Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 19 Desember 2020 | 10:37 WIB
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Balikpapan / [Foto: Istimewa]

SuaraKaltim.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan akan akan menutup sementara pelayanan pengurusan administrasi selama libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.

“Kami libur mulai tanggal 24, 25, 31 Desember dan 1 Januari. Nanti masuk lagi di tanggal 4 Januari 2021,” ujar Kepala Disdukcapil Balikpapan, Hasbullah Helmi saat dikonfirmasi IniBalikpapan.com -- jaringan suara.com, Sabtu (19/12/2020).

Lanjut Helmi, dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota Balikpapan sepenuhnya memberi kesempatan petugas untuk beribadah.

Sehingga, Disdukcapil Balikpapan hanya mengikuti instruksi pemerintah mengenai pelaksanaan pelayananan kependudukan saat Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Seruan Anies Saat Nataru, Perkantoran Harus Tutup Pukul 19.00 WIB

“Kami ikuti pemerintah, kalau libur kami libur, pelayanan tutup dan sekarang sudah normal kembali,” katanya.

Sebelumnya Disdukcapil membuka pelayanan tambahan dalam rangka menghadapi Pilkada Kota Balikpapan.

Kini pelayanan kependudukan di kantor Disdukcapil kembali normal sehingga untuk pelayanan Sabtu-Minggu dan setelah salat Jumat ditiadakan.

“Pelayanan untuk Sabtu-Minggu tidak ada lagi. Kemarin karena menghadapi pilkada sehingga kita beri pelayanan lebih untuk masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, saat ditanya mengenai ketersediaan blangko perekaman KTP elektronik, Helmi mengaku tak ada masalah. Pasalnya, stok blangko yang dimiliki Disdukcapil Balikpapan masih mencukupi kebutuhan hingga akhir tahun.

Baca Juga: Libur Nataru, Masyarakat Sumut Diimbau Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

“Blangko kita masih aman, ada 7 ribu. Karena kami cetak satu hari biasanya 300-400an. Kalau yang sudah jadi bisa langsung diambil saja,” tutupnya.

Load More