SuaraKaltim.id - Seorang wanita berusia 51 tahun dijatuhi hukuman penjara selama empat hari usai dinyatakan bersalah dengan membunuh seekor kucing yang tengah hamil.
Aksi nekat wanita di Penang, Malaysia itu bermula ketika ia tak terima melihat si kucing buang air besar di pekarangan rumahnya.
Menyadur World Of Buzz, Jumat (1/1/2021) wanita tersebut ditangkap pada Kamis (31/12) setelah dilaporkan membunuh seekor kucing yang sedang hamil.
Akibat perbuatannya, wanita itu kini ditahan selama empat hari oleh Pengadilan Magistrate Bukit Mertajam. Tersangka saat ini ditahan di penjara polisi.
Menurut Astro Awani, Hakim Ahzal Fariz Ahmad Khairuddin mengizinkan permohonan Departemen Pelayanan Veteriner (JPV) untuk menahan tersangka untuk membantu penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015.
Sebuah laporan kemudian diajukan kepada polisi serta laporan lain ke JPV untuk tindakan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Diyakini, tersangka marah pada kedua kucing tersebut karena buang air besar di depan rumahnya.
Sementara itu, Petugas Penyidik JPV Azhar Ahmad mengatakan, pemeriksaan lebih lanjut menemukan hewan tersebut adalah kucing liar yang biasa berkeliaran di sekitar kawasan.
Setelah mendapat laporan terkait kejadian tersebut, mereka mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penyelidikan. Mereka menyita pakaian dan setrika yang diyakini digunakan dalam insiden tersebut.
Baca Juga: Penghina Lagu Indonesia Ternyata Buruh di Malaysia, Asli WNI
Dia mengatakan bangkai kucing yang mati itu telah dikirim ke laboratorium veteriner untuk diotopsi guna mencari informasi lebih lanjut.
Sedangkan untuk kucing lain yang terluka, kini sedang dirawat karena wajahnya bengkak sehingga menyulitkan makhluk malang itu untuk makan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Empat Potensi Malaadministrasi MBG Jadi Alarm bagi Pemerintah
-
Ditjen Bina Adwil Pastikan Anggaran Kemendagri Tepat Sasaran dan Transparan
-
Ombudsman Minta BGN Perketat Mutu Program MBG Setelah Kasus Keracunan
-
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Target 20.000 Fresh Graduate
-
Menkeu Desak Pertamina Bangun Kilang Baru, Kurangi Ketergantungan Impor BBM