SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus suap bansos Covid-19.
Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Ia dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Juliari tersebut membuat publik penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh Juliari sebagai menteri negara.
Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok yang diterima oleh seorang menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Selain mendapatkan gaji pokok, menteri negara juga akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya.
Tunjangan tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 poin (e) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Merujuk pada aturan tersebut, tunjangan yang diterima oleh seorang menteri negara adalah sebesar Rp 13.608.000 tiap bulannya.
Baca Juga: Begini Fee Mengalir ke Mensos Juliari, Hingga Berstatus Tersangka KPK
Artinya, gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh Juliari setiap bulannya selama menjabat sebagai seorang menteri adalah sebesar Rp 18.648.000.
Selain gaji pokok dan tunjangan, menteri juga mendapatkan Dana Operasional Menteri (DOM).
DOM telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.
Dana tersebut bisa mencapai RP 120 juta hingga Rp 150 juta tiap bulan.
Tak hanya itu, menteri juga akan mendapatkan fasilitas rumah, kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan.
Mensos Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Ahli: Pengerukan Sungai Mahakam Tak Cukup, SKM Lebih Berpengaruh pada Banjir Kota
-
Pertama di Kukar! Desa Kedang Ipil Resmi Jadi Masyarakat Hukum Adat: Apa Artinya?
-
BMKG: Awal November, Sebagian Besar Wilayah Kaltim Berpotensi Diguyur Hujan Deras
-
Membangun IKN Tak Hanya Soal Infrastruktur, Tapi Juga Karakter Aparatur
-
Ancaman Manusia Hantui Badak Pari, Satu-Satunya Badak Kalimantan yang Masih Bertahan