SuaraKaltim.id - Kasus pernikahan usia dini di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dinyatakan turun pada tahun ini, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Menurut data yang dimiliki Pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim, pada tahun ini jumlah pernikahan usia dini di semester pertama hanya 418 kasus.
Angka tersebut jauh menurun dibandingkan dengan semester pertama tahun lalu yang mencapai 845 kasus.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noer Adenany mengatakan meski kasus pernikahan usia dini menurun, sosialisasi terus dilakukan.
"Berdasarkan data Kanwil Kementerian Agama Kaltim pada 2019 terjadi 845 kasus perkawinan anak, sedangkan hingga semester pertama pada 2020 turun menjadi 418 kasus yang terdiri atas laki-laki 89 anak dan perempuan 329 anak," katanya seperti dilansir Antara di Tanah Paser, Kamis (12/11/2020).
Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan, angka perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Paser pada 2019 tercatat 111 kasus.
Meski angka pernikahan di bawah umur menurun, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi karena seharusnya tidak terjadi lagi kasus pernikahan usia dini, sehingga hal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Ia juga mengatakan, Pemprov Kaltim perlu membuat aturan yang bersifat antisipasi, melakukan berbagai upaya dari seluruh komponen masyarakat untuk memberikan pendidikan dan pencerahan tentang bagaimana cara mencegah perkawinan usia anak.
Selain itu, melakukan peningkatan peran tokoh agama, masyarakat, dan orang tua dalam memberikan pemahaman sekaligus penerapan nilai-nilai luhur dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.
Dia mengatakan langkah progresif harus bersama dilakukan setelah disahkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam UU Nomor 16/2019 ini disebutkan bahwa batas usia perkawinan diubah menjadi usia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Perkawinan usia anak dilarang karena berdampak pada sisi pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kualitas hidup.
"Perkawinan usia dini juga memiliki risiko lima kali lebih besar untuk meninggal dalam persalinan ketimbang perempuan yang melahirkan di usia 20 sampai 24 tahun," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Bocoran Spesifikasi Poco F8 Pro: Telefoto Periskop 50 MP, Ultrawide 8 MP
-
Nikmati Libur Nataru dengan Sensasi BBQ, Live Music, dan Atraksi Bertema Kalimantan
-
10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
-
Merosot Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Jadi Rp2,341 Juta per Gram
-
Keberadaan Pabrik Pengolahan Sawit di Kaltim Perkuat Rantai Pasok Nasional