SuaraKaltim.id - Masih ingat kasus penimpasan (pembacokan) terhadap seorang pengendara ojek online (Ojol) pada 6 September silam oleh pelaku Ariaji Ardiansyah di Persimpangan Jalan Suryanata Kecamatan Samarinda Ulu?
Ternyata pelaku yang masih berusia 31 tahun tersebut menolak mengakui perbuatannya dan disebut mengidap gangguan kejiwaan.
Hal itu terungkap setelah pihak Polsek Samarinda Ulu melakukan observasi kurang lebih 14 hari terkahir di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada.
"Karena saat dilakukan pemeriksaan keterangan pelaku ini cenderung berubah-ubah, bahkan tidak mengakui perbuatannya," kata Kanit Reskrim Ipda M Ridwan pada Rabu (11/11/2020) sore.
Setelah mempelajari riwayat pelaku, polisi menemukan kalau warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini memiliki kartu kuning alias kartu menjalani berobat jalan.
Atas dasar tersebut, kepolisian lantas melakukan observasi meski proses penyidikan perkara terus berjalan.
"Hasilnya, ditemukan ada gangguan jiwa berat atau psikotik, dan (Ariaji Ardiansyah) tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya
Meski demikian, pemberhentian proses hukum tak langsung begitu saja dilakukan. Sebab, kata Ridwan, berkas perkara telah mendapatkan status P18 dan P19 berdasarkan hasil penelitian kejaksaan.
"Pihak jaksa penuntut umum (JPU) memberikan kedua berkas tersebut berdasarkan hasil yang keluar dari RSJD. Sehingga didasar Pasal 44 KUHP menyebutkan bahwa, pelaku yang mengalami gangguan jiwa dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak dapat dipidana," bebernya.
Baca Juga: Driver Ojol Terlalu Jujur, Pelanggan Viralkan Aksinya hingga Tuai Pujian
Lantaran itu, polisi melakukan gelar perkara dan sepakat menghentikan kasus ini.
Untuk selanjutnya, petugas berwajib akan melakukan koordinasi kepada pihak keluarga pelaku untuk mengembalikan Ariaji Ardiansyah ke RSJD Atma Husada.
"Setelah itu, pihak penyidik membuat laporan ke JPU. Sehingga JPU bisa menghentikan tuntutannya di kejaksaan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Rusniwati Ayu Syafitri mengemukakan, selama proses penahanan sampai kembali dilimpahkannya ke RSJD Atma Husada, kliennya telah mengikuti semua aturan hukum yang berlaku.
"Kami menerima dengan ucapan terima kasih akhirnya keadilan masih ada," jelas Rusniwati.
Untuk diketahui, Ariaji Ardiansyah sejak 2017 menjalani perawatan di RSJD Atma Husada Mahakam. Meski sempat dipulangkan, namun pada Desember 2019 Ariaji Ardiansyah kembali menjalani perawatan intensif hingga Februari 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026