SuaraKaltim.id - Tiga perempuan berprofesi sebagai lady escort atau pemandu lagu di sebuah tempat hiburan malam serta seorang perempuan pegawai spa dijatuhi Pengadilan Negeri Denpasar hukuman tiga tahun penjara.
Dikutip dari BeritaBali.com, jejaring SuaraBali.id dan SuaraKaltim.id, keempatnya diamankan saat sedang bergiliran menggunakan sabu-sabu, ditemani seorang lelaki bernama Rudi Piter (25) asal Makassar, dan berprofesi sebagai sales rokok di tempat hiburan malam.
Jaksa I Made Lovi Pusnawan,SH yang menjerat para terdakwa pesta sabu ini menyatakan seluruh penerima vonis tadi diamankan secara bersamaan dalam kamar kos terdakwa May Lestari.
Kronologisnya, para terdakwa yang tengah mengobrol secara spontan menyatakan akan membeli sabu.
"Mereka menggunakan sabu di kamar kos terdakwa May Lestari, di Jalan Pulau Kawe Gang Apollo Kos Legong, Dauh Puri Kauh, Rabu, 13 Mei 2020 pukul 14.30 WITA," demikian tulis Jaksa I Made Lovi Pusnawan, SH dalam dakwaan.
Menurut pengakuan masing-masing, sabu 0,06 gr itu dibeli Rp 500.000 dari seseorang bernama Puji (DPO) yang diantar langsung ke kos.
"Untuk membeli, uang dari Indah Rp 200.000 dan Dian alias Keke Rp300.000," tambahnya.
Setelah bergantian satu persatu dari mereka menggunakan sabu, datang dua anggota polisi dari Polresta Denpasar. Tidak satupun dari terdakwa ini minggat, mereka pasrah saat digiring ke Polresta.
Hakim Hari Supryanto,SH.MH., sependapat dengan tuntutan yang menjerat para terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI.No.35 tahun 2009.
"Menyatakan para terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar hakim, dan ketok palu hakim untuk putusan sudah dilakukan Selasa (5/1/2021).
Baca Juga: Masuk Rumah Sakit Dua Kali, Ketua DPD Nasdem Tabanan Berpulang
Berita Terkait
-
Pesta Layang-layang Dunia Warnai Pantai Sanur Bali
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
BRI RO Denpasar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Klasterisasi dan Desa Brilian
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit