- Narkoba industri rumahan berhasil dibongkar jajaran Polres Samarinda Seberang.
- Polisi menemukan narkotika yang dicampur sabu-sabu dengan obat sakit kepala.
- Narkoba jenis pil tersebut dibuat pelaku di rumah kos Jalan Lambung Mangkurat.
SuaraKaltim.id - Polisi membongkar praktik industri rumahan yang memproduksi narkoba golongan I dengan bermotif Iron Man di suatu indekos kawasan Sungai Pinang, Samarinda.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki menyampaikan, narkoba tersebut diracik dengan campuran sabu-sabu dan obat sakit kepala.
"Pelaku meracik bahan baku obat sakit kepala dicampur sabu-sabu kemudian dicetak menggunakan alat khusus yang dibeli secara daring," ujar Kapolsek saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Senin (19/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial RN di Jalan Pangeran Bendahara beserta barang bukti dua butir pil merah muda yang diduga hasil produksi rumahan.
Polisi lantas mengembangkan kasus yang mengarah ke sebuah indekos di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 5, yang dihuni tersangka utama berinisial RR.
Petugas menemukan barang bukti di kamar RR berupa 10 butir pil siap edar dengan motif tengkorak dan Iron Man, bubuk merah muda siap cetak, serta pewarna makanan.
Selain bahan baku, polisi turut menyita tiga set alat cetak manual dengan berbagai motif, yakni bentuk Iron Man, segi enam berlambang tengkorak, dan bentuk gorila.
"Tersangka RR mengaku mempelajari teknik pembuatan tablet narkotika tersebut secara otodidak melalui tayangan video di media sosial seperti YouTube," ungkap Baihaki.
Modus operandi pelaku adalah mencampurkan obat analgesik yang dibeli bebas di warung dengan narkotika jenis metamfetamin atau sabu yang didapat dari orang tidak dikenal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RR merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari Lapas Bayur pada Juli 2025 dan telah dua kali melakukan produksi sejak November tahun lalu.
"Kedua tersangka menjual pil racikan berbahaya tersebut kepada konsumen di wilayah Samarinda dengan kisaran harga Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per butir," terang Baihaki.
Tersangka RN kini dijerat dengan Pasal 609 ayat 1 KUHP UU Nomor 1/2026 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, tersangka RR terancam Pasal 610 ayat 2 KUHP UU Nomor 1/2026 tentang penyesuaian pidana. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Promo Diskon Tambah Daya Listrik PLN 50 Persen Berakhir Besok
-
5 Mobil Bekas Sekeren Honda Brio di Bawah 50 Juta, Lebih Hemat Biaya Operasional
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
-
Pertahankan Tutupan Hutan 62 Persen, Kaltim Raih Kompensasi Karbon dari Bank Dunia
-
4 Mobil Bekas 70 Jutaan, Mesin Awet dan Bandel untuk Rutinitas Harian