Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 17 November 2020 | 21:01 WIB
Jabarudin yang sempat melarikan diri ke Kutai Barat berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolsek Samarinda Kota. [Suara.com/Alisha Aditya]

SuaraKaltim.id - Kasus pembunuhan Suharni pada Minggu (15/11/2020) dini hari berakhir dengan penangkapan terhadap Jabarudin, yang tak lain suami siri korban.

Jabarudin ditangkap Anggota Polsekta Samarinda Kota yang dibantu Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda pada Senin malam (16/11/2020).

Kepada polisi pelaku mengaku emosi lantaran dituduh memiliki wanita simpanan. Lantaran itu, Jabarudin gelap mata dan nekat menghabisi nyawa istrinya saat sedang tidur.

Sebelum tewas, korban sempat melakukan perlawanan. Namun nahas, wanita 49 tahun itu tetap kalah tenaga untuk melawan kekuatan Jabarudin yang begitu berambisi menghabisi nyawa Suharni.

Baca Juga: Sadis, Pelajar Dedek Tewas Setelah Ditusuk Enam Kali dan Disayat Leher

"Tersangka melakukan aksinya ketika korban sedang tidur. Saat itu tersangka lebih dulu menindih tubuh korban, kemudian kedua kakinya digunakan untuk menahan kedua tangan korban. Selanjutnya dia mencekiknya sampai tewas," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi Selasa (17/11/2020).

Setelah memastikan Suharni tak lagi bernapas, pelaku meninggalkan mayat istrinya itu di kamar kos. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan itu pun mendatangi ibunya yang bertempat tinggal di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.

Kepada ibunya, Jabarudin mengakui perbuatannya yang telah membunuh Suharni. Setelahnya, Jabarudin pun pergi dengan membawa motor milik suadaranya.

"Ibu tersangka ini minta tersangka untuk menyerahkan diri ke polisi. Tapi dia malah milih pergi dengan membawa motor saudaranya," katanya.

Setelah mendapatkan pengakuan itu, sang ibu meminta tolong anaknya yang lain, untuk mengecek langsung keadaan Suharni.

Baca Juga: Sejoli yang Tewaskan Wanita di Sumut Terancam Hukuman Mati

Pada Minggu (15/11/2020) dini hari, pukul 01.30 WITA, Suharni ditemukan telah terbujur kaku di kamar kosnya yang terletak di Jalan Pelita IV, Perumahan Sambutan Asri, Kecamatan Sambutan.

"Temuan itu kemudian dilaporkan ke kami, selanjutnya kami melakukan penyelidikan. Tersangka pada saat itu langsung kami lakukan pengejaran," katanya.

Akhirnya, polisi mendapatkan informasi bahwa Jabarudin dalam perjalanan menuju rumah kerabatnya yang berada di Muara Teweh, Kalimantan Tengah dengan seorang diri.

Selanjutnya, Jajaran Polsek Samarinda Kota, dibantu Satreskrim Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim segeranya menyusul Jabarudin.

"Kami temukan dia di perbatasan antara Kubar dengan Kecamatan Kota Bangun, Kukar. Dia seorang diri mengendarai motor. Setelah kita amankan kemudian kita gelandang dia ke Polsek Samarinda Kota," jelasnya.

Saat diinterograsi polisi, Jabarudin mengakui semua perbuatannya. Motifnya hanya sakit hati karena disebut telah berselingkuh oleh korban.

Yuliansyah mengatakan, selama setahun menikah Jabarudin dan Suharni memang kerap terlibat percekcokan. Bahkan pertengkaran mereka sempat dimediasi oleh Polsek Samarinda Kota pada Sabtu (7/11/2020) lalu.

"Ributnya saat itu karena ada dugaan penggelapan yang dituduhkan korban ke tersangka. Hal ini juga yang memudahkan kami menangkap si tersangka. Karena sebelumnya mereka ada masalah dan kami telah kantongi," katanya.

Yuliansyah mengungkapkan, Jabarudin sebenarnya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Polres Palu, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri pertamanya.

"Dia lakukan KDRT sama istri pertamanya, kemudian kabur ke sini dan menikah sirih dengan si korban," terangnya.

Dalam mengungkap kasus pembunuhan ini, polisi telah melakukan autopsi terhadap mayat Suharni. Hasil yang dikeluarkan dokter forensik dengan yang disampaikan tersangka sinkron.

"Selain itu yang menjadi barang bukti, kami juga amankan sejumlah barang-barang di TKP dan motor milik kerabat tersangka digunakan untuk kabur," tandasnya.

Kini tersangka mendekam didalam sel tahanan Polsek Samarinda Kota, Jabarudin dikenakan Pasal 33  KUHP, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

"Berkasnya sudah lengkap, jadi dalam waktu dekat kami akan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Samarinda," katanya.

Kontributor : Alisha Aditya

Load More