SuaraKaltim.id - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim menawarkan diri membantu bayar denda Rp 50 juta bagi para musisi yang akan menggelar konser musik dan terkendala aturan.
Ia menuliskan tawaran ini untuk menanggapi pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab karena telah menyebabkan kerumunan besar saat menggelar acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putrinya.
Gara-gara Rizieq Rizieq pulang dari Mekkah hingga menimbulkan kerumunan massa yang luar biasa, banyak pihak merasa geram dan mempertanyakan ketegasan Satgas Covid-19 serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pasalnya, Rizieq sekembalinya ke tanah air langsung disambut lautan massa di bandara tanpa mengindahkan protokol Covid-19.
Baca Juga: Denda Rp 50 Juta Pada Habib Rizieq Tak Bakal Bikin Jera: Cuma Basa-basi?
Tidak berhenti sampai di situ, Rizieq bahkan menggelar pesta pernikahan anaknya dan menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad saw. Lagi-lagi, massa yang didominasi anggota FPI membeludak di tempat acara Habib Rizieq.
Akibatnya, kegeraman publik semakin menjadi-jadi hingga pada akhirnya Habib Rizieq didenda Rp 50 juta oleh Satpol PP DKI Jakarta gara-gara melanggar protokol kesehatan pada acara Sabtu kemarin.
Meski telah dijatuhi denda Rp 50 juta, sanksi tersebut belum membuat publik puas dan justru menyindir ketegasan para penegak peraturan tersebut.
Sindiran sebagaimana datang dari Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim. Melalui akun Twitter-nya @LuqmanBeeNKRI, ia mendukung musisi dan pihak manapun yang ingin mengadakan suatu acara dan bersedia membantu bayar denda Rp 50 juta.
"Saya siap bantu Rp 50 juta untuk bayar denda jika ada teman-teman musisi mau bikin konser musik di GBK atau tempat lain saat PSBB transisi ini," kicau Luqman Hakim lengkap dengan foto tumpukan uang pecahan seratus ribu rupiah, Senin (16/11/2020).
Baca Juga: Terungkap! Anies Sengaja Biarkan Kerumunan Massa di Pernikahan Habib Rizieq
Menurutnya, adanya tontonan dari musisi pasti bisa menyedot ratusan ribu penonton yang antusias. Tidak hanya bagi musisi, Luqman juga mendukung kegiatan serupa untuk kegiatan pengajian akbar dan sejenisnya.
Berita Terkait
-
Bule Ngamuk di Bali Positif Narkoba, DPR Geram: Kenapa Malah Dideportasi?
-
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
-
Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
-
Geram Ulah Dokter Priguna Rudakpaksa Keluarga Pasien, Arzeti PKB Minta Pihak RS Juga Tanggung Jawab
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Dibuka? Ini Info Terbarunya!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN