- Polsek Samarinda Seberang mengungkap pil narkotika industri rumahan.
- Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 2 orang dengan peran berbeda.
- Bahan baku pil narkotika dibuat dari campuran obat sakit kepala dan sabu.
SuaraKaltim.id - Polisi mengungkap praktik produksi narkotika skala rumahan di sebuah kos-kosan di Jalan Lambung Mangkurat Gang 5, Kelurahan Pelita, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Polsek Samarinda Seberang setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
Dalam operasi ini, dua pria berinisial RN dan RR diamankan. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari kurir hingga produsen pil narkotika golongan I berwarna pink berbagai motif.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi rencana transaksi narkotika di kawasan Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reserse Kriminal dengan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RN," kata Baihaki pada Senin, 19 Januari 2026.
Saat penangkapan, RN kedapatan membawa dua butir pil narkotika golongan I berbentuk tablet bermotif Iron Man berwarna pink.
Polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo berwarna biru muda yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dari pemeriksaan, RN mengaku pil tersebut diperoleh dari RR.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi tempat tinggal RR yang berada di sebuah rumah kos di Jalan Lambung Mangkurat Gang 5, Kecamatan Sungai Pinang.
Di lokasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengamankan RR beserta sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya aktivitas produksi narkotika.
Dari kamar kos RR, polisi menemukan total 10 butir tablet narkotika berbagai motif dan warna pink dengan berat keseluruhan 8,64 gram.
Selain narkotika siap edar, polisi juga menemukan bahan baku dan peralatan produksi.
Barang bukti meliputi bubuk berwarna pink yang siap dicetak, pewarna, serta beberapa set alat cetak tablet dengan motif Iron Man, tengkorak segi enam, dan gorila.
"Dari barang bukti yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa saudara RR memang memproduksi tablet narkotika ini di kos-kosannya," ujarnya.
Kepada penyidik, RR mengaku bahan baku pil narkotika dibuat dari campuran obat sakit kepala atau analgesik dengan metamfetamin atau sabu.
Obat analgesik dibeli secara bebas, sedangkan bahan lain dan alat cetak diperoleh melalui pembelian daring.
"Untuk sabunya, yang bersangkutan mengaku membeli dari orang yang tidak dikenal. Saat ini masih kami lakukan pengembangan dan sudah berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Samarinda untuk menelusuri asal sabu tersebut," lanjutnya.
Polisi juga mengungkap latar belakang RR sebagai residivis kasus narkotika. RR tercatat telah dua kali terjerat perkara serupa dan baru bebas dari Lapas Bayur pada Juli 2025.
Namun, setelah bebas, ia kembali menjalankan aktivitas produksi narkotika. Berdasarkan pengakuan RR, pembuatan pil narkotika dilakukan sejak November 2025.
Dalam satu kali produksi, ia mampu menghasilkan sekitar 20 butir tablet dan diduga telah melakukan produksi sebanyak dua kali.
"Keterangannya, karena keterbatasan modal, produksi baru dilakukan dua kali. Satu kali produksi sekitar 20 butir," bebernya.
RR mengaku mengeluarkan modal sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu untuk sekali produksi.
Tablet narkotika tersebut kemudian dijual dengan harga Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per butir. Sebagian hasil produksi telah beredar di Samarinda.
Dalam jaringan ini, RN disebut berperan sebagai kurir dan juga merupakan residivis kasus narkotika.
"Yang pertama kami amankan itu sebenarnya adalah kurirnya," tuturnya.
Baihaki menambahkan, proses pembuatan pil dilakukan dengan mencampur bahan, memanaskannya, lalu mencetak menggunakan alat press.
Waktu produksi diperkirakan memakan waktu satu hingga dua hari.
Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Sementara RR dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 karena memproduksi narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Polisi menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri asal bahan baku dan jaringan peredaran narkotika di Samarinda.
"Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar," tegasnya.
Kontributor: Giovanni Gilbert
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Kronologi Pengungkapan Pabrik Pil Narkotika di Rumah Kos Samarinda
-
Sudah Kuliah Satu Semester, Status Beasiswa Gratispol Mahasiswa Dicabut
-
Terbongkar Industri Narkoba Jenis Pil 'Iron Man' di Kos-kosan Samarinda
-
Promo Diskon Tambah Daya Listrik PLN 50 Persen Berakhir Besok
-
5 Mobil Bekas Sekeren Honda Brio di Bawah 50 Juta, Lebih Hemat Biaya Operasional