SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran beras kemasan di ritel dan swalayan.
Temuan berulang terkait selisih berat bersih beras dari yang tertera pada label memicu imbauan agar pelaku usaha lebih berhati-hati dalam menerima produk dari distributor.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Kukmperindag PPU, Marlina, saat dikonfirmasi di Penajam, Rabu, 23 Juli 2025.
"Kami minta toko, ritel dan swalayan selektif saat terima barang dari distributor beras agar konsumen tidak dirugikan," ujar Marlina, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Ia menyarankan agar setiap pemilik usaha melakukan penimbangan ulang terhadap beras kemasan yang datang sebelum diterima atau dijual ke konsumen.
Hal ini penting untuk mencegah praktik curang dan memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), terdapat batas toleransi maksimal perbedaan timbangan sebesar 75 gram untuk barang seberat lima kilogram.
Langkah ini diambil menyusul inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Dinas Kukmperindag bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan di daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN), yang menemukan sejumlah beras kemasan tidak sesuai dengan takaran yang tercantum di label.
"Kami rutin lakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan di toko, ritel dan swalayan," katanya.
Baca Juga: Menyongsong IKN, Layanan Kesehatan PPU Diperkuat Lewat Dua RSUD Strategis
Dalam sidak terbaru, ditemukan dua merek beras kemasan lima kilogram yang memiliki selisih berat signifikan.
"Beras kemasan merek Mawar Melati lima kilogram setelah ditimbang hanya 4,666 kilogram, jelas dia, beras kemasan lima kilogram merek Ketupat hanya 4,573 kilogram."
Penimbangan dilakukan menggunakan alat elektronik berstandar akurasi tinggi, merek Mettler Toledo dengan kapasitas 30 kilogram dan daya baca 0,001 kilogram.
Marlina menambahkan, langkah ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk menjaga keadilan dan memastikan bahwa konsumen di Benuo Taka tidak menjadi korban kelalaian atau kecurangan distribusi barang.
Belum Final, Rencana Wapres Gibran Berkantor di IKN Tunggu Arahan Presiden
Meski Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyatakan kesiapan untuk bertugas di mana saja, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga kini belum ada pembahasan resmi di parlemen terkait rencana tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Kualitas Hunian di Sekitar IKN Ditingkatkan, 382 RTLH di PPU Direvitalisasi
-
Pemkot Bontang Tindak Tegas ASN Bolos, TPP dan Gaji Siap Dipotong
-
Rp 16,8 Miliar Disiapkan Pemprov Kaltim untuk Pemerataan Tenaga Dokter Spesialis di IGD
-
Tambang Lesu, IKN Muncul Jadi Penyelamat Ekonomi Kaltim
-
Hidran Tak Aktif, Sprinkler Mati: DPRD Kritik Keamanan Hotel Bumi Senyiur