SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran beras kemasan di ritel dan swalayan.
Temuan berulang terkait selisih berat bersih beras dari yang tertera pada label memicu imbauan agar pelaku usaha lebih berhati-hati dalam menerima produk dari distributor.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Kukmperindag PPU, Marlina, saat dikonfirmasi di Penajam, Rabu, 23 Juli 2025.
"Kami minta toko, ritel dan swalayan selektif saat terima barang dari distributor beras agar konsumen tidak dirugikan," ujar Marlina, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Ia menyarankan agar setiap pemilik usaha melakukan penimbangan ulang terhadap beras kemasan yang datang sebelum diterima atau dijual ke konsumen.
Hal ini penting untuk mencegah praktik curang dan memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), terdapat batas toleransi maksimal perbedaan timbangan sebesar 75 gram untuk barang seberat lima kilogram.
Langkah ini diambil menyusul inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Dinas Kukmperindag bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan di daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN), yang menemukan sejumlah beras kemasan tidak sesuai dengan takaran yang tercantum di label.
"Kami rutin lakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan di toko, ritel dan swalayan," katanya.
Baca Juga: Menyongsong IKN, Layanan Kesehatan PPU Diperkuat Lewat Dua RSUD Strategis
Dalam sidak terbaru, ditemukan dua merek beras kemasan lima kilogram yang memiliki selisih berat signifikan.
"Beras kemasan merek Mawar Melati lima kilogram setelah ditimbang hanya 4,666 kilogram, jelas dia, beras kemasan lima kilogram merek Ketupat hanya 4,573 kilogram."
Penimbangan dilakukan menggunakan alat elektronik berstandar akurasi tinggi, merek Mettler Toledo dengan kapasitas 30 kilogram dan daya baca 0,001 kilogram.
Marlina menambahkan, langkah ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk menjaga keadilan dan memastikan bahwa konsumen di Benuo Taka tidak menjadi korban kelalaian atau kecurangan distribusi barang.
Belum Final, Rencana Wapres Gibran Berkantor di IKN Tunggu Arahan Presiden
Meski Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyatakan kesiapan untuk bertugas di mana saja, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga kini belum ada pembahasan resmi di parlemen terkait rencana tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi