SuaraKaltim.id - Tiga perempuan berprofesi sebagai lady escort atau pemandu lagu di sebuah tempat hiburan malam serta seorang perempuan pegawai spa dijatuhi Pengadilan Negeri Denpasar hukuman tiga tahun penjara.
Dikutip dari BeritaBali.com, jejaring SuaraBali.id dan SuaraKaltim.id, keempatnya diamankan saat sedang bergiliran menggunakan sabu-sabu, ditemani seorang lelaki bernama Rudi Piter (25) asal Makassar, dan berprofesi sebagai sales rokok di tempat hiburan malam.
Jaksa I Made Lovi Pusnawan,SH yang menjerat para terdakwa pesta sabu ini menyatakan seluruh penerima vonis tadi diamankan secara bersamaan dalam kamar kos terdakwa May Lestari.
Kronologisnya, para terdakwa yang tengah mengobrol secara spontan menyatakan akan membeli sabu.
"Mereka menggunakan sabu di kamar kos terdakwa May Lestari, di Jalan Pulau Kawe Gang Apollo Kos Legong, Dauh Puri Kauh, Rabu, 13 Mei 2020 pukul 14.30 WITA," demikian tulis Jaksa I Made Lovi Pusnawan, SH dalam dakwaan.
Menurut pengakuan masing-masing, sabu 0,06 gr itu dibeli Rp 500.000 dari seseorang bernama Puji (DPO) yang diantar langsung ke kos.
"Untuk membeli, uang dari Indah Rp 200.000 dan Dian alias Keke Rp300.000," tambahnya.
Setelah bergantian satu persatu dari mereka menggunakan sabu, datang dua anggota polisi dari Polresta Denpasar. Tidak satupun dari terdakwa ini minggat, mereka pasrah saat digiring ke Polresta.
Hakim Hari Supryanto,SH.MH., sependapat dengan tuntutan yang menjerat para terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI.No.35 tahun 2009.
"Menyatakan para terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar hakim, dan ketok palu hakim untuk putusan sudah dilakukan Selasa (5/1/2021).
Baca Juga: Masuk Rumah Sakit Dua Kali, Ketua DPD Nasdem Tabanan Berpulang
Berita Terkait
-
BRI RO Denpasar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Klasterisasi dan Desa Brilian
-
Kronologi Kreator Konten Della Septiani vs Dealer BYD di Bali: Klaim Dicuekin Sales hingga Somasi
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya
-
Gubernur Rudy Mas'ud Ungkap Nasib PPPK Kaltim di Tengah Aturan APBD Baru
-
Peserta Haji Kaltim yang Wafat Tahun Ini Meningkat Akibat Cuaca Ekstrem
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker di Singapura
-
Layanan BRImo Makin Diapresiasi Nasabah, Buka Rekening Makin Mudah