modal, produksi baru dilakukan dua kali. Satu kali produksi sekitar 20 butir," bebernya.
RR mengaku mengeluarkan modal sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu untuk sekali produksi.
Tablet narkotika tersebut kemudian dijual dengan harga Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per butir. Sebagian hasil produksi telah beredar di Samarinda.
Dalam jaringan ini, RN disebut berperan sebagai kurir dan juga merupakan residivis kasus narkotika.
"Yang pertama kami amankan itu sebenarnya adalah kurirnya," tuturnya.
Baihaki menambahkan, proses pembuatan pil dilakukan dengan mencampur bahan, memanaskannya, lalu mencetak menggunakan alat press.
Waktu produksi diperkirakan memakan waktu satu hingga dua hari.
Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Sementara RR dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 karena memproduksi narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Hak Angket Tak Perlu Interpelasi, DPRD Didesak Usut Kebijakan Pemprov Kaltim
-
Tak Temui Massa saat Demo, Gubernur Rudy Mas'ud Malah Puji Unjuk Rasa lewat Video
-
Didemo Ribuan Massa Kaltim, Gubernur Rudy Mas'ud Ucapkan Terima Kasih
-
Komunitas Pers Kutuk Intimidasi Jurnalis saat Aksi 21 April di Kantor Gubernur Kaltim
-
Demo Ribuan Massa Sempat Tak Digubris, Gubernur Rudy Mas'ud Akhirnya Buka Suara