- Polsek Samarinda Seberang mengungkap pil narkotika industri rumahan.
- Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 2 orang dengan peran berbeda.
- Bahan baku pil narkotika dibuat dari campuran obat sakit kepala dan sabu.
Kepada penyidik, RR mengaku bahan baku pil narkotika dibuat dari campuran obat sakit kepala atau analgesik dengan metamfetamin atau sabu.
Obat analgesik dibeli secara bebas, sedangkan bahan lain dan alat cetak diperoleh melalui pembelian daring.
"Untuk sabunya, yang bersangkutan mengaku membeli dari orang yang tidak dikenal. Saat ini masih kami lakukan pengembangan dan sudah berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Samarinda untuk menelusuri asal sabu tersebut," lanjutnya.
Polisi juga mengungkap latar belakang RR sebagai residivis kasus narkotika. RR tercatat telah dua kali terjerat perkara serupa dan baru bebas dari Lapas Bayur pada Juli 2025.
Namun, setelah bebas, ia kembali menjalankan aktivitas produksi narkotika. Berdasarkan pengakuan RR, pembuatan pil narkotika dilakukan sejak November 2025.
Dalam satu kali produksi, ia mampu menghasilkan sekitar 20 butir tablet dan diduga telah melakukan produksi sebanyak dua kali.
"Keterangannya, karena keterbatasan modal, produksi baru dilakukan dua kali. Satu kali produksi sekitar 20 butir," bebernya.
RR mengaku mengeluarkan modal sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu untuk sekali produksi.
Tablet narkotika tersebut kemudian dijual dengan harga Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per butir. Sebagian hasil produksi telah beredar di Samarinda.
Dalam jaringan ini, RN disebut berperan sebagai kurir dan juga merupakan residivis kasus narkotika.
"Yang pertama kami amankan itu sebenarnya adalah kurirnya," tuturnya.
Baihaki menambahkan, proses pembuatan pil dilakukan dengan mencampur bahan, memanaskannya, lalu mencetak menggunakan alat press.
Waktu produksi diperkirakan memakan waktu satu hingga dua hari.
Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Sementara RR dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 karena memproduksi narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya
-
Gubernur Rudy Mas'ud Ungkap Nasib PPPK Kaltim di Tengah Aturan APBD Baru
-
Peserta Haji Kaltim yang Wafat Tahun Ini Meningkat Akibat Cuaca Ekstrem
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker di Singapura
-
Layanan BRImo Makin Diapresiasi Nasabah, Buka Rekening Makin Mudah