- Seorang wanita muda di Samarinda menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya.
- Sebelumnya, pelaku melahirkan dengan cara mandiri di kamar mandi rumahnya.
- Wanita tersebut sempat berusaha membungkam suara tangisan darah dagingnya.
SuaraKaltim.id - Seorang wanita muda berinisial AF (18) tega meninggalkan bayi yang baru dilahirkannya di kawasan Jalan Gerilya, Sungai Pinang, Samarinda.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penelantaran bayi yang bermula pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Aksarudin mengungkapkan jika AF melahirkan secara mandiri di kamar mandi rumah pelaku tanpa bantuan medis.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pelaku diduga mengalami kepanikan luar biasa sehingga berusaha membungkam suara tangisan darah dagingnya sendiri sebelum akhirnya meletakkan bayi malang itu di area terbuka tepat di samping rumah tinggalnya," kata Kapolsek, Sabtu (10/1/2026) dikutip dari Antara.
Aksarudin menyampaikan sebelumnya, warga yang dihebohkan dengan penemuan bayi yang masih merah itu dilaporkan ke pihak berwajib. Ketika itu, bayi menangis di tengah malam.
Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan respons dengan menggelar penyelidikan intensif serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan petunjuk awal.
Upaya kerja keras petugas kepolisian membuahkan hasil karena hanya berselang beberapa jam setelah penemuan atau tepatnya pukul 10.00 WITA di hari yang sama, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan tanpa perlawanan di kediamannya sendiri.
Selain berhasil mengamankan terduga pelaku, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti krusial berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat peristiwa persalinan dan penelantaran itu terjadi guna memperkuat berkas penyidikan.
"Kami menyayangkan terjadinya tindakan nekat ini karena seorang bayi sejatinya memiliki hak asasi mutlak untuk mendapatkan kasih sayang, perawatan, dan perlindungan penuh dari orang tuanya, bukan justru ditelantarkan di lingkungan yang berbahaya," ujar Aksarudin.
Saat ini, wanita muda tersebut masih menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam di Mapolsek Sungai Pinang untuk mengungkap motif utama di balik tindakannya serta untuk mengetahui kondisi psikologis yang bersangkutan pasca-melahirkan.
Akibat perbuatan tidak bertanggung jawab tersebut, AF terancam jeratan hukum Pasal 77B Jo Pasal 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana bagi pelaku penelantaran yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!
-
BRI Perluas Investasi Syariah, Bersama Syailendra Capital Garap Reksa Dana: Return Tembus 7,58%