SuaraKaltim.id - Salah satu masalah yang menghambat investasi masuk ke Indonesia adalah tarif pajak daerah yang dinilai terlampau tinggi. Hal ini dikeluhkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini.
Oleh sebab itu, Kemenkeu menyebut lewat UU Omnibus Law perpajakan, pemerintah pusat merasionalkan tarif pajak nasional. Hal ini disampaikan Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.
"Contoh pajak air tanah, itu banyak daerah yang mengenakan PAT (Pajak Air Tanah) dengan tarif luar biasa besar dengan base yang luas. Hasilnya pajaknya besar sekali dan menimbulkan high cost economy," kata Astera dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (27/11/2020).
Nah, maka dari itu pemerintah pun mencoba ingin memperbaiki masalah tersebut lewat UU Nomer 11/2020 klaster perpajakan, dimana nantinya aturan pajak daerah akan dirasionalisasikan, sehingga tidak membuat biaya investasi semakin tinggi.
Baca Juga: Pajak 0 Persen Kendaraan Listrik Dinilai Belum Membantu, Ini Alasannya
Ia mengatakan nantinya jika ditemukan ada peraturan daerah (Perda) yang tidak mendukung iklim usaha maka dari pemerintah pusat akan melakukan pengawasan terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
"Kami di Kementerian Keuangan terkadang tidak bisa dapat direct information dari pemda. Jadi ini jalurnya saja diperkuat. Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melaksanakan sesuai dengan tupoksi masing-masing," ucapnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan melalui UU Cipta Kerja akan akan menata ulang seluruh tarif pajak daerah.
"Pemerintah melalui UU Cipta kerja ini menata ulang kembali salah satunya untuk PDRD-nya. Kita tahu banyak pajak daerah dan retribusi daerah dengan tarif tinggi dapat menghambat investasi
Baca Juga: Tarif Pajak Daerah Selangit, Bikin Biaya Investasi Membengkak
Berita Terkait
-
DPR Dikritik Keras, RUU Pengampunan Pajak Lolos Tapi RUU Perampasan Aset Diabaikan
-
PPN Bakal Naik 12 Persen, Netizen Singgung Janji Prabowo Tak Ada Kenaikan Pajak Jika Jadi Presiden
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
PPN Bakal Naik 12 Persen, Pengamat: Harus Kembali Disalurkan ke Masyarakat Menengah ke Bawah
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Hadir di Kampanye Akbar Rudy-Seno, Hetifah Beri Imbauan: Pastikan Hadir di TPS
-
Sugianto Panala Putra Jawab Tuduhan Nadalsyah: Semua Itu Kebohongan
-
Bawaslu Barito Utara Nyatakan Tidak Ada Unsur Fitnah dalam Kampanye Sugianto Panala Putra
-
ITB dan OIKN Kembangkan Potensi Kreatif Gen Z di PPU dengan Workshop Konten Digital
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025