Jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Samarinda mencapai 740 orang, dengan lebih dari separuhnya (425 orang) merupakan narapidana kasus narkoba yang sebagian dipindahkan dari Lapas Bayur, Balikpapan, karena kelebihan kapasitas.
Kasus narkoba mendominasi isi lapas, diikuti oleh napi kasus korupsi (33 orang), perdagangan orang (1), pencurian uang (2), dan 281 napi pidana umum seperti pembunuhan dan pencurian.
Petugas lapas menegaskan pembinaan menjadi prioritas utama, bukan hanya pengawasan, demi memberi ruang bagi warga binaan untuk berubah dan memperbaiki diri.
SuaraKaltim.id - Deretan kamar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda kini tampak semakin sesak.
Aktivitas warga binaan yang mengikuti rutinitas pembinaan berlangsung berdampingan dengan kesibukan petugas lapas yang memastikan semua berjalan tertib.
Di balik tembok kokoh itu, tersimpan berbagai kisah tentang penyesalan, harapan, dan upaya memperbaiki diri.
Pariadi, petugas Bimbingan Anak Didik (Binadik) di Lapas Kelas IIA Samarinda, mengungkapkan bahwa jumlah penghuni lapas per 25 Oktober 2025 mencapai 740 orang, dan lebih dari separuhnya—425 orang—adalah narapidana kasus narkoba.
“Lapas Samarinda ini adalah lapas umum, bukan khusus untuk kasus narkoba,” ujar Pariadi, menegaskan, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 2 November 2025.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kasus narkoba kini mendominasi isi lapas.
Banyak narapidana yang dipindahkan dari Lapas Bayur, Balikpapan, karena fasilitas di sana sudah melebihi kapasitas.
“Bayur sudah terlalu penuh. Jadi beberapa napi narkoba dipindahkan ke sini agar bisa tetap menjalani pembinaan,” jelasnya.
Selain kasus narkoba, Lapas Samarinda juga menampung 33 napi kasus korupsi, 1 napi perdagangan orang, 2 napi kasus pencurian uang, serta 281 napi kasus pidana umum seperti pembunuhan dan pencurian. Tak ada napi terorisme yang menghuni lapas ini.
Baca Juga: Pedagang Samarinda Desak Penertiban Ritel Modern yang Langgar Aturan
Dari total tersebut, 644 warga binaan menjalani hukuman di atas satu tahun, sementara 16 orang lainnya divonis seumur hidup.
Sebagian masih menunggu waktu bebas, sebagian lain berjuang memperbaiki diri melalui berbagai program pembinaan.
Pariadi menegaskan bahwa peran petugas tidak berhenti pada pengawasan semata.
“Tugas kami bukan hanya menjaga, tapi juga memberi ruang bagi mereka untuk berubah,” ucapnya dengan nada optimistis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Oknum Guru SLB di Berau Jadi Tersangka Pencabulan 5 Siswi Disabilitas
-
Pengakuan Laundry Tempat Cuci Kebutuhan Rumah Dinas Gubernur Kaltim
-
Klarifikasi Pemprov Kaltim Terkait Flyer Debat Rudy Mas'ud vs BEM KM Unmul
-
Polisi Viral Merokok Sambil Nyetir: Saya Berjanji Takkan Mengulangi Lagi
-
Oknum Polisi Viral Nyetir Sambil Merokok di Banjarmasin Terancam Sanksi