SuaraKaltim.id - Pembubaran dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan pemerintah membuat Politisi Gerindra Fadli Zon geram.
Dia langsung merespons pembubaran organisasi yang dibentuk Rizieq Shihab tersebut dalam cuitannya di Twitter pada Rabu (30/12/2020).
Dia mengemukakan, sangat menyesalkan sikap pemerintah yang dianggap telah mencederai semangat demokrasi. Pun, Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra ini juga menuding pemerintah telah menyelewengkan konstitusi dengan bersikap semena-mena dalam membubarkan FPI tanpa proses pengadilan.
"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," tulisnya.
Baca Juga: 30 Desember, FPI Dibubarkan saat Habib Rizieq Dipenjara
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020), Menkopolhukam Mahfud MD menyebut beberapa alasan pemerintah membubarkan ormas Islam tersebut.
Salah satu alasannya lantaran organisasi yang berdiri pada 17 Agustus 1998 tersebut, saat ini sudah tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Fadli Zon Bereaksi Keras
Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.
Keputusan tersebut disampaikan Mahfud usai melakukan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
-
Siapa Takeyuki Oya? Bawa Liga Jepang Melesat Kini Jadi GM Urus Liga Indonesia
-
QJMotor Cito 150 Diperkenalkan di Jakarta Fair, Motor Sport Mini dengan Transmisi Matic
-
Pemain Keturunan Yogyakarta Bisa Langsung Gabung Timnas Indonesia U-20 Tanpa Naturalisasi
-
Liga Putri Digelar Bareng Pilpres 2029, Bakal Jadi Alat Politik?
Terkini
-
10 Desain Rumah Subsidi Minimalis Modern, Gaya Estetiknya Bisa Bikin Tetangga Iri!
-
5 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan RAM 8 GB Bebas Ngelag, Kamera 50 MP!
-
Rebutan Saldo! Ini Bocoran 5 Link DANA Kaget Terbaru
-
5 Warna Cat Dapur Elegan dan Mewah, Sedang Tren 2025!
-
Masih Ada Sisa Saldo Gratis Dana Kaget Siang Ini Sebesar Rp257 Ribu, Cepat Klaim