- Pemerintah daerah menghadapi tantangan keterbatasan fiskal serta aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
- Gubernur Kalimantan Timur menjamin tidak ada pengurangan formasi atau pemutusan hubungan kerja bagi seluruh pegawai PPPK daerah.
- Pemerintah pusat didesak memberi relaksasi aturan belanja pegawai dan meningkatkan alokasi transfer daerah untuk menjamin kesejahteraan PPPK.
SuaraKaltim.id - Pemerintah daerah (pemda) dihadapkan pada tantangan keterbatasan ruang fiskal serta adanya penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari postur APBD.
Keterbatasan fiskal daerah tersebut berakibat pada penataan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Namun, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi lini aparatur sipil negara di daerahnya.
Ia menegaskan bahwa PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim tidak akan mengalami pengurangan formasi ataupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Khusus di Kaltim tidak ada pengurangan maupun PHK bagi PPPK. Kami juga berharap kebijakan yang sama berlaku di seluruh Indonesia," tegas Rudy dikutip dari Kaltimtoday--jaringan Suara.com.
Menurutnya, forum legislasi tingkat nasional tersebut berhasil melahirkan kesepakatan krusial bahwa PPPK yang telah diangkat melalui skema kebijakan penataan tenaga hononer atau non-ASN tidak boleh diberhentikan secara sepihak.
Jaminan kerja ini tetap berlaku meskipun pemda dihadapkan pada tantangan keterbatasan ruang fiskal serta adanya penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari postur APBD.
Kesepakatan bersama itu didukung penuh oleh lintas sektoral, mulai dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PANRB, serta gabungan asosiasi pemda yang meliputi APPSI, Apkasi, dan Apeksi.
Guna memperkuat bantalan finansial daerah dalam membiayai belanja pegawai, Komisi II DPR mendesak pemerintah pusat untuk mendongkrak alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada pagu anggaran tahun-tahun mendatang.
Selain itu, Jakarta juga didorong untuk memberikan masa transisi (relaksasi) terhadap penerapan regulasi ambang batas belanja pegawai maksimal 30 persen APBD yang dijadwalkan bakal berlaku mengikat mulai 1 Januari 2027.
Gubernur berharap nota keberatan dan permohonan relaksasi ketentuan tersebut dapat segera dikabulkan dan ditandatangani oleh otoritas pusat.
Hal ini krusial agar sirkulasi penataan anggaran daerah tidak berbenturan dengan aturan hukum yang ada.
"Semoga relaksasi ini segera dikabulkan sehingga daerah dapat menyusun APBD dengan baik sekaligus memberikan kepastian bagi para PPPK," tegas Gubernur Rudy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026