Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Jum'at, 13 November 2020 | 09:58 WIB
Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah. [foto: facebook Edi Damansyah]

SuaraKaltim.id - Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dikabarkan tidak dapat melanjutkan pertarungan Pilkada Kukar pada Bulan Desember mendatang.

Pasalnya, Edi terbukti melakukan pelanggaran Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Akibatnya, Bawaslu kemudian merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020.

Diketahui, rekomendasi tersebut diputuskan pada Rabu (11/11/2020).  Keputusan itu sudah dikaji, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian laporan pelanggaran yang masuk kepada Bawaslu.

Baca Juga: Bawaslu Catat 1.315 Kampanye Pilkada 2020 Langgar Protokol Kesehatan

Dikutip dari lembaran hasil kajian Bawaslu, Edi Damansyah terbukti melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Bawaslu pusat merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KPU RI untuk membatalkan calon bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah sebagaimana Ketentuan pasal 71 ayat 5 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Surat rekomendasi Bawaslu itu sudah beredar di kalangan masyarakat Kalimantan Timur. Namun hingga kini, baik Edi maupun calon wakilnya, Rendi Solihin belum berkomentar.

Dikonfirmasi, KPU dan Bawaslu Kukar juga masih bungkam. Namun Anggota Komisioner Bawaslu Kaltim, Ebin Marwi menyebut KPU wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu.

"Mengenai sanksi administrasi, KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu," pungkasnya.

Baca Juga: Panwascam Banyuwangi Diintimidasi Setelah Usir Cabup dari Pentas Seni

Diketahui, Edi Damansyah merupakan petahana pada Pilkada Kukar 2020. Dia berpasangan dengan Rendi Solihin dari Partai Golkar.

Load More