SuaraKaltim.id - Meski penyelenggaraan pemilihan kepala daerah terhitung beberapa hari lagi, namun Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mewajibkan semua petugas tempat pemungutan suara (TPS) pilkada yang bertugas harus lolos tes rapid.
Pernyataan tersebut disampaikan pihak Satgas Covid-19 Kota Balikpapan sebagai bagian dari pencegahan penularan Covid-19.
“Kami sudah bersurat ke KPU Kota Balikpapan untuk menyampaikan hal tersebut,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan Rizal Effendi di Balikpapan pada Minggu (6/12/2020).
Sejauh ini diketahui, para anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sudah menjalani tes cepat tersebut.
Sebagian malah mendapat hasil reaktif yang segera dilanjutkan dengan tes usap dan terbukti ada yang terpapar COVID-19.
Mereka yang termasuk diwajibkan lulus tes cepat adalah para saksi dari pasangan calon (paslon).
“Saksi itu kan seharian ada di TPS bersama para petugas, juga bertemu warga,” katanya.
Ia menyebutkan alasan para saksi paslon harus mengantongi surat tes cepat dengan hasil nonreaktif.
Petugas-petugas lain yang ada di TPS adalah petugas linmas dan petugas dari kepolisian.
Baca Juga: Sejumlah Petugas KPPS di Kota Makassar Mundur Jelang Pencoblosan
Mereka juga sebelum bertugas menjalani tes cepat dan hanya yang hasill tes nonreaktif yang bertugas kembali di lapangan.
Hingga Minggu (6/12/2020), sudah terdeteksi positif Covid-19 berjumlah 23 orang dari KPPS yang sedianya bertugas pada pemungutan suara 9 Desember mendatang.
“Dari 735 orang yang menjalani tes 'swab' (usap), hasilnya 23 positif, 700 negatif dan masih ada 10 orang yang ditunggu hasilnya 'swab'-nya,” kata dia.
Dari mereka yang positif, sudah menjalani tindakan yang diperlukan seperti karantina mandiri, termasuk Komisioner KPU Balikpapan Mega Feriani Ferry yang hasil tes usapnya positif.
Dari hasil penelusuran diketahui ada staf KPU yang positif dan ada pula keluarga yang positif.
Pada akhir Oktober lalu, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menjadi yang pertama di KPU Balikpapan yang positif terpapar Covid-19, yang membuat jadwal debat publik pasangan calon sempat ditunda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
Sekolah Rakyat Bontang Bakal Punya Asrama, Klinik, dan Fasilitas Olahraga Lengkap Berstandar FIFA
-
Bendera One Piece Viral, Kapolres Samarinda: Ini Bukan Anime, Ini HUT RI!
-
Debu Batu Bara Cemari Laut Kaltim, DLH: STS dan Pembersihan Tongkang Harus Diawasi
-
Di Tengah Proyek IKN, PPU Tetap Fokus Bantu Warga Miskin Akses Sekolah
-
Bendera Jolly Roger Diingatkan Polisi Samarinda: Boleh Tren, Tapi Bukan di 17-an