- Seorang wanita muda di Samarinda menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya.
- Sebelumnya, pelaku melahirkan dengan cara mandiri di kamar mandi rumahnya.
- Wanita tersebut sempat berusaha membungkam suara tangisan darah dagingnya.
SuaraKaltim.id - Seorang wanita muda berinisial AF (18) tega meninggalkan bayi yang baru dilahirkannya di kawasan Jalan Gerilya, Sungai Pinang, Samarinda.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penelantaran bayi yang bermula pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Aksarudin mengungkapkan jika AF melahirkan secara mandiri di kamar mandi rumah pelaku tanpa bantuan medis.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pelaku diduga mengalami kepanikan luar biasa sehingga berusaha membungkam suara tangisan darah dagingnya sendiri sebelum akhirnya meletakkan bayi malang itu di area terbuka tepat di samping rumah tinggalnya," kata Kapolsek, Sabtu (10/1/2026) dikutip dari Antara.
Aksarudin menyampaikan sebelumnya, warga yang dihebohkan dengan penemuan bayi yang masih merah itu dilaporkan ke pihak berwajib. Ketika itu, bayi menangis di tengah malam.
Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan respons dengan menggelar penyelidikan intensif serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan petunjuk awal.
Upaya kerja keras petugas kepolisian membuahkan hasil karena hanya berselang beberapa jam setelah penemuan atau tepatnya pukul 10.00 WITA di hari yang sama, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan tanpa perlawanan di kediamannya sendiri.
Selain berhasil mengamankan terduga pelaku, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti krusial berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat peristiwa persalinan dan penelantaran itu terjadi guna memperkuat berkas penyidikan.
"Kami menyayangkan terjadinya tindakan nekat ini karena seorang bayi sejatinya memiliki hak asasi mutlak untuk mendapatkan kasih sayang, perawatan, dan perlindungan penuh dari orang tuanya, bukan justru ditelantarkan di lingkungan yang berbahaya," ujar Aksarudin.
Saat ini, wanita muda tersebut masih menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam di Mapolsek Sungai Pinang untuk mengungkap motif utama di balik tindakannya serta untuk mengetahui kondisi psikologis yang bersangkutan pasca-melahirkan.
Akibat perbuatan tidak bertanggung jawab tersebut, AF terancam jeratan hukum Pasal 77B Jo Pasal 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana bagi pelaku penelantaran yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
Polemik Iuran BPJS Memanas, Wali Kota Samarinda Tantang Tim Ahli Gubernur Kaltim
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim