Eko Faizin
Senin, 19 Januari 2026 | 17:38 WIB
Ilustrasi - Terbongkar Industri Narkoba Jenis Pil 'Iron Man' di Kos-kosan Samarinda [unsplash]
Baca 10 detik
  • Narkoba industri rumahan berhasil dibongkar jajaran Polres Samarinda Seberang.
  • Polisi menemukan narkotika yang dicampur sabu-sabu dengan obat sakit kepala.
  • Narkoba jenis pil tersebut dibuat pelaku di rumah kos Jalan Lambung Mangkurat.

SuaraKaltim.id - Polisi membongkar praktik industri rumahan yang memproduksi narkoba golongan I dengan bermotif Iron Man di suatu indekos kawasan Sungai Pinang, Samarinda.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki menyampaikan, narkoba tersebut diracik dengan campuran sabu-sabu dan obat sakit kepala.

"Pelaku meracik bahan baku obat sakit kepala dicampur sabu-sabu kemudian dicetak menggunakan alat khusus yang dibeli secara daring," ujar Kapolsek saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Senin (19/1/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial RN di Jalan Pangeran Bendahara beserta barang bukti dua butir pil merah muda yang diduga hasil produksi rumahan.

Polisi lantas mengembangkan kasus yang mengarah ke sebuah indekos di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 5, yang dihuni tersangka utama berinisial RR.

Petugas menemukan barang bukti di kamar RR berupa 10 butir pil siap edar dengan motif tengkorak dan Iron Man, bubuk merah muda siap cetak, serta pewarna makanan.

Selain bahan baku, polisi turut menyita tiga set alat cetak manual dengan berbagai motif, yakni bentuk Iron Man, segi enam berlambang tengkorak, dan bentuk gorila.

"Tersangka RR mengaku mempelajari teknik pembuatan tablet narkotika tersebut secara otodidak melalui tayangan video di media sosial seperti YouTube," ungkap Baihaki.

Modus operandi pelaku adalah mencampurkan obat analgesik yang dibeli bebas di warung dengan narkotika jenis metamfetamin atau sabu yang didapat dari orang tidak dikenal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RR merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari Lapas Bayur pada Juli 2025 dan telah dua kali melakukan produksi sejak November tahun lalu.

"Kedua tersangka menjual pil racikan berbahaya tersebut kepada konsumen di wilayah Samarinda dengan kisaran harga Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per butir," terang Baihaki.

Tersangka RN kini dijerat dengan Pasal 609 ayat 1 KUHP UU Nomor 1/2026 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, tersangka RR terancam Pasal 610 ayat 2 KUHP UU Nomor 1/2026 tentang penyesuaian pidana. (Antara)

Load More