SuaraKaltim.id - Kasus pernikahan usia dini di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dinyatakan turun pada tahun ini, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Menurut data yang dimiliki Pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim, pada tahun ini jumlah pernikahan usia dini di semester pertama hanya 418 kasus.
Angka tersebut jauh menurun dibandingkan dengan semester pertama tahun lalu yang mencapai 845 kasus.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noer Adenany mengatakan meski kasus pernikahan usia dini menurun, sosialisasi terus dilakukan.
"Berdasarkan data Kanwil Kementerian Agama Kaltim pada 2019 terjadi 845 kasus perkawinan anak, sedangkan hingga semester pertama pada 2020 turun menjadi 418 kasus yang terdiri atas laki-laki 89 anak dan perempuan 329 anak," katanya seperti dilansir Antara di Tanah Paser, Kamis (12/11/2020).
Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan, angka perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Paser pada 2019 tercatat 111 kasus.
Meski angka pernikahan di bawah umur menurun, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi karena seharusnya tidak terjadi lagi kasus pernikahan usia dini, sehingga hal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Ia juga mengatakan, Pemprov Kaltim perlu membuat aturan yang bersifat antisipasi, melakukan berbagai upaya dari seluruh komponen masyarakat untuk memberikan pendidikan dan pencerahan tentang bagaimana cara mencegah perkawinan usia anak.
Selain itu, melakukan peningkatan peran tokoh agama, masyarakat, dan orang tua dalam memberikan pemahaman sekaligus penerapan nilai-nilai luhur dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.
Dia mengatakan langkah progresif harus bersama dilakukan setelah disahkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam UU Nomor 16/2019 ini disebutkan bahwa batas usia perkawinan diubah menjadi usia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Perkawinan usia anak dilarang karena berdampak pada sisi pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kualitas hidup.
"Perkawinan usia dini juga memiliki risiko lima kali lebih besar untuk meninggal dalam persalinan ketimbang perempuan yang melahirkan di usia 20 sampai 24 tahun," ucapnya. (Antara)
Baca Juga: Kasus Pernikahan Dini Meningkat Selama Masa Pandemi
Berita Terkait
-
Profil Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Blak-blakan Ngaku Fans Agnez Mo di Pernikahan Dini
-
Pupuk Kaltim Teken Perjanjian Jual Beli Gas dengan Pertamina Selama 6 Tahun
-
Intip Souvenir Berkelas Resepsi Pernikahan Angga-Shenina, Lagi-Lagi Pesan Pakai Nama Aldi dan Lita
-
Pentingnya Persiapan Moral Sebelum Menikah untuk Hindari Ghosting dan KDRT
-
Pernikahan Lavender, Adakah Hubungannya dengan Perceraian Sherina dan Baskara?
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Stadion Manahan Jadi Venue Final Liga 2
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
Terkini
-
Pertumbuhan UMKM Melonjak, Bontang Catat 2.589 Izin Usaha Baru
-
Gratispol Rudy-Seno Diapresiasi, Tapi Fasilitas Pendidikan 3T Tak Boleh Dikesampingkan
-
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab PPU Utamakan Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur IKN
-
Penerimaan Pajak Kaltim-Kaltara Naik 23,4 Persen, PPh Non Migas Jadi Kontributor Terbesar
-
Berau Terancam Puting Beliung, BPBD Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Kaltim