SuaraKaltim.id - Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dikabarkan tidak dapat melanjutkan pertarungan Pilkada Kukar pada Bulan Desember mendatang.
Pasalnya, Edi terbukti melakukan pelanggaran Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Akibatnya, Bawaslu kemudian merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020.
Diketahui, rekomendasi tersebut diputuskan pada Rabu (11/11/2020). Keputusan itu sudah dikaji, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian laporan pelanggaran yang masuk kepada Bawaslu.
Baca Juga: Bawaslu Catat 1.315 Kampanye Pilkada 2020 Langgar Protokol Kesehatan
Dikutip dari lembaran hasil kajian Bawaslu, Edi Damansyah terbukti melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Bawaslu pusat merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KPU RI untuk membatalkan calon bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah sebagaimana Ketentuan pasal 71 ayat 5 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Surat rekomendasi Bawaslu itu sudah beredar di kalangan masyarakat Kalimantan Timur. Namun hingga kini, baik Edi maupun calon wakilnya, Rendi Solihin belum berkomentar.
Dikonfirmasi, KPU dan Bawaslu Kukar juga masih bungkam. Namun Anggota Komisioner Bawaslu Kaltim, Ebin Marwi menyebut KPU wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu.
"Mengenai sanksi administrasi, KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu," pungkasnya.
Baca Juga: Panwascam Banyuwangi Diintimidasi Setelah Usir Cabup dari Pentas Seni
Diketahui, Edi Damansyah merupakan petahana pada Pilkada Kukar 2020. Dia berpasangan dengan Rendi Solihin dari Partai Golkar.
Berita Terkait
-
Ketagihan Drama Medis? 7 Tontonan Netflix Ini Wajib Masuk List!
-
7 Rekomendasi Nasi Goreng Semarang Terenak Mulai dari Babat hingga Pedas Menggila
-
6 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bandung, Cocok untuk Liburan Keluarga
-
5 Rekomendasi Film Baru dari Netflix untuk Rayakan Libur Lebaran 2025
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN