SuaraKaltim.id - Kasus pernikahan usia dini di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dinyatakan turun pada tahun ini, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Menurut data yang dimiliki Pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim, pada tahun ini jumlah pernikahan usia dini di semester pertama hanya 418 kasus.
Angka tersebut jauh menurun dibandingkan dengan semester pertama tahun lalu yang mencapai 845 kasus.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noer Adenany mengatakan meski kasus pernikahan usia dini menurun, sosialisasi terus dilakukan.
"Berdasarkan data Kanwil Kementerian Agama Kaltim pada 2019 terjadi 845 kasus perkawinan anak, sedangkan hingga semester pertama pada 2020 turun menjadi 418 kasus yang terdiri atas laki-laki 89 anak dan perempuan 329 anak," katanya seperti dilansir Antara di Tanah Paser, Kamis (12/11/2020).
Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan, angka perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Paser pada 2019 tercatat 111 kasus.
Meski angka pernikahan di bawah umur menurun, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi karena seharusnya tidak terjadi lagi kasus pernikahan usia dini, sehingga hal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Ia juga mengatakan, Pemprov Kaltim perlu membuat aturan yang bersifat antisipasi, melakukan berbagai upaya dari seluruh komponen masyarakat untuk memberikan pendidikan dan pencerahan tentang bagaimana cara mencegah perkawinan usia anak.
Selain itu, melakukan peningkatan peran tokoh agama, masyarakat, dan orang tua dalam memberikan pemahaman sekaligus penerapan nilai-nilai luhur dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.
Dia mengatakan langkah progresif harus bersama dilakukan setelah disahkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam UU Nomor 16/2019 ini disebutkan bahwa batas usia perkawinan diubah menjadi usia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Perkawinan usia anak dilarang karena berdampak pada sisi pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kualitas hidup.
"Perkawinan usia dini juga memiliki risiko lima kali lebih besar untuk meninggal dalam persalinan ketimbang perempuan yang melahirkan di usia 20 sampai 24 tahun," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Perkuat Proteksi Rekening demi Menjamin Keamanan Transaksi Nasabah