SuaraKaltim.id - Tiga perempuan berprofesi sebagai lady escort atau pemandu lagu di sebuah tempat hiburan malam serta seorang perempuan pegawai spa dijatuhi Pengadilan Negeri Denpasar hukuman tiga tahun penjara.
Dikutip dari BeritaBali.com, jejaring SuaraBali.id dan SuaraKaltim.id, keempatnya diamankan saat sedang bergiliran menggunakan sabu-sabu, ditemani seorang lelaki bernama Rudi Piter (25) asal Makassar, dan berprofesi sebagai sales rokok di tempat hiburan malam.
Jaksa I Made Lovi Pusnawan,SH yang menjerat para terdakwa pesta sabu ini menyatakan seluruh penerima vonis tadi diamankan secara bersamaan dalam kamar kos terdakwa May Lestari.
Kronologisnya, para terdakwa yang tengah mengobrol secara spontan menyatakan akan membeli sabu.
"Mereka menggunakan sabu di kamar kos terdakwa May Lestari, di Jalan Pulau Kawe Gang Apollo Kos Legong, Dauh Puri Kauh, Rabu, 13 Mei 2020 pukul 14.30 WITA," demikian tulis Jaksa I Made Lovi Pusnawan, SH dalam dakwaan.
Menurut pengakuan masing-masing, sabu 0,06 gr itu dibeli Rp 500.000 dari seseorang bernama Puji (DPO) yang diantar langsung ke kos.
"Untuk membeli, uang dari Indah Rp 200.000 dan Dian alias Keke Rp300.000," tambahnya.
Setelah bergantian satu persatu dari mereka menggunakan sabu, datang dua anggota polisi dari Polresta Denpasar. Tidak satupun dari terdakwa ini minggat, mereka pasrah saat digiring ke Polresta.
Hakim Hari Supryanto,SH.MH., sependapat dengan tuntutan yang menjerat para terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI.No.35 tahun 2009.
"Menyatakan para terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar hakim, dan ketok palu hakim untuk putusan sudah dilakukan Selasa (5/1/2021).
Baca Juga: Masuk Rumah Sakit Dua Kali, Ketua DPD Nasdem Tabanan Berpulang
Berita Terkait
-
Wamendagri Ribka Haluk Sebutkan TPID Bali Miliki Peran Strategis Dalam Mendukung Program Nasional
-
Denpasar dan Nyalanesia Lanjutkan Kerja Sama Pengembangan Literasi hingga Tahun 2030
-
Bali Jadi Tuan Rumah Kompetisi Robotik Internasional untuk Generasi Muda
-
Aksi Tolak Raperda KTR, Pekerja Hiburan Malam Demo di DPRD DKI
-
5 Gol! SMKN 3 Buduran Bikin Denpasar Kewalahan di AXIS Nation Cup 2025
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
Terkini
-
5 Mobil Bekas 50 Jutaan Bukan Toyota buat Anak Muda, Hemat dan Bertenaga
-
Penerimaan Pajak Kaltim Capai Rp16,24 Triliun, Berikut Rinciannya
-
4 Mobil Matic Bekas Kabin Luas: Muat Banyak Keluarga, Aman di Segala Medan
-
Dari Samarinda Menuju IKN: SDM Peneliti Muda Mulai Disiapkan
-
Ratusan Guru Honorer di Kaltim Terganjal Administrasi Menjadi PPPK