Scroll untuk membaca artikel
Fitri Asta Pramesti | Welly Hidayat
Kamis, 24 Desember 2020 | 07:19 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan istrinya usai mencoblos tadi pagi. (Suara.com/RS Prabowo)

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah Rp 11, 9 miliar, USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.

Baca Juga: KPK Konfirmasi Saksi Soal Pemilihan Kontraktor Penyaluran Bansos Covid-19

Load More