- Kasus dugaan sertifikat ganda tanah transmigrasi di Kukar memunculkan tudingan serius.
- Kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara yang kini telah di-SP3.
- Perkara ini menyangkut dugaan penggunaan dokumen palsu dan potensi maladministrasi.
SuaraKaltim.id - Kasus dugaan sertifikat ganda tanah transmigrasi di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), memunculkan tudingan serius terhadap Badan Pertanahan Nasional dan penyidik kepolisian.
Kuasa hukum Supriyadi, Arjuna Ginting, menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara yang kini telah dihentikan penyidikannya atau SP3 oleh Polres Kutai Kartanegara.
Pengacara bahkan menyebut adanya dugaan permainan dalam proses validasi sertifikat hingga penyelidikan kasus.
Arjuna, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan sertifikat ganda tanah seluas satu hektare di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut dia, perkara tersebut bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan menyangkut dugaan penggunaan dokumen palsu dan potensi maladministrasi di lingkungan pertanahan.
"Ini bukan kepentingan klien saya semata. Ini hak masyarakat Kaltim. Kalau sertifikat bisa diduplikasi seperti ini, Kaltim hilang marwahnya," kata Arjuna Ginting saat ditemui, Senin (25/5/2026).
Kasus itu bermula ketika kliennya, Supriyadi, datang membawa sertifikat tanah yang diklaim asli. Namun belakangan muncul sertifikat lain atas objek tanah yang sama.
Arjuna kemudian mengirim surat kepada perusahaan PT Kutai Makmur yang disebut telah membeli lahan tersebut.
Menurutnya, perusahaan itu mengakui telah membeli tanah dimaksud. Namun ketika diminta memperlihatkan dokumen pendukung, termasuk fotokopi sertifikat, muncul dugaan adanya sertifikat lain yang dinilai bermasalah.
Ia kemudian memanggil ahli waris Suparno untuk meminta penjelasan terkait keberadaan sertifikat tersebut. Dalam pertemuan itu, ahli waris mengaku tanah telah dijual senilai Rp1,7 miliar.
Arjuna menilai sertifikat yang dipegang pihak ahli waris patut diduga palsu. Ia mengaku telah membandingkan dokumen tersebut dengan sekitar 20 sertifikat lain yang berasal dari program transmigrasi serupa.
Menurut dia, salah satu perbedaan paling mencolok terletak pada ciri fisik sertifikat transmigrasi. Sertifikat asli, kata dia, memiliki stempel merah yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Transmigrasi Tahun 1978.
Stempel itu menandakan tanah transmigrasi tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu tertentu.
"Semua sertifikat transmigrasi wajib ada stempel merah. Kalau tidak ada, patut dipertanyakan," ujarnya.
Selain itu, ia menyebut sertifikat asli umumnya menggunakan alas karbon dan tanda tangan tertentu. Sementara dokumen yang dipersoalkan disebut menggunakan mesin ketik dan format berbeda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Bensin Langka, Warga di Berau Rela Antre BBM Eceran
-
BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026, Kredit UMKM Capai Rp1.235,4 Triliun
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla
-
Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh