SuaraKaltim.id - Penyaluran dana desa (DD) pada tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah mencapai angka 99,92 persen. Jumlah presentase tersebut merupakan total dari jumlah desa yang ada yakni 841 desa di 81 kecamatan, tujuh kabupaten.
Presentase penyaluran dana yang tercatat hingga 18 Desember 2020 tersebut diklaim signifikan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim HM Syirajudin mengatakan, total dana desa yang tersalurkan Rp 899,142 miliar dari total pagu Rp 899,887 miliar.
“Alhamdulillah mencapai 99,92 persen. Rinciannya, penyaluran tahap pertama 40,20 persen (841 desa) senilai Rp 361,787 miliar, tahap kedua 39,96 persen (840 desa) sebesar Rp 359,596 miliar, dan tahap ketiga 19,75 persen (839 desa) sebesar Rp 177,757 miliar,” kata Syirajudin seperti dilansir Antara di Samarinda pada Selasa (22/12/2020).
Berdasarkan rekapitulasi data per kabupaten, maka Paser, Kutai Kartanegara, dan Kutai Barat menempati level biru atau salur 100 persen untuk tiga tahapan penyalurannya. Kemudian Penajam Paser Utara (PPU) dan Mahakam Ulu level hijau juga sudah salur 100 persen, serta Kutai Timur dan Berau juga level hijau tapi belum salur 100 persen.
Masing-masing 99,89 persen untuk Kutai Timur karena satu desa, yakni Desa Kenyanyan, Kecamatan Telen belum salur tahap III.
"Persolaan yang muncul dikarenakan desa tersebut tidak dapat melengkapi berkas pencairan tahap III," katanya.
Sedangkan 99,53 persen untuk Berau karena terdapat satu desa, yakni Desa Mapulu, Kecamatan Kelay belum salur tahap II dan III karena masalah administrasi desa. Sementara progres penggunaannya mencapai 83,10 persen dari total Rp899,142 miliar dana desa yang salur dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).
Rinciannya 51,1 persen atau Rp 459,677 miliar untuk Sapras, dan 32 persen atau Rp 288,146 persen untuk non sapras. Diproyeksikan saldo dana desa yang belum dilaporkan di Aplikasi Sipede atau belum dimanfaatkan mencapai 16,82 persen atau Rp 151,317 miliar.
Untuk itu lanjutnya, diharapkan desa bisa memanfaatkan sisa waktu untuk merealisasikan program pembangunan.
Baca Juga: Tilap Dana Desa Nyaris Rp 1 Miliar, Kades Sarpin Diciduk Intel Kejagung
"Harapannya dana desa bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya mendorong pembangunan desa dan mewujudkan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,”harapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan