SuaraKaltim.id - Seorang pria di Balikpapan bernama Arif Fadilah (35) warga Jalan Gunung Rejo, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Dia mengaku nekat mencuri motor demi menghidupi anak dan istri.
"Rencana motor mau saya jual. Uangnya untuk menghidupi istri dan anak. Anak saya ada dua, Mas, masih kecil-kecil," ujarnya kepada Suarakaltim.id, Kamis (7/1/2021) siang.
Pihak kepolisian menangkap pelaku setelah mendapat laporan korban bernama Yoshi yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoppy dengan nomor polisi KT 3056 J miliknya.
Baca Juga: Maling Konter HP Terekam CCTV, Warganet: Cara Buka Pintunya Aneh Banget
"Korban awalnya memarkirkan motor miliknya di halaman salah satu kantor notaris di Jalan Markoni, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, tanggal 16 Desember 2020 lalu," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto.
Ditambahkannya, namun saat memarkirkan motor, korban lupa mencabut kunci kontak motor. Melihat keteledoran tersebut, pelaku yang sudah melakukan pemantauan di lokasi, sontak membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Setelah kejadian itu, korban membuat laporan. Lalu kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku dan barang bukti. Motor yang dicuri pelaku belum sempat terjual," katanya.
Usai menangkap tersangka, pihak kepolisian pun selanjutnya melakukan pemeriksaan. Dan diketahui ternyata pelaku tak hanya sekali ini beraksi dan sudah ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) diakui pelaku di mana dia beraksi kepada penyidik.
"Keterangannya nanti akan kami dalami. Di mana saja TKP tersangka sudah beraksi. Apakah hanya di Balikpapan saja atau ada di luar kota. Kami juga perlu mengimbau masyarakat, tetap waspada. Jangan teledor seperti lupa mencabut kunci dari motor karena itu bisa memicu niat si pelaku," ungkap Agus.
Baca Juga: Spesialis Pembobolan Minimarket, Dua Pelaku Berhasil Terciduk
Atas perbuatan tersebut, tersangka pun dijerat penyidik dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kumpulan Aksi Kriminalitas Selama Lebaran di Jakarta, Maling Emas hingga Preman Minta Jatah
-
ART Ditangkap di Mall, Usai Gasak Dolar Majikan di Hari Lebaran
-
Jessica Iskandar Trauma, Kasus Pencurian Berturut-turut Terjadi di Sekitarnya
-
Bukan Fortuner atau Pajero Sport, SUV Toyota Ini Jadi Incaran Favorit Maling di Negara Asalnya
-
Polisi Ringkus 21 Tersangka Pencurian Rumah Kosong, Salah Satunya ART yang Gondol Jam Seharga Rp3 M
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Dari Infrastruktur hingga UMKM, DPRD PPU Siap Genjot Perubahan Jelang Era IKN
-
Wisata Tambalang Berubah Duka, Bocah Teluk Bayur Tenggelam saat Liburan Keluarga
-
Rp 10 Miliar untuk Wifi Gratis, Apa Saja yang Didapat Warga Desa Kaltim?
-
IKN Sudah Mewah, Tapi Tikus Masih Jadi Tuan Rumah?
-
Saat Motor Brebet Jadi Isu Publik, Pemerintah Dinilai Gagal Jaga Komunikasi Krisis