Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 22 Desember 2020 | 14:57 WIB
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Romadhony Putra Pratama menyampaikan ada sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri. [Antaranews]

SuaraKaltim.id - Meski pemerintah sudah menggalakan pendidikan, namun tidak semuanya bisa berjalan mulus, salah satunya mengenai fasilitas gedung untuk belajar mengajar. Hal itu terungkap saat Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Romadhony Putra Pratama menyampaikan masih ada sekolah negeri di Kota Samarinda yang tak punya gedung sendiri.

Lantaran itu, proses kegiatan belajar mengajar pun harus menumpang ke sekolah lain.

"Hasil serap aspirasi kami, masyarakat ada yang menyampaikan sejumlah sekolah masih menumpang di sekolah lain dan meminta pemerintah membangunkan gedung baru," kata Romadhony seperti dikutip dari Antara pada Selasa (22/12/2020).

Dia memaparkan, sekolah yang masih menumpang di gedung lainnya, yakni SMAN 14, SMAN 16 dan SMAN Samarinda. Sebelum Pandemi Covid-19, dia mengemukakan, praktik belajar mengajar di sekolah tersebut dijadwalkan bergilir pagi dan siang hari.

Baca Juga: Gedung Sekolah Dipakai TNI Jadi Markas, Ratusan Anak Papua Tak Bisa Belajar

"Gedung sekolah baru diperlukan untuk mengatasi lonjakan siswa nantinya ketika belajar tatap muka kembali dijalankan tahun depan,” kata Romadhony ketika menyampaikan hasil reses gabungan daerah pemilihan Kota Samarinda, belum lama ini.

Selain itu, orang tua siswa juga masih mengeluhkan terkait proses penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi. Pasalnya, dibeberapa kecamatan yang jumlah penduduk cukup padat tidak semua siswa dapat terakomodir.

Ia mencontohkan, seperti Kecamatan Sambutan yang hanya memiliki dua Sekolah Menengah Atas Negeri dan satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, serta tiga Sekolah Menengah Kejuruan berstatus swasta.

"Masyarakat Kecamatan Sambutan meminta paada Dinas Pendidikan Provinsi untuk mengkaji kembali penambahan SMAN dan SMK Negeri di daerah mereka,” tuturnya.

Persoalan lain yang tidak kalah pentingnya adalah pemenuhan sarana dan prasarana belajar yang layak di sejumlah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Seperti drainase sekolah, meubeler kelas, toilet, hingga halaman sekolah.

Baca Juga: Gedung Sekolah di Lebak Nyaris Terseret Longsor Akibat Hujan Kemarin

Adapun sekolah dimaksud adalah SDN 14 Jalan Sulaiman Pelita 7 Blok F RT. 31 Sambutan, SMPN 41 Jalan Pelita 7 Perum Sambutan Idaman Permai, SDN 010 Loa Janan Ilir jalan Ciptomangun Kusumo, Simpang Tiga, SDN 009 Loa janan Ilir Jalan Barito KM 1, Simpang Tiga, SDN 022 Sungai Kunjang Jalan Jakarta Gang Swadaya RT.21, dan SDN 027 Jalan Jakarta, Sungai Kunjang.

“SD dan SMP merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, kendati demikian warga meminta agar pemerintah provinsi bisa mengkomunikasikannya kepada Pemkot Samarinda agar ditindaklanjuti,” tutupnya. (Antara)

Load More