SuaraKaltim.id - Pemprov Kaltim bakal menerbitkan surat edaran mengatur tentang larangan pengumpulan massa, membuat dan mengadakan keramaian. Ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri terkait tidak memberikan izin keramaian.
Ia mengatakan seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota sudah mendapatkan instruksi Menteri Dalam Negeri, dan akan segera menindaklanjutinya di wilayah masing- masing
"Instruksi Mendagri itu menjadi pedoman dan rujukan serta harus ditaati. Bagi saya, secepatnya membuat surat edaran kembali, larangan orang berkumpul atau membuat keramaian," kata Isran Noor di Samarinda, Sabtu (21/11/2020).
Baca Juga: Kurangi Risiko COVID-19, Ini Cara Cek Status Keramaian di Google Maps
Instruksi Mendagri tertanggal 18 November 2020, lanjut Isran Noor, bersesuaian arahan dari Mabes Polri untuk menciptakan situasi aman dan damai, terlebih di masa pandemi COVID-19 dan memasuki tahapan Pilkada serentak hingga hari H (9 Desember 2020).
Karena, Instruksi Mendagri dan arahan Mabes Polri sangat beralasan guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 termasuk menghindari terjadinya konflik di masyarakat.
"Kita tidak ingin wabah corona semakin parah ditambah lagi masalah konflik di masyarakat," ungkapnya.
Hal senada ditegaskan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak terkait tidak ada ijin atau larangan bagi masyarakat untuk membuat/mengadakan keramaian.
"Tidak ada izin untuk keramaian. Dan itu sudah kami komunikasikan dengan Bapak Gubernur dan Pangdam VI Mulawarman," jelasnya.
Baca Juga: Update 21 November: Tambah 1.579, Kasus Corona di Jakarta Mencapai 125.822
Diketahui perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur masih didominasi kasus kesembuhan meskipun kasus terkonfirmasi positif setiap hari terjadi penambahan.
Jumlah kasus kesembuhan COVID-19 di Kaltim sebanyak 15.249 kasus dari total 17.893 kasus terkonfirmasi positif, sedangkan pasien yang masih menjalani perawatan sebanyak 2.099 kasus dan 545 orang meninggal dunia. (Antara)
Berita Terkait
-
Kurangi Risiko COVID-19, Ini Cara Cek Status Keramaian di Google Maps
-
Update 21 November: Tambah 1.579, Kasus Corona di Jakarta Mencapai 125.822
-
Merasa Kebal karena Pernah Derita Covid-19, CEO RS Ini Menolak Pakai Masker
-
Muncul Pesan Berantai Tentang Klaster di RSUP Dr Sardjito, Ini Faktanya
-
CDC: Mayoritas Penularan Covid-19 oleh OTG Bisa Dicegah dengan Pakai Masker
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Maladewa-nya Indonesia: Eksplorasi Surga Tersembunyi di Pulau Maratua
-
5 Rekomendasi Pompa Air Watt Kecil Terbaik 2025, Hemat Listrik dan Menyedot Efisien
-
Menumbuhkan Ketangguhan Mental Anak dan Perempuan, Prioritas Baru Bangsa
-
Penajam Dapat 10 Sekolah Baru, Pemerintah Pusat Genjot Infrastruktur Pendidikan Penyangga IKN
-
Ekspor Batu Bara Turun, Ekonomi Kaltim Tetap Tangguh Hingga Akhir 2025