- Kasus dugaan sertifikat ganda tanah transmigrasi di Kukar memunculkan tudingan serius.
- Kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara yang kini telah di-SP3.
- Perkara ini menyangkut dugaan penggunaan dokumen palsu dan potensi maladministrasi.
SuaraKaltim.id - Kasus dugaan sertifikat ganda tanah transmigrasi di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), memunculkan tudingan serius terhadap Badan Pertanahan Nasional dan penyidik kepolisian.
Kuasa hukum Supriyadi, Arjuna Ginting, menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara yang kini telah dihentikan penyidikannya atau SP3 oleh Polres Kutai Kartanegara.
Pengacara bahkan menyebut adanya dugaan permainan dalam proses validasi sertifikat hingga penyelidikan kasus.
Arjuna, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan sertifikat ganda tanah seluas satu hektare di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut dia, perkara tersebut bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan menyangkut dugaan penggunaan dokumen palsu dan potensi maladministrasi di lingkungan pertanahan.
"Ini bukan kepentingan klien saya semata. Ini hak masyarakat Kaltim. Kalau sertifikat bisa diduplikasi seperti ini, Kaltim hilang marwahnya," kata Arjuna Ginting saat ditemui, Senin (25/5/2026).
Kasus itu bermula ketika kliennya, Supriyadi, datang membawa sertifikat tanah yang diklaim asli. Namun belakangan muncul sertifikat lain atas objek tanah yang sama.
Arjuna kemudian mengirim surat kepada perusahaan PT Kutai Makmur yang disebut telah membeli lahan tersebut.
Menurutnya, perusahaan itu mengakui telah membeli tanah dimaksud. Namun ketika diminta memperlihatkan dokumen pendukung, termasuk fotokopi sertifikat, muncul dugaan adanya sertifikat lain yang dinilai bermasalah.
Ia kemudian memanggil ahli waris Suparno untuk meminta penjelasan terkait keberadaan sertifikat tersebut. Dalam pertemuan itu, ahli waris mengaku tanah telah dijual senilai Rp1,7 miliar.
Arjuna menilai sertifikat yang dipegang pihak ahli waris patut diduga palsu. Ia mengaku telah membandingkan dokumen tersebut dengan sekitar 20 sertifikat lain yang berasal dari program transmigrasi serupa.
Menurut dia, salah satu perbedaan paling mencolok terletak pada ciri fisik sertifikat transmigrasi. Sertifikat asli, kata dia, memiliki stempel merah yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Transmigrasi Tahun 1978.
Stempel itu menandakan tanah transmigrasi tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu tertentu.
"Semua sertifikat transmigrasi wajib ada stempel merah. Kalau tidak ada, patut dipertanyakan," ujarnya.
Selain itu, ia menyebut sertifikat asli umumnya menggunakan alas karbon dan tanda tangan tertentu. Sementara dokumen yang dipersoalkan disebut menggunakan mesin ketik dan format berbeda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Bulanan