SuaraKaltim.id - Direktur Eksekutif WALHI Nur Hidayati mengatakan penerbitan Peraturan Menteri LHK Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate akan memperkuat dominasi korporasi terhadap kawasan hutan Indonesia. Sehingga rakyat kecil, seperti petani semakin tergusur.
“Lahirnya permen ini semakin menegaskan muka jahat program food estate. Pada prinsipnya, food estate merupakan konsep yang mendorong pertanian skala besar dengan mengandalkan kolaborasi negara dan investasi. Sederhananya, food estate merupakan konsep pertanian tanpa petani,” kata Nur Hidayati, Minggu (15/11/2020).
Dalam catatan Walhi, 33,45 juta hektar atau 26,57 persen kawasan hutan saat ini telah dikapling untuk kepentingan bisnis korporasi.
Dalam waktu 20 tahun belakangan, tercatat lebih dari 26 juta hektar kawasan hutan dilepaskan untuk kepentingan bisnis.
Penerbitan Permen LHK 24/2020 akan membuka ruang penguasaan investasi melalui skema kolaborasi negara dan korporasi.
Terlebih, setelah diundangkannya Omnibus Law Cipta Kerja / CILAKA (UU 11/2020), munculnya aturan seperti P.24 tentu akan makin mempercepat eksploitasi lingkungan hidup dan deforestasi di Indonesia.
"Justru akan mempercepat laju deforestasi dan merusak lingkungan hidup, dalam prakteknya dan pengalaman selama ini, pelepasan Kawasan hutan seringkali berujung pada kerusakan lingkungan hidup. Praktek tersebut bisa dilihat dari pengalaman selama ini, sejak proyek PLG di Kalimantan, hingga MIFEE di Papua," lanjutnya.
Lalu, proyek food estate juga berpotensi menimbulkan konflik agraria dan menyingkirkan rakyat yang akan dihadapkan dengan korporasi. Bahkan proyek ini berpotensi merugikan negara jika gagal menjadi lumbung pangan yang akhirnya berubah menjadi perkebunan sawit.
Nur menyebut ironisnya proyek ini dibangun dengan menggunakan Dana Reboisasi atau DR yang diperuntukkan bagi pemulihan hutan. Hingga catatan BPK atas MoU Kementan-TNI dalam cetak sawah yang meninggalkan banyak catatan, dari pemborosan, ketidaksesuaian lokasi, hingga memotong Kawasan lindung.
Baca Juga: Naik Motor Trail, Menteri PUPR Tinjau Sistem Irigasi Food Estate di Kalteng
Berita Terkait
-
Di Balik Rencana Zonasi Pesisir Jawa Tengah, Nelayan Khawatir Ruang Hidup Kian Menyempit
-
WALHI Bongkar Eksploitasi Ugal-ugalan di Jawa, Dari Reklamasi Jakarta hingga 20 PSN Jatim
-
Dugaan Tambang Ugal-ugalan di Desa Rantau Bakula, Walhi Beri Waktu Satu Bulan untuk Solusi
-
Suara Bising 24 Jam dan Teror Limbah: Jeritan Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan ke Jakarta
-
Nasib Tragis Warga Penolak Penambangan Emas Ilegal di Sumbar, Dipukuli Sampai Luka Berat
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri