SuaraKaltim.id - Pusat perbelanjaan atau mal yang ada di Kota Balikpapan diwajibkan untuk mematuhi aturan yang dituangkan dalam surat edaran mengenai pembatasan kegiatan, jam operasional hingga kapasitas maksimal pengunjung.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli. Dia mengatakan, saat ini sudah ada tim yang mengawasi penegakkan disiplin masyarakat baik di pusat perbelanjaan, kafe hingga lokasi yang berpotensi menjadi kerumunan saat libur Natal dan Tahun Baru.
“Pembatasan kegiatan di mal kan sudah ada surat edaran yang kita keluarkan pada 23 Desember. Mal itu kita batasi sepanjang Libur Natal, maksimal jam 22.00 malam dan tetap menjaga kapasitas 50 persen,” ujar Zulkifli dalam konfrensi pers seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (28/12/2020).
Dia mengemukakan, tim tersebut dikoordinasikan masing-masing kecamatan dan bertugas memonitoring kegiatan masyarakat maupun dunia usaha agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kecamatan sebagai korlap sudah memprloting personel sesuai wilayahnya. Tim kami yang kecamatan, bersama muspika di lapangan setiap kecamatan, untuk kegiatan jaga terpadu lapangan bersama TNI-Polri. Jadi tetap kita jaga.”
Dari enam kecamatan di Kota Balikpapan, ada lima kecamatan yang wilayahnya terdapat pusat perbelanjaan sehingga harus diwaspadai.
“Kalau Kecamatan Balikpapan Timur kan nggak ada mal-nya, yang ada Kota, Selatan, juga Tengah, Utara kan masing-masing ada,” katanya.
Sementara dari hasil razia masker, sudah dilakukan 5.235 penindakkan. Dengan rincian 1.545 orang membayar denda Rp 100 ribu, 716 orang menyediakan masker dan 2.974 orang kerja sosial.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bikin Proyek di Balikpapan Tertunda, Ini Daftarnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! Berikut 5 Link Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Hari Ini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan