SuaraKaltim.id - Pusat perbelanjaan atau mal yang ada di Kota Balikpapan diwajibkan untuk mematuhi aturan yang dituangkan dalam surat edaran mengenai pembatasan kegiatan, jam operasional hingga kapasitas maksimal pengunjung.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli. Dia mengatakan, saat ini sudah ada tim yang mengawasi penegakkan disiplin masyarakat baik di pusat perbelanjaan, kafe hingga lokasi yang berpotensi menjadi kerumunan saat libur Natal dan Tahun Baru.
“Pembatasan kegiatan di mal kan sudah ada surat edaran yang kita keluarkan pada 23 Desember. Mal itu kita batasi sepanjang Libur Natal, maksimal jam 22.00 malam dan tetap menjaga kapasitas 50 persen,” ujar Zulkifli dalam konfrensi pers seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (28/12/2020).
Dia mengemukakan, tim tersebut dikoordinasikan masing-masing kecamatan dan bertugas memonitoring kegiatan masyarakat maupun dunia usaha agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bikin Proyek di Balikpapan Tertunda, Ini Daftarnya
“Kecamatan sebagai korlap sudah memprloting personel sesuai wilayahnya. Tim kami yang kecamatan, bersama muspika di lapangan setiap kecamatan, untuk kegiatan jaga terpadu lapangan bersama TNI-Polri. Jadi tetap kita jaga.”
Dari enam kecamatan di Kota Balikpapan, ada lima kecamatan yang wilayahnya terdapat pusat perbelanjaan sehingga harus diwaspadai.
“Kalau Kecamatan Balikpapan Timur kan nggak ada mal-nya, yang ada Kota, Selatan, juga Tengah, Utara kan masing-masing ada,” katanya.
Sementara dari hasil razia masker, sudah dilakukan 5.235 penindakkan. Dengan rincian 1.545 orang membayar denda Rp 100 ribu, 716 orang menyediakan masker dan 2.974 orang kerja sosial.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Batasi Jam Operasional Mal hingga Jam 9 Malam
Berita Terkait
-
Kemeriahan Ramadan: Serunya Lomba Islami hingga Late Night Sale Tengah Malam di Deretan Mal Ini
-
Saldo DANA Habis di Tengah Malam? Begini Cara Top Up 24 Jam Tanpa Ribet!
-
Apakah Pekerja Gaji Rp4 Juta Wajib Bayar Zakat Mal? Ini Perhitungannya Nisabnya
-
Zakat Fitrah untuk Saudara Sendiri: Hukum dan Penjelasan Lengkap
-
Kupas Tuntas Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Kapan Bayar dan Berapa Jumlahnya?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
BBM Diprotes Warga, Rudy Masud Ngintip Isi Tangki SPBU
-
Efek THR dari Pemprov Kaltim: Kunjungan Museum Mulawarman Melonjak 50 Persen
-
12.950 Warga Kunjungi KIPP IKN dalam Sehari, Antusias Lihat Proyek Ibu Kota Baru
-
2.000 Warga Bontang Dapat Kesempatan Kuliah Gratis, Program Dimulai September
-
PW KAMMI Kaltimtara Desak Investigasi Dugaan BBM Oplosan di SPBU Samarinda