Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 17 November 2020 | 17:40 WIB
Ketua RT 034 tunjukan poster sayembara tangkap maling yang dilakukan dikawasan pemukimannya. Hadiah yang akan diberikan cukup menggiurkan. [Suara.com/Alisha Aditya]

SuaraKaltim.id - Aksi pencurian kerap membuat resah warga, lantaran kriminal tersebut cukup banyak terjadi dan pelakunya tidak sedikit yang bisa tertangkap. Kondisi tersebut pula yang dialami Warga Perumahan Gerilya Indah, Jalan Gerilya RT 034, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

Dalam kurun waktu berapa bulan belakangan, warga perumahan dibuat resah dengan aksi pencurian. Lantaran kesal dengan aksi pelaku tangan panjang, warga pun berinisiatif membuat sayembara berhadiah.

Bagi yang bisa menangkap pelaku pencurian, akan mendapatkan hadiah berupa uang hingga jutaan rupiah. Namun bukan asal main tangkap. Setidaknya ada dua syarat penting yang wajib diikuti peserte sayembara.

Syarat pertama, si penangkap maling harus menunjukkan barang bukti curian dan yang tak kalah penting, saat maling diserahkan harus dalam keadaan bonyok dulu.

Baca Juga: Tangkap Pencuri di RT Ini Hadiahnya Jutaan Rupiah, Tapi Syaratnya Begini

Jika memenuhi syarat tersebut, si penangkap akan mendapatkan hadiah uang tergantung dari kategori waktu tangkapan.

Bagi yang berhasil menangkap maling pada malam hari akan mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta. Sedangkan yang berhasil menangkap pada siang hari, akan mendapatkan sebesar Rp 750 ribu.

Patungan Warga

Hadiah berupa uang ini adalah hasil dari patungan warga setempat yang sudah cukup kesal dengan aksi pencurian.

Sayembara ini pun akhirnya viral di jagat maya. Banyak warganet yang ingin mengikuti sayembara menangkap pelaku pencurian itu.

Baca Juga: Heboh! Tangkap Maling Berhadiah Jutaan, Syaratnya Ngeri

"Menangkap maling di lingkungan Perumahan RT 034 Kelurahan Mugirejo diberikan hadiah," kata kalimat dalam poster pengumuman warna hijau itu, dikutip pada Selasa (17/11/2020).

Load More