SuaraKaltim.id - Seorang pria di Balikpapan bernama Arif Fadilah (35) warga Jalan Gunung Rejo, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Dia mengaku nekat mencuri motor demi menghidupi anak dan istri.
"Rencana motor mau saya jual. Uangnya untuk menghidupi istri dan anak. Anak saya ada dua, Mas, masih kecil-kecil," ujarnya kepada Suarakaltim.id, Kamis (7/1/2021) siang.
Pihak kepolisian menangkap pelaku setelah mendapat laporan korban bernama Yoshi yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoppy dengan nomor polisi KT 3056 J miliknya.
Baca Juga: Maling Konter HP Terekam CCTV, Warganet: Cara Buka Pintunya Aneh Banget
"Korban awalnya memarkirkan motor miliknya di halaman salah satu kantor notaris di Jalan Markoni, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, tanggal 16 Desember 2020 lalu," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto.
Ditambahkannya, namun saat memarkirkan motor, korban lupa mencabut kunci kontak motor. Melihat keteledoran tersebut, pelaku yang sudah melakukan pemantauan di lokasi, sontak membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Setelah kejadian itu, korban membuat laporan. Lalu kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku dan barang bukti. Motor yang dicuri pelaku belum sempat terjual," katanya.
Usai menangkap tersangka, pihak kepolisian pun selanjutnya melakukan pemeriksaan. Dan diketahui ternyata pelaku tak hanya sekali ini beraksi dan sudah ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) diakui pelaku di mana dia beraksi kepada penyidik.
"Keterangannya nanti akan kami dalami. Di mana saja TKP tersangka sudah beraksi. Apakah hanya di Balikpapan saja atau ada di luar kota. Kami juga perlu mengimbau masyarakat, tetap waspada. Jangan teledor seperti lupa mencabut kunci dari motor karena itu bisa memicu niat si pelaku," ungkap Agus.
Baca Juga: Spesialis Pembobolan Minimarket, Dua Pelaku Berhasil Terciduk
Atas perbuatan tersebut, tersangka pun dijerat penyidik dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
-
ART Ditangkap di Mall, Usai Gasak Dolar Majikan di Hari Lebaran
-
Jessica Iskandar Trauma, Kasus Pencurian Berturut-turut Terjadi di Sekitarnya
-
Bukan Fortuner atau Pajero Sport, SUV Toyota Ini Jadi Incaran Favorit Maling di Negara Asalnya
-
Polisi Ringkus 21 Tersangka Pencurian Rumah Kosong, Salah Satunya ART yang Gondol Jam Seharga Rp3 M
-
Tetap Waspada! Ini 10 Cara Efektif Amankan Ponsel dari Pencurian saat Mudik
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
BBM Diprotes Warga, Rudy Masud Ngintip Isi Tangki SPBU
-
Efek THR dari Pemprov Kaltim: Kunjungan Museum Mulawarman Melonjak 50 Persen
-
12.950 Warga Kunjungi KIPP IKN dalam Sehari, Antusias Lihat Proyek Ibu Kota Baru
-
2.000 Warga Bontang Dapat Kesempatan Kuliah Gratis, Program Dimulai September
-
PW KAMMI Kaltimtara Desak Investigasi Dugaan BBM Oplosan di SPBU Samarinda