SuaraKaltim.id - Penyaluran dana desa (DD) pada tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah mencapai angka 99,92 persen. Jumlah presentase tersebut merupakan total dari jumlah desa yang ada yakni 841 desa di 81 kecamatan, tujuh kabupaten.
Presentase penyaluran dana yang tercatat hingga 18 Desember 2020 tersebut diklaim signifikan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim HM Syirajudin mengatakan, total dana desa yang tersalurkan Rp 899,142 miliar dari total pagu Rp 899,887 miliar.
“Alhamdulillah mencapai 99,92 persen. Rinciannya, penyaluran tahap pertama 40,20 persen (841 desa) senilai Rp 361,787 miliar, tahap kedua 39,96 persen (840 desa) sebesar Rp 359,596 miliar, dan tahap ketiga 19,75 persen (839 desa) sebesar Rp 177,757 miliar,” kata Syirajudin seperti dilansir Antara di Samarinda pada Selasa (22/12/2020).
Berdasarkan rekapitulasi data per kabupaten, maka Paser, Kutai Kartanegara, dan Kutai Barat menempati level biru atau salur 100 persen untuk tiga tahapan penyalurannya. Kemudian Penajam Paser Utara (PPU) dan Mahakam Ulu level hijau juga sudah salur 100 persen, serta Kutai Timur dan Berau juga level hijau tapi belum salur 100 persen.
Masing-masing 99,89 persen untuk Kutai Timur karena satu desa, yakni Desa Kenyanyan, Kecamatan Telen belum salur tahap III.
"Persolaan yang muncul dikarenakan desa tersebut tidak dapat melengkapi berkas pencairan tahap III," katanya.
Sedangkan 99,53 persen untuk Berau karena terdapat satu desa, yakni Desa Mapulu, Kecamatan Kelay belum salur tahap II dan III karena masalah administrasi desa. Sementara progres penggunaannya mencapai 83,10 persen dari total Rp899,142 miliar dana desa yang salur dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).
Rinciannya 51,1 persen atau Rp 459,677 miliar untuk Sapras, dan 32 persen atau Rp 288,146 persen untuk non sapras. Diproyeksikan saldo dana desa yang belum dilaporkan di Aplikasi Sipede atau belum dimanfaatkan mencapai 16,82 persen atau Rp 151,317 miliar.
Untuk itu lanjutnya, diharapkan desa bisa memanfaatkan sisa waktu untuk merealisasikan program pembangunan.
Baca Juga: Tilap Dana Desa Nyaris Rp 1 Miliar, Kades Sarpin Diciduk Intel Kejagung
"Harapannya dana desa bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya mendorong pembangunan desa dan mewujudkan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,”harapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!