SuaraKaltim.id - Seorang wanita berusia 51 tahun dijatuhi hukuman penjara selama empat hari usai dinyatakan bersalah dengan membunuh seekor kucing yang tengah hamil.
Aksi nekat wanita di Penang, Malaysia itu bermula ketika ia tak terima melihat si kucing buang air besar di pekarangan rumahnya.
Menyadur World Of Buzz, Jumat (1/1/2021) wanita tersebut ditangkap pada Kamis (31/12) setelah dilaporkan membunuh seekor kucing yang sedang hamil.
Akibat perbuatannya, wanita itu kini ditahan selama empat hari oleh Pengadilan Magistrate Bukit Mertajam. Tersangka saat ini ditahan di penjara polisi.
Baca Juga: Penghina Lagu Indonesia Ternyata Buruh di Malaysia, Asli WNI
Menurut Astro Awani, Hakim Ahzal Fariz Ahmad Khairuddin mengizinkan permohonan Departemen Pelayanan Veteriner (JPV) untuk menahan tersangka untuk membantu penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015.
![Seorang wanita dipenjara enam hari setelah bunuh seekor kucing.[Facebook]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/01/61554-seorang-wanita-dipenjara-enam-hari-setelah-bunuh-seekor-kucing.jpg)
Sebuah laporan kemudian diajukan kepada polisi serta laporan lain ke JPV untuk tindakan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Diyakini, tersangka marah pada kedua kucing tersebut karena buang air besar di depan rumahnya.
Sementara itu, Petugas Penyidik JPV Azhar Ahmad mengatakan, pemeriksaan lebih lanjut menemukan hewan tersebut adalah kucing liar yang biasa berkeliaran di sekitar kawasan.
Setelah mendapat laporan terkait kejadian tersebut, mereka mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penyelidikan. Mereka menyita pakaian dan setrika yang diyakini digunakan dalam insiden tersebut.
Baca Juga: Kepolisian Malaysia Ungkap Pelaku Pengeditan Lagu Indonesia Raya adalah WNI
Dia mengatakan bangkai kucing yang mati itu telah dikirim ke laboratorium veteriner untuk diotopsi guna mencari informasi lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Media Malaysia Susun 11 Pemain untuk Lawan MU, Siapa yang Menjadi Wakil Indonesia?
-
Penjara Prancis Diserang dengan Senjata Otomatis: Tanggapan Keras atas "Tsunami" Narkoba
-
Kucing Ikut Mudik Lebaran, 5.492 Hewan Peliharaan Diangkut Kereta Api ke Kampung Halaman
-
Reaksi Pelatih Malaysia Lihat Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia U-17 2025
-
Malaysia Rekrut Sosok yang Pernah Bikin Timnas Indonesia Malu di Stadion GBK
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN