SuaraKaltim.id - Ketua DPC PDIP Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Abdul Rasyid, terganjal kasus video porno.
Jika terbukti bersalah, Bidang Kehormatan DPD PDIP Sulsel akan memberi sanksi berat hingga pemecatan pada yang bersangkutan.
Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Sulsel, Andi Anshari menyebut pihaknya masih menunggu keputusan kelopisian terkait kasus video porno tersebut.
Sebab pada agenda klarifikasi Abdul Rasyid, dia menyangkal bahwa pemeran video tersebut adalah dirinya.
"Minggu lalu sudah kami panggil. Kami belum mengambil sikap karena kasusnya masih berproses. Yang bersangkutan juga menyangkal, belum mengaku ke partai," kata Anshari, Jumat (13/11/2020).
Hingga saat ini DPD belum bisa mengambil keputusan karena menunggu hasil proses hukum di Kepolisian.
Jika terbukti dari hasil pemeriksaan kepolisian, kata Ansahri, maka sanksinya adalah pemecatan. DPD sendiri berharap video tersebut direkayasa, karena jika terbukti tentu merusak marwah partai.
"Tapi nantilah tergantung hasil pemeriksaan di kepolisian. Kasusnya kan masih bergulir, walau beda dengan pengakuannya (Abdul Rasyid) ke Polisi dan partai. Tapi kalau terbukti, kita punya kode etik. Sanksi terberatnya adalah pemecatan," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo mengaku pemeran dalam video asusila yang viral beberapa waktu lalu adalah Ketua DPC PDIP Pangkep, Abdul Rasyid.
Baca Juga: Badan Kehormatan PDIP Sulses Sebut Abdul Rasyid Menyangkal Soal Video Porno
Hal tersebut diketahui dari hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian.
Pihaknya, kata Endro, hingga kini belum melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap siapa penyebar video mesum itu.
Pasalnya, selain pengambilan video yang dilakukan di wilayah hukum lain, juga karena Abdul Rasyid tidak melakukan pelaporan ke polisi.
"Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui bahwa itu memang dirinya. Kita juga sedang koordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk melimpahkan kasus ini karena locus delicti-nya di wilayah hukum Polrestabes Makassar,” katanya.
“Kita tunggu yang bersangkutan juga melapor dulu karena kasus ini merupakan delik aduan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Serikat Petani Sawit Harap Badan Ekspor Tunggal Pemerintah Tetap Lindungi Harga TBS
-
Bejo, Sapi Seberat 1 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Samarinda
-
Kebijakan Ekspor Terpusat: Harga Sawit di Kutim Hancur saat Harga Pupuk Meroket
-
Disebut Terlibat Demo Protes Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda Angkat Bicara
-
Berikut Ini 5 Pemenang Program BRI Debit FC Barcelona yang Siap Wujudkan Mimpi