SuaraKaltim.id - Salah satu masalah yang menghambat investasi masuk ke Indonesia adalah tarif pajak daerah yang dinilai terlampau tinggi. Hal ini dikeluhkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini.
Oleh sebab itu, Kemenkeu menyebut lewat UU Omnibus Law perpajakan, pemerintah pusat merasionalkan tarif pajak nasional. Hal ini disampaikan Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.
"Contoh pajak air tanah, itu banyak daerah yang mengenakan PAT (Pajak Air Tanah) dengan tarif luar biasa besar dengan base yang luas. Hasilnya pajaknya besar sekali dan menimbulkan high cost economy," kata Astera dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (27/11/2020).
Nah, maka dari itu pemerintah pun mencoba ingin memperbaiki masalah tersebut lewat UU Nomer 11/2020 klaster perpajakan, dimana nantinya aturan pajak daerah akan dirasionalisasikan, sehingga tidak membuat biaya investasi semakin tinggi.
Baca Juga: Pajak 0 Persen Kendaraan Listrik Dinilai Belum Membantu, Ini Alasannya
Ia mengatakan nantinya jika ditemukan ada peraturan daerah (Perda) yang tidak mendukung iklim usaha maka dari pemerintah pusat akan melakukan pengawasan terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
"Kami di Kementerian Keuangan terkadang tidak bisa dapat direct information dari pemda. Jadi ini jalurnya saja diperkuat. Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melaksanakan sesuai dengan tupoksi masing-masing," ucapnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan melalui UU Cipta Kerja akan akan menata ulang seluruh tarif pajak daerah.
"Pemerintah melalui UU Cipta kerja ini menata ulang kembali salah satunya untuk PDRD-nya. Kita tahu banyak pajak daerah dan retribusi daerah dengan tarif tinggi dapat menghambat investasi
Baca Juga: Tarif Pajak Daerah Selangit, Bikin Biaya Investasi Membengkak
Berita Terkait
-
Pajak 0 Persen Kendaraan Listrik Dinilai Belum Membantu, Ini Alasannya
-
Tarif Pajak Daerah Selangit, Bikin Biaya Investasi Membengkak
-
Bagi Pengusaha Terdampak Pandemi, Pemprov DKI Beri Potongan PBB 50 Persen
-
Prancis Kirim Tagihan Pajak dan Retribusi Kepada Facebook dan Amazon
-
Ekonom Senior Indef: Program Stimulus Ekonomi APPI-Rahman Diperlukan UMKM
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Cek Nomor HP Kamu, Siapa Tahu Beruntung!
-
Siap Jadi Kota Masa Depan, IKN Gaet Developer Swasta
-
Bagi-bagi DANA Kaget, Klaim 3 Linknya yang Bernilai Ratusan Ribu Rupiah
-
Begini Cara Klaim Saldo DANA Kaget untuk Lunasi Cicilan Harian
-
Pemkot Samarinda Terapkan Parkir Berlangganan, Rp 1 Juta per Tahun untuk Mobil