SuaraKaltim.id - Salah satu masalah yang menghambat investasi masuk ke Indonesia adalah tarif pajak daerah yang dinilai terlampau tinggi. Hal ini dikeluhkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini.
Oleh sebab itu, Kemenkeu menyebut lewat UU Omnibus Law perpajakan, pemerintah pusat merasionalkan tarif pajak nasional. Hal ini disampaikan Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.
"Contoh pajak air tanah, itu banyak daerah yang mengenakan PAT (Pajak Air Tanah) dengan tarif luar biasa besar dengan base yang luas. Hasilnya pajaknya besar sekali dan menimbulkan high cost economy," kata Astera dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (27/11/2020).
Nah, maka dari itu pemerintah pun mencoba ingin memperbaiki masalah tersebut lewat UU Nomer 11/2020 klaster perpajakan, dimana nantinya aturan pajak daerah akan dirasionalisasikan, sehingga tidak membuat biaya investasi semakin tinggi.
Ia mengatakan nantinya jika ditemukan ada peraturan daerah (Perda) yang tidak mendukung iklim usaha maka dari pemerintah pusat akan melakukan pengawasan terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
"Kami di Kementerian Keuangan terkadang tidak bisa dapat direct information dari pemda. Jadi ini jalurnya saja diperkuat. Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melaksanakan sesuai dengan tupoksi masing-masing," ucapnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan melalui UU Cipta Kerja akan akan menata ulang seluruh tarif pajak daerah.
"Pemerintah melalui UU Cipta kerja ini menata ulang kembali salah satunya untuk PDRD-nya. Kita tahu banyak pajak daerah dan retribusi daerah dengan tarif tinggi dapat menghambat investasi
Baca Juga: Pajak 0 Persen Kendaraan Listrik Dinilai Belum Membantu, Ini Alasannya
Berita Terkait
-
Pajak 0 Persen Kendaraan Listrik Dinilai Belum Membantu, Ini Alasannya
-
Tarif Pajak Daerah Selangit, Bikin Biaya Investasi Membengkak
-
Bagi Pengusaha Terdampak Pandemi, Pemprov DKI Beri Potongan PBB 50 Persen
-
Prancis Kirim Tagihan Pajak dan Retribusi Kepada Facebook dan Amazon
-
Ekonom Senior Indef: Program Stimulus Ekonomi APPI-Rahman Diperlukan UMKM
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
Terkini
-
Pelaku Penculikan Anak hingga Meninggal di Kutai Timur Ditangkap
-
Kas Daerah Cekak, Pemkot Samarinda Cicil Bayar Utang Rp400 Miliar
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat