Eko Faizin
Senin, 02 November 2026 | 07:53 WIB
Ilustrasi batu bara. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan tiga tersangka korupsi jual beli batu bara di Perumda Varia Niaga Samarinda.
  • Kasus korupsi pengelolaan keuangan periode 2022 hingga 2024 tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30,9 miliar.
  • Penyidik Polda Kaltim telah menyerahkan berkas perkara ketiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Kaltim.

Kepolisian menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak menghilangkan hak para pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Load More