Eko Faizin
Senin, 02 November 2026 | 07:53 WIB
Ilustrasi batu bara. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan tiga tersangka korupsi jual beli batu bara di Perumda Varia Niaga Samarinda.
  • Kasus korupsi pengelolaan keuangan periode 2022 hingga 2024 tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30,9 miliar.
  • Penyidik Polda Kaltim telah menyerahkan berkas perkara ketiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Kaltim.

SuaraKaltim.id - Dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp30,9 miliar.

Kasus yang berkaitan dengan tata kelola jual beli batu bara periode 2022 hingga 2024 tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial SH dan AC yang disebut berasal dari pihak direksi, serta MR dari pihak lainnya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut.

Menurutnya, langkah itu merupakan hasil penyidikan yang dilakukan Subdit III Ditreskrimsus Polda Kaltim.

"Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan tiga orang direktur Perumda Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan aset perusahaan dalam tata kelola jual beli batu bara periode 2022 sampai dengan 2024," kata Tedy dikutip dari Kaltimtoday--jaringan Suara.com.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut tercatat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.970.514.276 atau sekitar Rp30,97 miliar.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan keuangan serta pengamanan aset milik perusahaan daerah tersebut.

Berkas Perkara Diserahkan ke Jaksa

Perkembangan terbaru, penyidik Polda Kaltim telah melimpahkan berkas perkara para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Kaltim.

Berkas tersebut kini memasuki tahap penelitian untuk memastikan kelengkapan persyaratan formil dan materiil sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

Tedy mengatakan penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyebutkan bahwa penjelasan lebih rinci mengenai konstruksi perkara, modus operandi, serta kronologi dugaan korupsi tersebut akan disampaikan melalui konferensi pers resmi di Gedung Mahakam Polda Kaltim.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, serta memberikan kepercayaan kepada penyidik dalam menangani perkara ini. Polda Kaltim berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana korupsi secara serius dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat," ujar Tedy.

Polda Kaltim turut mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Timur.

Load More