SuaraKaltim.id - Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dikabarkan tidak dapat melanjutkan pertarungan Pilkada Kukar pada Bulan Desember mendatang.
Pasalnya, Edi terbukti melakukan pelanggaran Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Akibatnya, Bawaslu kemudian merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020.
Diketahui, rekomendasi tersebut diputuskan pada Rabu (11/11/2020). Keputusan itu sudah dikaji, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian laporan pelanggaran yang masuk kepada Bawaslu.
Dikutip dari lembaran hasil kajian Bawaslu, Edi Damansyah terbukti melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Bawaslu pusat merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KPU RI untuk membatalkan calon bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah sebagaimana Ketentuan pasal 71 ayat 5 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Surat rekomendasi Bawaslu itu sudah beredar di kalangan masyarakat Kalimantan Timur. Namun hingga kini, baik Edi maupun calon wakilnya, Rendi Solihin belum berkomentar.
Dikonfirmasi, KPU dan Bawaslu Kukar juga masih bungkam. Namun Anggota Komisioner Bawaslu Kaltim, Ebin Marwi menyebut KPU wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu.
"Mengenai sanksi administrasi, KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu," pungkasnya.
Baca Juga: Bawaslu Catat 1.315 Kampanye Pilkada 2020 Langgar Protokol Kesehatan
Diketahui, Edi Damansyah merupakan petahana pada Pilkada Kukar 2020. Dia berpasangan dengan Rendi Solihin dari Partai Golkar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Komisi III DPR Minta Kapolres Kukar Minta Maaf Terbuka ke Senator Henock
-
128 Penyuluh Dikerahkan Kukar untuk Kawal Swasembada Pangan IKN
-
Unmul Klarifikasi Mahasiswa dalam Video 'Tunggangi Penyu' Derawan: Bukan Bagian Kegiatan KKN
-
Balikpapan Matangkan Lokasi Dapur MBG di Tiga Kecamatan Prioritas
-
Dukung IKN, Pemkab PPU Targetkan 60 Persen Warga Terlayani Air Bersih