SuaraKaltim.id - Dua orang turis asal Jerman dipenjara usai dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan seorang gadis berusia 19 tahun.
Hasil penyelidikan mengungkap, dua turis ini sempat mengucapkan "terima kasih" setelah melancarkan aksi kejinya.
Menyadur The Sun, Rabu (16/12/2020) insiden tragis tersebut terjadi pada Juni tahun lalu. Ketika itu korban yang merupakan seorang pelajar Islandia sedang berkunjung ke Hersonissos di pulau Kreta, Yunani.
Awalnya korban sedang minum di sebuah bar dan bertemu dengan kedua pelaku dan memulai perbincangan, yang saat itu berusia 39 dan 35 tahun.
Baca Juga: Setelah Seabad, Akhirnya Masjid Pertama Dibuka di Kota Para Dewa, Athena
Ketika dia meninggalkan bar, kedua pelaku tersebut berjalan dengan korban dan melewati gang yang gelap.
Saat mereka sampai di tempat yang sepi, kedua pelaku menyeretnya ke sebuah tempat dan merudapaksa korban secara bergantian.
Korban mengungkapkan bahwa salah satu pelaku yang berusia 35 tahun itu sempat mengatakan "terima kasih atas waktunya" dalam bahasa Inggris setelah melakukan aksi bejatnya.
Kedua pelaku langsung pergi, meninggalkan korban dengan kondisi terluka parah. Korban kemudian kembali ke hotelnya dan mengajukan laporan ke polisi.
Kedua pelaku ditangkap beberapa saat kemudian setelah korban melaporkan ke pihak berwajib. Di pengadilan Yunani, korban memberikan bukti secara langsung.
Baca Juga: Alhamdulillah, Masjid Pertama di Athena Akhirnya Dibuka
Meskipun dia tidak dapat mengingat semua detail dari insiden traumatis tersebut, dia mengatakan bahwa dia sangat yakin bahwa kedua pria Jerman itu adalah pelakunya.
Korban, yang melakukan perjalanan ke Yunani dari Islandia dengan ibunya untuk hadir di pengadilan, diinterogasi secara ekstensif.
Pengadilan mendengar bahwa karena kedua pria tersebut menggunakan kondom, tidak ada bukti DNA.
Kedua pelaku mengaku tidak bersalah, mengklaim bahwa mereka belum pernah bertemu dengan korban sebelumnya.
Namun, juri di pengadilan Heraklion memutuskan mereka bersalah. Satu pelaku dipenjara selama empat tahun enam bulan, sedangkan pelaku yang berusia 39 tahun dikurung selama empat tahun.
Berita Terkait
-
Profil Borussia Monchengladbach, Calon Klub Kevin Diks Paling Kuat di Liga Jerman?
-
Turis Jepang Kapok Berkunjung ke Kota Bogor Gegara Pengamen Marah-marah di Angkot
-
Demi Datangkan Kevin Diks, Klub Bundesliga Jerman Rela Tendang Pemain Timnas Jepang
-
Lansia 72 Tahun di Prancis Bongkar Kekejaman Suaminya, Diperkosa oleh Puluhan Pria Selama Bertahun-tahun
-
Ulasan Novel Alster Lake: Kisah Cinta Seorang Penulis di Danau Alster
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Hibah $7,6 Juta dari AS untuk Wujudkan Pusat Komando di IKN
-
Pilkada Serentak Kaltim, Milenial dan Gen Z Diharapkan Jadi Penentu Arah Baru
-
Klarifikasi 4 Lurah Terkait Bimtek, Polisi Bontang Pastikan Penyelidikan Berlanjut
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS