SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Samarinda menegaskan kepada pusat perbelanjaan (mal) dan hotel untuk tidak menggelar perayaan pergantian Malam Tahun Baru. Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 360 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pada Natal dan Tahun Baru 2021.
Dilansir dari Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com, surat edaran tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kaltim.
Dalam surat tersebut, ada empat hal yang diatur dalam Perayaan Natal Tahun dan Tahun Baru. Untuk perayaan Natal, warga diimbau agar merayakan secara sederhana baik di gereja maupun di rumah dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian seluruh masyarakat diminta untuk waspada atau menghindari ancaman penularan Covid-19 dengan cara tidak berlebihan dalam mengisi libur Natal dan Tahun Baru dengan tidak menciptakan kerumunan
Baca Juga: Ahli Ragu Mutasi Virus Corona Covid-19 70 Persen Lebih Menular, Kenapa?
Selain itu, meminta seluruh warga, instasi pemerintah maupun swasta tidak merayakan Malam Tahun Baru.
Pelaku usaha, tempat hiburan malam, pelaku usaha di Tepian Mahakam, kawasan Citra Niaga dan lainnya agar menutup sementara usah untuk menghindari kerumunan pada Malam Tahun Baru.
Kemudian pelahu usaha hotel maupun pusat perbelanjaan tidak menggelar perayaan pergantian Malam Tahun Baru. Surat tersebut ditandatangani Wali Kota sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Samarinda Sjaharie Ja”ang.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 300 Tahun 2020 pada 2 Desember lalu tentang Pengamanan dan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka Penyelenggaraan Pilkada, libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Rayakan Ultah di Kantor, 10 Anggota Satpol PP Gunungkidul Positif Covid-19
Berita Terkait
-
Akhir Tahun Meriah, Jakarta Bakal Gelar Christmas Carol dan Perayaan Malam Tahun Baru di Pusat Keramaian
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim