SuaraKaltim.id - Kadang terkesima melihat penunjuk jarak tempuh di mobil atau odometer yang memberikan angka kecil, sebuah indikasi kendaraan tidak sering digunakan? Nanti dulu. Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional Amerika Serikat atau National Highway Traffic Safety Administration(NHTSA) tahun ini memberlakukan persyaratan baru soal odometer.
Aturan yang berlaku 2021 ini ditetapkan karena maraknya penipuan odometer terhadap calon pembeli. Banyak penjual kendaraan yang memutar kembali odometer seolah kendaraan memiliki jarak tempuh lebih pendek dari sebenarnya.
Meskipun cara ini sedikit lebih sulit untuk dilakukan pada kendaraan modern, namun buat mobil jadul kecurangan macam ini masih marak. Bahkan di negara super seperti Amerika Serikat.
Dikutip kanal otomotif Suara.com, jejaring SuaraKaltim.id, dari Carscoops, mulai 2021, pemilik kendaraan diminta untuk mengungkapkan jumlah km pada odometer kendaraan untuk setiap pengalihan kepemilikan selama 20 tahun pertama masa pakai kendaraan. Aturan ini berlaku pada model kendaraan 2011.
Baca Juga: Maserati Ulang Tahun, Buka Bingkisan Film Seru Tentang Trident di Sini
Dengan demikian, model 2010 dan kendaraan yang lebih tua masih akan mengikuti aturan sebelumnya serta dibebaskan dari aturan baru.
Artinya penjual kendaraan model 2011 dan seterusnya harus mengungkapkan hasil odometer hingga 2031. Begitu selanjutnya pada model yang lebih baru lagi.
Nah, berkaca dari kejadian di Amerika Serikat, praktek penipuan odometer juga eksis di Indonesia. Praktek seperti ini biasanya kerap dilakukan oleh para oknum pedagang mobil bekas.
Jarak tempuh sengaja diatur lebih rendah dari semestinya sebagai indikasi komponen pada mobil masih prima karena belum menempuh jarak yang terlalu jauh.
Untuk itu, sebagai antisipasi bertemu dengan pedagang nakal, alangkah baiknya mencari mobil bekas di showroom yang sudah diakui kredibilitasnya.
Baca Juga: Mesin Bisa Mendadak Off, Harley-Davidson Recall Motor Listrik LiveWire
Berita Terkait
-
Minyakita 1 Liter Ternyata Bohong! Produsen Curang Ditangkap Polisi
-
Jangan Kena Tipu! Begini Cara Jitu Bedakan Calya dan Sigra Bekas Taksi Online
-
BYD Rampungkan Riset Baterai Mobil Listrik Generasi Terbaru, Jarak Tempuh Bisa Tembus 1000 KM
-
Spek Jarak Tempuh Terlalu Dilebih-lebihkan, Pemerintah Semprot Produsen Mobil Listrik
-
Perbedaan Varian AION V Exclusive dan Luxury, Mobil Listrik Dengan Jarak Tempuh 600 KM
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen