Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 26 November 2020 | 19:01 WIB
Enam provinsi menaikan UMP. Hal itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah. (Dok: Kementerian Ketenagakerjaan)

SuaraKaltim.id - Enam provinsi yang ada di Indonesia mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2021. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Padahal sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan tidak ada kenaikan UMP seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi daripada 2020 adalah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Bengkulu," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang diliput secara virtual dari Jakarta seperti dilansir Antara, Rabu (26/11/2020).

Selain keenam provinsi tersebut, 27 provinsi telah menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020 dan satu provinsi yang belum menetapkan, yakni Gorontalo.

Baca Juga: Digugat Pengusaha Soal UMP, Buruh: Dukung Penuh Keputusan Pak Ganjar

Ida mengatakan Surat Edaran tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi, analisis dampak Covid-19 dan berbagai pandangan dan masukan baik dari serikat buruh, pengusaha, pemerintah, pakar, dan praktisi yang tergabung dalam dewan pengupahan.

Menurutnya, Surat Edaran tersebut juga mengatur UMP 2021 tidak boleh lebih rendah dibandingkan UMP 2020 karena pada masa pandemi Covid-19 tidak hanya pengusaha yang terdampak tetapi juga banyak pihak.

"Kami mengeluarkan Surat Edaran penetapan UMP 2021 pada masa pandemi, secara substansi UMP tidak turun dengan berbagai skenario," tuturnya.

Latar belakang penetapan UMP 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia terkini dan ketenagakerjaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu pada kuartal II 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi 5,32 persen secara tahunan.

Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik, Respons Serikat Pekerja Jadi Sorotan

Sementara itu, sama seperti tahun sebelumnya UMP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tidak berubah. Hal itu sesuai SE Menaker.

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, sudah menyetujui penetapan UMP Kaltim.

“Sama ya, penetapan UMP sudah saya paraf. Sekarang sudah mau diteken Pak Gubernur,” ujarnya di Samarinda.

Hadi menyebut, nilai UMP Kaltim 2021 sebesar Rp 2,9 juta.

"Kemarin kan Rp 2,9 juta, tidak ada kenaikan. Sama kan," ujarnya. (Antara)

Load More