SuaraKaltim.id - Enam provinsi yang ada di Indonesia mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2021. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Padahal sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan tidak ada kenaikan UMP seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi daripada 2020 adalah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Bengkulu," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang diliput secara virtual dari Jakarta seperti dilansir Antara, Rabu (26/11/2020).
Selain keenam provinsi tersebut, 27 provinsi telah menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020 dan satu provinsi yang belum menetapkan, yakni Gorontalo.
Ida mengatakan Surat Edaran tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi, analisis dampak Covid-19 dan berbagai pandangan dan masukan baik dari serikat buruh, pengusaha, pemerintah, pakar, dan praktisi yang tergabung dalam dewan pengupahan.
Menurutnya, Surat Edaran tersebut juga mengatur UMP 2021 tidak boleh lebih rendah dibandingkan UMP 2020 karena pada masa pandemi Covid-19 tidak hanya pengusaha yang terdampak tetapi juga banyak pihak.
"Kami mengeluarkan Surat Edaran penetapan UMP 2021 pada masa pandemi, secara substansi UMP tidak turun dengan berbagai skenario," tuturnya.
Latar belakang penetapan UMP 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia terkini dan ketenagakerjaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu pada kuartal II 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi 5,32 persen secara tahunan.
Baca Juga: Digugat Pengusaha Soal UMP, Buruh: Dukung Penuh Keputusan Pak Ganjar
Sementara itu, sama seperti tahun sebelumnya UMP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tidak berubah. Hal itu sesuai SE Menaker.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, sudah menyetujui penetapan UMP Kaltim.
“Sama ya, penetapan UMP sudah saya paraf. Sekarang sudah mau diteken Pak Gubernur,” ujarnya di Samarinda.
Hadi menyebut, nilai UMP Kaltim 2021 sebesar Rp 2,9 juta.
"Kemarin kan Rp 2,9 juta, tidak ada kenaikan. Sama kan," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
-
3 Mobil Bekas Nissan 60 Jutaan: Kabin Lapang, Desain Elegan Tak Lekang Waktu
-
Hujan Ringan Guyur Samarinda, Waspada Hujan Petir di Pontianak dan Banjarmasin
-
3 Mobil Bekas 80 Jutaan Terbaik untuk Keluarga: Kabin Senyap, Mesin Bertenaga