- Kasus dugaan sertifikat ganda tanah transmigrasi di Kukar memunculkan tudingan serius.
- Kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara yang kini telah di-SP3.
- Perkara ini menyangkut dugaan penggunaan dokumen palsu dan potensi maladministrasi.
SuaraKaltim.id - Kasus dugaan sertifikat ganda tanah transmigrasi di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), memunculkan tudingan serius terhadap Badan Pertanahan Nasional dan penyidik kepolisian.
Kuasa hukum Supriyadi, Arjuna Ginting, menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara yang kini telah dihentikan penyidikannya atau SP3 oleh Polres Kutai Kartanegara.
Pengacara bahkan menyebut adanya dugaan permainan dalam proses validasi sertifikat hingga penyelidikan kasus.
Arjuna, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan sertifikat ganda tanah seluas satu hektare di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut dia, perkara tersebut bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan menyangkut dugaan penggunaan dokumen palsu dan potensi maladministrasi di lingkungan pertanahan.
"Ini bukan kepentingan klien saya semata. Ini hak masyarakat Kaltim. Kalau sertifikat bisa diduplikasi seperti ini, Kaltim hilang marwahnya," kata Arjuna Ginting saat ditemui, Senin (25/5/2026).
Kasus itu bermula ketika kliennya, Supriyadi, datang membawa sertifikat tanah yang diklaim asli. Namun belakangan muncul sertifikat lain atas objek tanah yang sama.
Arjuna kemudian mengirim surat kepada perusahaan PT Kutai Makmur yang disebut telah membeli lahan tersebut.
Menurutnya, perusahaan itu mengakui telah membeli tanah dimaksud. Namun ketika diminta memperlihatkan dokumen pendukung, termasuk fotokopi sertifikat, muncul dugaan adanya sertifikat lain yang dinilai bermasalah.
Ia kemudian memanggil ahli waris Suparno untuk meminta penjelasan terkait keberadaan sertifikat tersebut. Dalam pertemuan itu, ahli waris mengaku tanah telah dijual senilai Rp1,7 miliar.
Arjuna menilai sertifikat yang dipegang pihak ahli waris patut diduga palsu. Ia mengaku telah membandingkan dokumen tersebut dengan sekitar 20 sertifikat lain yang berasal dari program transmigrasi serupa.
Menurut dia, salah satu perbedaan paling mencolok terletak pada ciri fisik sertifikat transmigrasi. Sertifikat asli, kata dia, memiliki stempel merah yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Transmigrasi Tahun 1978.
Stempel itu menandakan tanah transmigrasi tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu tertentu.
"Semua sertifikat transmigrasi wajib ada stempel merah. Kalau tidak ada, patut dipertanyakan," ujarnya.
Selain itu, ia menyebut sertifikat asli umumnya menggunakan alas karbon dan tanda tangan tertentu. Sementara dokumen yang dipersoalkan disebut menggunakan mesin ketik dan format berbeda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kuasa Hukum Supriyadi Tuding Ada Permainan dalam Kasus Sertifikat Ganda di Kukar
-
Akademisi Soroti Gaya Komunikasi Gubernur Kaltim Batasi Wawancara Isu Sensitif
-
Serikat Petani Sawit Harap Badan Ekspor Tunggal Pemerintah Tetap Lindungi Harga TBS
-
Bejo, Sapi Seberat 1 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Samarinda
-
Kebijakan Ekspor Terpusat: Harga Sawit di Kutim Hancur saat Harga Pupuk Meroket