Eko Faizin
Selasa, 16 Desember 2025 | 17:50 WIB
Ilustrasi - Satpol PP Bongkar Prostitusi Modus 'Kopi Pangku' di Perbatasan Samarinda [Ist]
Baca 10 detik
  • Prostitusi berkedok warung kopi dirazia Satpol PP di Kalimantan Timur.
  • Praktik terselubung itu bahkan mempekerjakan anak di bawah umur.
  • Lokasi berada di kawasan Kopi Pangku jalur Samarinda-Kutai Kartanegara.

SuaraKaltim.id - Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Satpol PP Samarinda membongkar praktik prostitusi terselubung yang berkedok warung kopi dan kafe di sejumlah titik perbatasan kota.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim Edwin Noviansyah Rachim menyatakan bahwa layanan prostitusi itu mempekerjakan anak di bawah umur.

"Kami menemukan pergeseran modus di jalan perbatasan Samarinda-Kutai Kartanegara, juga terjadi di eks lokalisasi seperti Loa Hui dan Solong yang kini berubah wujud menjadi kafe, namun di dalamnya tetap mengemas layanan prostitusi hingga mempekerjakan anak di bawah umur," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (16/12/2025).

Disampaikan Edwin, salah satu temuan menonjol berada di kawasan yang disebut Kopi Pangku jalur poros Samarinda-Kutai Kartanegara, yakni banyak bangunan berizin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) justru beroperasi sebagai tempat hiburan malam yang tidak sesuai peruntukan.

Fenomena penyalahgunaan izin yang diterbitkan melalui sistem satu pintu atau online single submission (OSS) ini menuntut adanya pengecekan lapangan yang lebih ketat agar dokumen perizinan tidak sekadar menjadi formalitas administrasi belaka.

Edwin menegaskan bahwa penegakan aturan ini mutlak memerlukan sinergi lintas instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu, karena Satpol PP tidak dapat bekerja sendirian dalam menuntaskan akar masalah sosial yang kompleks ini.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini menyatakan komitmen jajarannya untuk menjaga kondusivitas kota sesuai amanat Peraturan Daerah Samarinda Nomor 4 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.

Pihaknya memastikan operasi gabungan penertiban penyakit masyarakat dilakukan secara berkelanjutan dengan penerapan sanksi tegas berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi para pelanggar perda.

"Guna mencegah pelanggaran berulang, pengawasan ketat pasca-penertiban terus digencarkan dengan menyebar personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) di setiap kecamatan untuk memantau perkembangan situasi di lapangan," kata Anis.

Satpol PP Samarinda juga telah merampungkan pemetaan kajian risiko rawan trantibum sebagai landasan strategis untuk menentukan skala prioritas dalam menangani potensi gangguan keamanan di Kota Tepian. (Antara)

Load More