- Seorang wanita muda di Samarinda menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya.
- Sebelumnya, pelaku melahirkan dengan cara mandiri di kamar mandi rumahnya.
- Wanita tersebut sempat berusaha membungkam suara tangisan darah dagingnya.
SuaraKaltim.id - Seorang wanita muda berinisial AF (18) tega meninggalkan bayi yang baru dilahirkannya di kawasan Jalan Gerilya, Sungai Pinang, Samarinda.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penelantaran bayi yang bermula pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Aksarudin mengungkapkan jika AF melahirkan secara mandiri di kamar mandi rumah pelaku tanpa bantuan medis.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pelaku diduga mengalami kepanikan luar biasa sehingga berusaha membungkam suara tangisan darah dagingnya sendiri sebelum akhirnya meletakkan bayi malang itu di area terbuka tepat di samping rumah tinggalnya," kata Kapolsek, Sabtu (10/1/2026) dikutip dari Antara.
Aksarudin menyampaikan sebelumnya, warga yang dihebohkan dengan penemuan bayi yang masih merah itu dilaporkan ke pihak berwajib. Ketika itu, bayi menangis di tengah malam.
Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan respons dengan menggelar penyelidikan intensif serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan petunjuk awal.
Upaya kerja keras petugas kepolisian membuahkan hasil karena hanya berselang beberapa jam setelah penemuan atau tepatnya pukul 10.00 WITA di hari yang sama, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan tanpa perlawanan di kediamannya sendiri.
Selain berhasil mengamankan terduga pelaku, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti krusial berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat peristiwa persalinan dan penelantaran itu terjadi guna memperkuat berkas penyidikan.
"Kami menyayangkan terjadinya tindakan nekat ini karena seorang bayi sejatinya memiliki hak asasi mutlak untuk mendapatkan kasih sayang, perawatan, dan perlindungan penuh dari orang tuanya, bukan justru ditelantarkan di lingkungan yang berbahaya," ujar Aksarudin.
Saat ini, wanita muda tersebut masih menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam di Mapolsek Sungai Pinang untuk mengungkap motif utama di balik tindakannya serta untuk mengetahui kondisi psikologis yang bersangkutan pasca-melahirkan.
Akibat perbuatan tidak bertanggung jawab tersebut, AF terancam jeratan hukum Pasal 77B Jo Pasal 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana bagi pelaku penelantaran yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya
-
3 Mobil Kecil Honda buat Pemula, Pilihan Tepat di Awal 2026
-
6 Mobil Kecil Bekas Stylish untuk Wanita, Pilihan Aman yang Mudah Dikendarai
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga
-
4 Mobil Bekas di Bawah 150 Juta, Produksi Tahun Muda Jadi Pilihan Keluarga