- Kasus dugaan sertifikat ganda tanah transmigrasi di Kukar memunculkan tudingan serius.
- Kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara yang kini telah di-SP3.
- Perkara ini menyangkut dugaan penggunaan dokumen palsu dan potensi maladministrasi.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kutai Kartanegara pada Juli 2025. Pada tahap awal, Arjuna menilai penyidik cukup kooperatif menangani laporan tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, ia mengaku mulai menemukan kejanggalan.
Ia mengatakan pihaknya berkali-kali meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP. Namun menurut dia, penyidik justru mulai menjaga jarak.
"Awalnya baik-baik saja. Tapi di bulan keempat kami mulai mendesak perkembangan perkara, penyidik mulai menjaga jarak," katanya.
Arjuna mengklaim telah membawa sejumlah sertifikat pembanding milik masyarakat kepada penyidik untuk menunjukkan perbedaan fisik antara sertifikat yang dianggap asli dan yang dipersoalkan.
Ia mengaku sempat mengusulkan agar penyidik mempertemukan pihak perusahaan, BPN, dan para pihak terkait dalam satu forum untuk menguji keaslian dokumen secara terbuka.
"Kalau diadu langsung kan lebih gampang terlihat mana yang asli dan mana yang palsu," ujarnya.
Menurut dia, usulan tersebut sempat disetujui oleh penyidik. Namun ketika hari pemeriksaan tiba, proses yang dilakukan justru berbeda dari kesepakatan awal.
"Kami satu per satu dipanggil masuk ruangan. Saya langsung bilang, kalau begini saya yakin perkara ini akan di-SP3," katanya.
Dugaan kejanggalan semakin menguat setelah pihaknya mengonfirmasi keterangan seorang pejabat BPN yang diperiksa penyidik.
Arjuna menyebut ada perbedaan informasi antara pengakuan penyidik dan pejabat tersebut terkait keberadaan dokumen asli.
"Penyidik bilang sudah diperlihatkan dokumen asli. Tapi pejabat BPN bilang tidak pernah melihat," tuturnya.
Kasus ini juga menyeret nama Kepala Desa dan ahli waris dalam laporan polisi yang dibuat pihak Supriyadi. Menurut Arjuna, kedua pihak itu diduga berperan dalam penggunaan dokumen yang dipersoalkan.
Selain mengkritik kepolisian, Arjuna turut menyoroti respons Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara. Ia mengaku sempat mengirim surat kepada BPN untuk meminta penjelasan terkait validasi sertifikat dan keberadaan dokumen dalam warkah pertanahan.
Namun jawaban yang diterima dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan.
Dalam surat balasan tertanggal 21 Mei 2026, Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara hanya menyebut bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 4770 Desa Bhuana Jaya atas nama Suparno telah menjadi objek penyelidikan Polres Kutai Kartanegara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Bulanan