Eko Faizin
Rabu, 14 Januari 2026 | 13:05 WIB
Ilustrasi - Dinas ESDM Kaltim Perketat Kepatuhan Kerja Perusahaan Tambang [Istimewa]
Baca 10 detik
  • ESDM Kalimantan Timur memperketat kerja perusahaan pertambangan.
  • Tak hanya administratif, tapi mengevaluasi substansi aktivitas perusahaan.
  • Setiap pemegang izin operasi produksi diwajibkan mematuhi standar.

SuaraKaltim.id - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat evaluasi perusahaan tambang guna memastikan kepatuhan regulasi serta dampak positif bagi warga.

Kebijakan tersebut dilakukan melalui evaluasi dokumen rencana kerja anggaran biaya (RKAB) dan rencana pemberdayaan masyarakat perusahaan tambang.

"Kami tidak hanya sekadar menerima dokumen administratif, tetapi benar-benar mengevaluasi substansi agar aktivitas pertambangan mineral dan batuan di Kaltim sejalan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik dan memberikan manfaat nyata bagi ekonomi lokal," kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto dikutip dari Antara, Rabu (14/1/2026).

Bambang menyampaikan jika langkah ini diimplementasikan melalui pemeriksaan mendalam terhadap pengajuan RKAB 2026 dari PT Adang Paser Jaya selaku pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi batuan.

Proses verifikasi dokumen tersebut melibatkan Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Biro Perekonomian, serta Dinas Lingkungan Hidup Kaltim untuk menjamin akuntabilitas data yang disajikan perusahaan.

Pihak Pemkab Paser juga dilibatkan secara aktif dalam pertemuan teknis di Kantor Dinas ESDM Kaltim tersebut agar sinkronisasi kebijakan antara provinsi dan daerah penghasil tetap terjaga.

Pengetatan pengawasan dokumen kerja ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan pelaporan berkala dari pelaku usaha.

Pemerintah daerah juga berpedoman teguh pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 mengenai pendelegasian pemberian perizinan berusaha di sektor pertambangan mineral dan batubara dalam setiap proses evaluasi.

Setiap pemegang izin operasi produksi diwajibkan mematuhi standar yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

"Selain menyoroti aspek teknis dan operasional pertambangan, kami memberikan atensi khusus pada kewajiban perusahaan dalam merealisasikan program pengembangan masyarakat di sekitar wilayah konsesi," kata Bambang.

Selain itu, Dinas ESDM Kaltim juga memfasilitasi Konsultasi Publik Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) untuk PT Andesit Berkat Lestari guna memastikan program tepat sasaran.

Kegiatan konsultasi publik menjadi forum untuk menyerap aspirasi langsung dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan warga Desa Tepian Langsat di Kabupaten Kutai Timur sebagai lokasi operasi pertambangan tersebut.

Keterlibatan masyarakat desa secara partisipatif bertujuan agar program bantuan yang dirancang perusahaan benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil dan masalah sosial di tingkat tapak.

"Kami berkomitmen untuk terus memfasilitasi dialog konstruktif antara investor dan masyarakat demi terciptanya iklim investasi yang kondusif namun tetap taat aturan," sebut Bambang. (Antara)

Load More