SuaraKaltim.id - Enam provinsi yang ada di Indonesia mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2021. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Padahal sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan tidak ada kenaikan UMP seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi daripada 2020 adalah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Bengkulu," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang diliput secara virtual dari Jakarta seperti dilansir Antara, Rabu (26/11/2020).
Selain keenam provinsi tersebut, 27 provinsi telah menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020 dan satu provinsi yang belum menetapkan, yakni Gorontalo.
Baca Juga: Digugat Pengusaha Soal UMP, Buruh: Dukung Penuh Keputusan Pak Ganjar
Ida mengatakan Surat Edaran tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi, analisis dampak Covid-19 dan berbagai pandangan dan masukan baik dari serikat buruh, pengusaha, pemerintah, pakar, dan praktisi yang tergabung dalam dewan pengupahan.
Menurutnya, Surat Edaran tersebut juga mengatur UMP 2021 tidak boleh lebih rendah dibandingkan UMP 2020 karena pada masa pandemi Covid-19 tidak hanya pengusaha yang terdampak tetapi juga banyak pihak.
"Kami mengeluarkan Surat Edaran penetapan UMP 2021 pada masa pandemi, secara substansi UMP tidak turun dengan berbagai skenario," tuturnya.
Latar belakang penetapan UMP 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia terkini dan ketenagakerjaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu pada kuartal II 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi 5,32 persen secara tahunan.
Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik, Respons Serikat Pekerja Jadi Sorotan
Sementara itu, sama seperti tahun sebelumnya UMP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tidak berubah. Hal itu sesuai SE Menaker.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, sudah menyetujui penetapan UMP Kaltim.
“Sama ya, penetapan UMP sudah saya paraf. Sekarang sudah mau diteken Pak Gubernur,” ujarnya di Samarinda.
Hadi menyebut, nilai UMP Kaltim 2021 sebesar Rp 2,9 juta.
"Kemarin kan Rp 2,9 juta, tidak ada kenaikan. Sama kan," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pupuk Kaltim Perkuat Daya Saing Industri Pupuk dengan Komitmen Terhadap Standardisasi dan Keberlanjutan
-
Prediksi Besaran Upah Minimum Jogja 2025 dan Tanggal Penetapannya
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
-
Bocoran Upah Minimum 2025 Jateng, Kenaikannya Capai 10 Persen!
-
UMP Aceh 2025 Naik Berapa? Ini Perkiraannya
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Edukasi dan Skrining Gizi: Upaya UI Ciptakan Generasi Sehat di IKN
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang