- Dinas ESDM Kaltim mengawal penutupan lubang bekas tambang.
- Penutupan itu dilakukan karena berpotensi membahayakan pengguna jalan.
- Perusahaan pun menyatakan komitmennya menutup lubang bekas galian itu.
SuaraKaltim.id - Penutupan lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat pengawalan pemerintah daerah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur (ESDM).
Realisasi penutupan itu dilakukan lantaran bekas tambang berpotensi membahayakan pengguna jalan di jalur poros Samarinda ke Sanga Sanga-Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Pemerintah melalui Dinas ESDM akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi untuk memastikan kewajiban reklamasi dilaksanakan sesuai ketentuan demi keselamatan publik," kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto dikutip dari Antara, Kamis (15/1/2026).
Dinas ESDM Kaltim bersama Inspektur Tambang merespons aduan masyarakat dengan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi lubang tambang jalur poros Samarinda-Sanga Sanga-Muara Jawa.
Bambang menuturkan, tim di lapangan telah memverifikasi status lubang tersebut berada dalam konsesi IUP Operasi Produksi CV Prima Bumi seluas 248,40 hektare.
Pihaknya menemukan fakta administratif bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut sebenarnya telah berakhir masa berlakunya sejak tanggal 20 Desember 2023.
Kendati izin telah kedaluwarsa, pemerintah daerah menegaskan bahwa kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pasca-tambang tidak serta-merta gugur.
"Kami mendesak perusahaan untuk segera memulihkan fungsi lingkungan guna menjamin keselamatan masyarakat yang melintas di area tersebut," ungkap Bambang.
Intervensi langsung dari Dinas ESDM Kaltim akhirnya berhasil mendesak pihak perusahaan untuk menyatakan komitmennya menutup lubang bekas galian itu sesegera mungkin.
Dinas ESDM juga menginstruksikan manajemen perusahaan untuk segera membangun pagar pengaman berbahan seng di sekeliling lubang sebagai langkah mitigasi kecelakaan tahap awal.
Langkah pengawasan ini merupakan implementasi kewenangan pembinaan sektor energi yang dimandatkan pemerintah pusat kepada daerah sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
"Kami pastikan tidak akan melonggarkan pengawasan hingga seluruh tahapan penutupan lubang dan pemulihan lahan diselesaikan secara tuntas oleh pihak penanggung jawab," tegas Bambang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026