SuaraKaltim.id - Kasus pernikahan usia dini di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dinyatakan turun pada tahun ini, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Menurut data yang dimiliki Pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim, pada tahun ini jumlah pernikahan usia dini di semester pertama hanya 418 kasus.
Angka tersebut jauh menurun dibandingkan dengan semester pertama tahun lalu yang mencapai 845 kasus.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noer Adenany mengatakan meski kasus pernikahan usia dini menurun, sosialisasi terus dilakukan.
"Berdasarkan data Kanwil Kementerian Agama Kaltim pada 2019 terjadi 845 kasus perkawinan anak, sedangkan hingga semester pertama pada 2020 turun menjadi 418 kasus yang terdiri atas laki-laki 89 anak dan perempuan 329 anak," katanya seperti dilansir Antara di Tanah Paser, Kamis (12/11/2020).
Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan, angka perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Paser pada 2019 tercatat 111 kasus.
Meski angka pernikahan di bawah umur menurun, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi karena seharusnya tidak terjadi lagi kasus pernikahan usia dini, sehingga hal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Ia juga mengatakan, Pemprov Kaltim perlu membuat aturan yang bersifat antisipasi, melakukan berbagai upaya dari seluruh komponen masyarakat untuk memberikan pendidikan dan pencerahan tentang bagaimana cara mencegah perkawinan usia anak.
Selain itu, melakukan peningkatan peran tokoh agama, masyarakat, dan orang tua dalam memberikan pemahaman sekaligus penerapan nilai-nilai luhur dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.
Dia mengatakan langkah progresif harus bersama dilakukan setelah disahkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam UU Nomor 16/2019 ini disebutkan bahwa batas usia perkawinan diubah menjadi usia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Perkawinan usia anak dilarang karena berdampak pada sisi pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kualitas hidup.
"Perkawinan usia dini juga memiliki risiko lima kali lebih besar untuk meninggal dalam persalinan ketimbang perempuan yang melahirkan di usia 20 sampai 24 tahun," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
-
Angka Kemiskinan Turun di Bawah 9%, Menkeu: Pertama Kali dalam Sejarah
Terkini
-
Malaysia Lirik IKN: Komitmen Bersama Bangun Fondasi Asia Tenggara yang Tangguh
-
Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 9,5 Juta, Warga Balikpapan Keluhkan PBB Melonjak Drastis
-
Dari Kukar hingga Mahulu, Begini Sebaran Konsumsi Ikan Warga Kaltim
-
Kerja Sama Internasional, IKN Tarik Minat Anhui Tiongkok
-
Proyek Rp 206 Miliar, Jalan KubarMahulu Jadi Akses Penting Mobilitas Masyarakat