- Dinas ESDM Kaltim mengawal penutupan lubang bekas tambang.
- Penutupan itu dilakukan karena berpotensi membahayakan pengguna jalan.
- Perusahaan pun menyatakan komitmennya menutup lubang bekas galian itu.
SuaraKaltim.id - Penutupan lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat pengawalan pemerintah daerah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur (ESDM).
Realisasi penutupan itu dilakukan lantaran bekas tambang berpotensi membahayakan pengguna jalan di jalur poros Samarinda ke Sanga Sanga-Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Pemerintah melalui Dinas ESDM akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi untuk memastikan kewajiban reklamasi dilaksanakan sesuai ketentuan demi keselamatan publik," kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto dikutip dari Antara, Kamis (15/1/2026).
Dinas ESDM Kaltim bersama Inspektur Tambang merespons aduan masyarakat dengan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi lubang tambang jalur poros Samarinda-Sanga Sanga-Muara Jawa.
Bambang menuturkan, tim di lapangan telah memverifikasi status lubang tersebut berada dalam konsesi IUP Operasi Produksi CV Prima Bumi seluas 248,40 hektare.
Pihaknya menemukan fakta administratif bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut sebenarnya telah berakhir masa berlakunya sejak tanggal 20 Desember 2023.
Kendati izin telah kedaluwarsa, pemerintah daerah menegaskan bahwa kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pasca-tambang tidak serta-merta gugur.
"Kami mendesak perusahaan untuk segera memulihkan fungsi lingkungan guna menjamin keselamatan masyarakat yang melintas di area tersebut," ungkap Bambang.
Intervensi langsung dari Dinas ESDM Kaltim akhirnya berhasil mendesak pihak perusahaan untuk menyatakan komitmennya menutup lubang bekas galian itu sesegera mungkin.
Dinas ESDM juga menginstruksikan manajemen perusahaan untuk segera membangun pagar pengaman berbahan seng di sekeliling lubang sebagai langkah mitigasi kecelakaan tahap awal.
Langkah pengawasan ini merupakan implementasi kewenangan pembinaan sektor energi yang dimandatkan pemerintah pusat kepada daerah sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
"Kami pastikan tidak akan melonggarkan pengawasan hingga seluruh tahapan penutupan lubang dan pemulihan lahan diselesaikan secara tuntas oleh pihak penanggung jawab," tegas Bambang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Banjir, Sungai Meluap hingga Jalan Licin
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Sinergi BRI dan Pemerintah, KUR Perumahan Pacu Industri Genteng Lokal
-
Belum Sentuh Aspal Kaltim, Ini Alasan Rudy Mas'ud Batal Pakai Mobil Dinas Rp8,5 M
-
Iran: Pembunuhan Ali Khamenei oleh AS dan Israel adalah Aksi Terorisme