SuaraKaltim.id - Ketua DPC PDIP Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Abdul Rasyid, terganjal kasus video porno.
Jika terbukti bersalah, Bidang Kehormatan DPD PDIP Sulsel akan memberi sanksi berat hingga pemecatan pada yang bersangkutan.
Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Sulsel, Andi Anshari menyebut pihaknya masih menunggu keputusan kelopisian terkait kasus video porno tersebut.
Sebab pada agenda klarifikasi Abdul Rasyid, dia menyangkal bahwa pemeran video tersebut adalah dirinya.
"Minggu lalu sudah kami panggil. Kami belum mengambil sikap karena kasusnya masih berproses. Yang bersangkutan juga menyangkal, belum mengaku ke partai," kata Anshari, Jumat (13/11/2020).
Hingga saat ini DPD belum bisa mengambil keputusan karena menunggu hasil proses hukum di Kepolisian.
Jika terbukti dari hasil pemeriksaan kepolisian, kata Ansahri, maka sanksinya adalah pemecatan. DPD sendiri berharap video tersebut direkayasa, karena jika terbukti tentu merusak marwah partai.
"Tapi nantilah tergantung hasil pemeriksaan di kepolisian. Kasusnya kan masih bergulir, walau beda dengan pengakuannya (Abdul Rasyid) ke Polisi dan partai. Tapi kalau terbukti, kita punya kode etik. Sanksi terberatnya adalah pemecatan," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo mengaku pemeran dalam video asusila yang viral beberapa waktu lalu adalah Ketua DPC PDIP Pangkep, Abdul Rasyid.
Baca Juga: Badan Kehormatan PDIP Sulses Sebut Abdul Rasyid Menyangkal Soal Video Porno
Hal tersebut diketahui dari hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian.
Pihaknya, kata Endro, hingga kini belum melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap siapa penyebar video mesum itu.
Pasalnya, selain pengambilan video yang dilakukan di wilayah hukum lain, juga karena Abdul Rasyid tidak melakukan pelaporan ke polisi.
"Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui bahwa itu memang dirinya. Kita juga sedang koordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk melimpahkan kasus ini karena locus delicti-nya di wilayah hukum Polrestabes Makassar,” katanya.
“Kita tunggu yang bersangkutan juga melapor dulu karena kasus ini merupakan delik aduan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
3 Rekomendasi Mobil Listrik Paling Murah 2026, Cocok buat Harian
-
BRI Tembus Global 500 Brand Finance, Bukti Transformasi dan Rebranding Berhasil
-
3 Mobil Hatchback Bekas di Bawah 50 Juta, Stylish dengan Mesin Bertenaga
-
Program BRI Peduli Berikan Cek Kesehatan Gratis untuk 9.500 Masyarakat
-
Kaltim Bikin Pagar Betis Karhutla di IKN, Manfaatkan 5 Daerah Penyangga