Eko Faizin
Selasa, 03 Februari 2026 | 17:38 WIB
Ilustrasi kapal angkutan sungai (Foto ANTARA/Rizal)
Baca 10 detik
  • 23 kapal angkutan sungai dan danau difasilitasi mendapat BBM bersubsidi.
  • Dishub Kaltim segera menguruskan hal tersebut sesuai mekanisme perizinan.
  • Gubernur Kaltim telah berkomunikasi untuk mempercepat proses verifikasi data.

SuaraKaltim.id - Sebanyak 23 kapal angkutan sungai dan danau di Kalimantan Timur (Kaltim) difasilitasi segera mendapatkan akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dishub Kaltim menjelaskan langkah itu diambil dengan membuat izin operasional sementara bagi kapal-kapal yang belum lengkap berkasnya agar distribusi logistik tidak lumpuh.

"Kami mengambil langkah diskresi dengan menerbitkan surat izin operasional sementara bagi kapal-kapal yang belum lengkap berkasnya agar distribusi logistik tidak lumpuh," kata Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim Ahmad Maslihuddin dikutip dari Antara, Selasa.

Pihak Dishub Kaltim segera menguruskan hal tersebut sesuai mekanisme perizinan kapal sungai, danau, dan penyeberangan (SDP) secara tradisional melalui Dirjen Perhubungan Darat.

Rapat koordinasi maraton juga telah digelar dengan melibatkan BPH Migas, Dinas Perhubungan Samarinda, lembaga penyalur BBM, serta asosiasi pemilik kapal untuk mencari solusi terkait kendala penyaluran BBM bersubsidi tersebut.

Maslih meneruskan bahwa Gubernur Kaltim telah berkomunikasi kepada Kepala BPH Migas secara langsung untuk meminta percepatan proses verifikasi data agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Upaya pendataan di lapangan sempat menemui kendala karena fakta menunjukkan hanya tujuh dari total 23 kapal yang memiliki kelengkapan surat operasional secara lengkap.

Dishub Kaltim lantas mengambil kebijakan taktis dengan mengeluarkan surat izin operasional sementara untuk sejumlah kapal yang dokumennya belum lengkap agar tetap bisa didaftarkan.

Proses verifikasi data kapal-kapal tersebut saat ini masih berlangsung secara intensif di BPH Migas untuk memastikan penyaluran energi tepat sasaran.

Maslih menjelaskan proses perizinan mesti menyesuaikan PP 28/2025 yang mensyaratkan kesesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ketat.

Dishub Kaltim berkomitmen terus mengawal masalah ini dan ditargetkan tuntas pada pekan ini, mengingat transportasi sungai merupakan urat nadi vital bagi pergerakan ekonomi dan logistik di wilayah hulu Sungai Mahakam, Kaltim.

"Estimasi BBM solar bersubsidi yang dibutuhkan untuk 23 kapal sungai di Dermaga Mahakam Ulu sebanyak 200 ribu liter per bulan," sebut Maslih. (Antara)

Load More