- Dinas ESDM Kaltim mengawal penutupan lubang bekas tambang.
- Penutupan itu dilakukan karena berpotensi membahayakan pengguna jalan.
- Perusahaan pun menyatakan komitmennya menutup lubang bekas galian itu.
SuaraKaltim.id - Penutupan lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat pengawalan pemerintah daerah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur (ESDM).
Realisasi penutupan itu dilakukan lantaran bekas tambang berpotensi membahayakan pengguna jalan di jalur poros Samarinda ke Sanga Sanga-Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Pemerintah melalui Dinas ESDM akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi untuk memastikan kewajiban reklamasi dilaksanakan sesuai ketentuan demi keselamatan publik," kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto dikutip dari Antara, Kamis (15/1/2026).
Dinas ESDM Kaltim bersama Inspektur Tambang merespons aduan masyarakat dengan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi lubang tambang jalur poros Samarinda-Sanga Sanga-Muara Jawa.
Bambang menuturkan, tim di lapangan telah memverifikasi status lubang tersebut berada dalam konsesi IUP Operasi Produksi CV Prima Bumi seluas 248,40 hektare.
Pihaknya menemukan fakta administratif bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut sebenarnya telah berakhir masa berlakunya sejak tanggal 20 Desember 2023.
Kendati izin telah kedaluwarsa, pemerintah daerah menegaskan bahwa kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pasca-tambang tidak serta-merta gugur.
"Kami mendesak perusahaan untuk segera memulihkan fungsi lingkungan guna menjamin keselamatan masyarakat yang melintas di area tersebut," ungkap Bambang.
Intervensi langsung dari Dinas ESDM Kaltim akhirnya berhasil mendesak pihak perusahaan untuk menyatakan komitmennya menutup lubang bekas galian itu sesegera mungkin.
Dinas ESDM juga menginstruksikan manajemen perusahaan untuk segera membangun pagar pengaman berbahan seng di sekeliling lubang sebagai langkah mitigasi kecelakaan tahap awal.
Langkah pengawasan ini merupakan implementasi kewenangan pembinaan sektor energi yang dimandatkan pemerintah pusat kepada daerah sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
"Kami pastikan tidak akan melonggarkan pengawasan hingga seluruh tahapan penutupan lubang dan pemulihan lahan diselesaikan secara tuntas oleh pihak penanggung jawab," tegas Bambang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
ESDM Kaltim Kawal Penutupan Bekas Tambang Batu Bara di Jalur Samarinda-Kukar
-
4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 7 Penumpang Paling Nyaman, Irit dan Efisien
-
Investasi ke Kaltim Capai Rp70,43 Triliun, Diklaim Serap 50.706 Pekerja
-
4 Mobil Keluarga Bekas dari Daihatsu, Nyaman untuk 7 Penumpang