Eko Faizin
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:34 WIB
Ilustrasi PPPK. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pemerintah daerah menghadapi tantangan keterbatasan fiskal serta aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
  • Gubernur Kalimantan Timur menjamin tidak ada pengurangan formasi atau pemutusan hubungan kerja bagi seluruh pegawai PPPK daerah.
  • Pemerintah pusat didesak memberi relaksasi aturan belanja pegawai dan meningkatkan alokasi transfer daerah untuk menjamin kesejahteraan PPPK.

SuaraKaltim.id - Pemerintah daerah (pemda) dihadapkan pada tantangan keterbatasan ruang fiskal serta adanya penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari postur APBD.

Keterbatasan fiskal daerah tersebut berakibat pada penataan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Namun, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi lini aparatur sipil negara di daerahnya.

Ia menegaskan bahwa PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim tidak akan mengalami pengurangan formasi ataupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Khusus di Kaltim tidak ada pengurangan maupun PHK bagi PPPK. Kami juga berharap kebijakan yang sama berlaku di seluruh Indonesia," tegas Rudy dikutip dari Kaltimtoday--jaringan Suara.com.

Menurutnya, forum legislasi tingkat nasional tersebut berhasil melahirkan kesepakatan krusial bahwa PPPK yang telah diangkat melalui skema kebijakan penataan tenaga hononer atau non-ASN tidak boleh diberhentikan secara sepihak.

Jaminan kerja ini tetap berlaku meskipun pemda dihadapkan pada tantangan keterbatasan ruang fiskal serta adanya penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari postur APBD.

Kesepakatan bersama itu didukung penuh oleh lintas sektoral, mulai dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PANRB, serta gabungan asosiasi pemda yang meliputi APPSI, Apkasi, dan Apeksi.

Guna memperkuat bantalan finansial daerah dalam membiayai belanja pegawai, Komisi II DPR mendesak pemerintah pusat untuk mendongkrak alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada pagu anggaran tahun-tahun mendatang.

Selain itu, Jakarta juga didorong untuk memberikan masa transisi (relaksasi) terhadap penerapan regulasi ambang batas belanja pegawai maksimal 30 persen APBD yang dijadwalkan bakal berlaku mengikat mulai 1 Januari 2027.

Gubernur berharap nota keberatan dan permohonan relaksasi ketentuan tersebut dapat segera dikabulkan dan ditandatangani oleh otoritas pusat.

Hal ini krusial agar sirkulasi penataan anggaran daerah tidak berbenturan dengan aturan hukum yang ada.

"Semoga relaksasi ini segera dikabulkan sehingga daerah dapat menyusun APBD dengan baik sekaligus memberikan kepastian bagi para PPPK," tegas Gubernur Rudy.

Load More