SuaraKaltim.id - Ketua DPC PDIP Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Abdul Rasyid, terganjal kasus video porno.
Jika terbukti bersalah, Bidang Kehormatan DPD PDIP Sulsel akan memberi sanksi berat hingga pemecatan pada yang bersangkutan.
Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Sulsel, Andi Anshari menyebut pihaknya masih menunggu keputusan kelopisian terkait kasus video porno tersebut.
Sebab pada agenda klarifikasi Abdul Rasyid, dia menyangkal bahwa pemeran video tersebut adalah dirinya.
Baca Juga: Badan Kehormatan PDIP Sulses Sebut Abdul Rasyid Menyangkal Soal Video Porno
"Minggu lalu sudah kami panggil. Kami belum mengambil sikap karena kasusnya masih berproses. Yang bersangkutan juga menyangkal, belum mengaku ke partai," kata Anshari, Jumat (13/11/2020).
Hingga saat ini DPD belum bisa mengambil keputusan karena menunggu hasil proses hukum di Kepolisian.
Jika terbukti dari hasil pemeriksaan kepolisian, kata Ansahri, maka sanksinya adalah pemecatan. DPD sendiri berharap video tersebut direkayasa, karena jika terbukti tentu merusak marwah partai.
"Tapi nantilah tergantung hasil pemeriksaan di kepolisian. Kasusnya kan masih bergulir, walau beda dengan pengakuannya (Abdul Rasyid) ke Polisi dan partai. Tapi kalau terbukti, kita punya kode etik. Sanksi terberatnya adalah pemecatan," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo mengaku pemeran dalam video asusila yang viral beberapa waktu lalu adalah Ketua DPC PDIP Pangkep, Abdul Rasyid.
Baca Juga: Video Porno Mirip Petinggi PDIP, Partai Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
Hal tersebut diketahui dari hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian.
Pihaknya, kata Endro, hingga kini belum melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap siapa penyebar video mesum itu.
Pasalnya, selain pengambilan video yang dilakukan di wilayah hukum lain, juga karena Abdul Rasyid tidak melakukan pelaporan ke polisi.
"Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui bahwa itu memang dirinya. Kita juga sedang koordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk melimpahkan kasus ini karena locus delicti-nya di wilayah hukum Polrestabes Makassar,” katanya.
“Kita tunggu yang bersangkutan juga melapor dulu karena kasus ini merupakan delik aduan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
-
Siapa Takeyuki Oya? Bawa Liga Jepang Melesat Kini Jadi GM Urus Liga Indonesia
-
QJMotor Cito 150 Diperkenalkan di Jakarta Fair, Motor Sport Mini dengan Transmisi Matic
-
Pemain Keturunan Yogyakarta Bisa Langsung Gabung Timnas Indonesia U-20 Tanpa Naturalisasi
-
Liga Putri Digelar Bareng Pilpres 2029, Bakal Jadi Alat Politik?
Terkini
-
10 Desain Rumah Subsidi Minimalis Modern, Gaya Estetiknya Bisa Bikin Tetangga Iri!
-
5 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan RAM 8 GB Bebas Ngelag, Kamera 50 MP!
-
Rebutan Saldo! Ini Bocoran 5 Link DANA Kaget Terbaru
-
5 Warna Cat Dapur Elegan dan Mewah, Sedang Tren 2025!
-
Masih Ada Sisa Saldo Gratis Dana Kaget Siang Ini Sebesar Rp257 Ribu, Cepat Klaim